Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyita uang yang diduga bagian dari hasil korupsi oleh rekanan pada proyek pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah se-Sulsel.

"Kami menyita uang hasil kerugian negara sebanyak Rp300 juta dari tersangka yang juga sebagai kontraktor dalam melaksanakan proyek di Kemenag Sulsel," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir di Makassar, Selasa.

Dana sebesar Rp300 juta itu disetorkan oleh tersangka Direktur PT Milenia Perkasa Tjipluk Sri Rejeki. Uang yang disita senilai Rp300 juta itu merupakan dana hasil korupsi yang dinikmati Tjipluk.

Uang yang disita itu kemudian diamankan dan dititip di salah satu bank milik pemerintah. Meskipun uangnya telah diserahkan ke kejaksaan, namun perkara yang melibatkan dirinya itu tetap bergulir.

"Uangnya langsung kami titip di salah satu bank pemerintah dan penitipannya tidak melalui rekening apalagi sampai berbunga," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data di kejaksaan, jumlah dana proyek pengadaan alat multimedia yang diduga kuat dinikmati tersangka senilai Rp700 juta.

Total kerugian negara sendiri berdasarkan hasil perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemabangunan (BPKP) Sulsel senilai Rp1,3 miliar, sedangkan anggaran APBN yang digunakan untuk pengadaan ini mencapai Rp 11 miliar.

Mantan Kajari Tangerang ini juga mengatakan, selain mengembalikan dana hasil korupsi, tersangka juga ikut menyerahkan data tambahan untuk bukti suap yang mengalir ke oknum pejabat teras Kemenag Sulsel.

Dalam keterangannya itu, Tjipluk mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp700 juta kepada pejabat teras di Kemenag Sulsel agar proyek pengadaan itu jatuh ke tangannya.

Selain Tjipluk yang ditetapkan tersangka, kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sulsel Rafi Anci sebagai tersangka yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.

Berdasarkan data yang diperoleh di kejaksaan, kasus dana bantuan langsung itu mempunyai enam jenis pengadaan.

Keenam jenis pengadaan itu masing-masing adalah, bantuan peralatan laboratorium bahasa pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebesar Rp1 miliar, bantuan peralatan laboratorium komputer sebesar Rp1,7 miliar untuk 17 madrasah tsanawiyah, bantuan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp2,2 miliar untuk 23 madrasah tsanawiyah.

Bantuan laninnya berupa, pengadaan multimedia sebesar Rp500 juta untuk lima madrasah tsanawiyah, bantuan imbal swadaya sebesar Rp3,092 miliar untuk 34 madrasah tsanawiyah dan bantuan imbal swadaya sebesar Rp1,9 miliar untuk 18 madrasah ibtidaiyah (MI) yang tersebar di Sulsel.

"Jadi bentuk bantuan itu ada enam item dan setiap item itu mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan. Makanya, ini yang akan menjadi fokus kami dalam mengusutnya," ucapnya.