Saturday, September 29, 2012

Irjen Djoko Menolak Diperiksa KPK


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9/2012) pagi ini. Tim pengacara Djoko yang terdiri dari Hotma Sitompoel, Tommy Sihotang, dan Juniver Girsang mendatangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke penyidik KPK mengenai ketidakhadiran Djoko.
"Kami kuasa hukum dari DS (Djoko Susilo) secara resmi sudah menyampaikan surat kepada penyidik yang berisikan bahwa sampai saat ini, DS belum bisa hadir dalam pemeriksaan," kata Juniver saat akan meninggalkan gedung KPK.
Menurut Juniver, kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini. Selain oleh KPK, kasus dugaan korupsi simulator SIM ini juga disidik kepolisian.
"Karena ada dualisme dalam kasus ini, kami dari penasihat hukum atas permintaan klien kami DS meminta penegasan siapa yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dirinya," kata Juniver.
Dia juga mengatakan kalau pihak Djoko akan menunggu fatwa Mahkamah Agung terlebih dahulu mengenai penegak hukum mana yang berhak menangani perkara korupsi simulator SIM ini. Juniver menilai, kliennya tidak bisa diperiksa oleh dua instansi penegak hukum.
Sebelum dipanggil KPK hari ini, Djoko beberapa kali diperiksa kepolisian sebagai saksi. Selain menunggu fatwa MA, tim pengacara Djoko juga sudah menyampaikan surat resmi untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK.
"Kita siap berdialog kepada mereka untuk mengatur langkah-langkah yang paling tepat dan tidak merugikan klien kami," ujar Juniver.
KPK memanggil Djoko untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lainnya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.

Wednesday, September 26, 2012

Ingin Audit Kinerja KPK, Komisi III Undang BPK


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat internal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Ruang Komisi III, Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis ( 27/9/2012 ). Rapat itu membicarakan permintaan Komisi III agar BPK melakukan audit terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Hari ini kami akan melakukan rapat dengan BPK terkait audit kinerja KPK," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika sebelum rapat, Kamis.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permintaan dari Komisi III untuk melakukan audit KPK. Hanya saja, pihaknya belum memahami apa yang harus diaudit maupun tujuan audit.
"Kita mau melakukan klarifikasi, kira-kira apa sih yang diharapkan Komisi III atau dengan kata lain kita ingin berbicara soal harapan penugasan dan lingkup auditnya apa," kata Hasan.
Hasan mengatakan, ada ruang-ruang tertentu di KPK yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Karena itu, kata dia, harus diperjelas permintaan Komisi III. "Mau mengaudit apa? Pengelolaan keuangannya atau kinerja pelaksanaan tugas pokoknya," kata dia.
Seperti diberitakan, permintaan audit kinerja KPK mulai muncul ketika kepemimpinan KPK jilid II. Ketika itu, kinerja KPK dikritik banyak pihak, terutama politisi di DPR, dalam penanganan beberapa kasus. Contohnya, terkait penanganan kasus bail out Bank Century yang belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saturday, September 22, 2012

Inilah Lima Tipe Korupsi di Indonesia


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar tindak pidana korupsi yang merugikan negara berkaitan dengan APBN/APBD. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, ada lima tipe korupsi yang mengemuka sejak 2004.
Tipe-tipe korupsi ini disampaikan Johan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/9/2012). Menurutnya, tipe yang pertama berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. "Lebih dari 60 persen yang ditangani KPK pengadaan barang dan jasa," kata Johan.
Dia mengatakan, korupsi pengadaan barang dan jasa adalah yang paling lumrah dan mudah. Korupsi tipe ini masih konvensional. "Bukan yang benar-benar canggih. Di sana seperti mark up (penggelembungan harga), penyalahgunaan kewenangan," tambah Johan.
Tipe kedua, papar Johan, korupsi yang berupa pungutan-pungutan liar oleh pejabat atau penyelenggara negara. Ketiga, korupsi terkait perizinan. Dalam hal ini, biasanya terjadi transaksi pemberian uang ke bupati-bupati atau pejabat daerah terkait penerbitan izin tertentu. Kekuasaan para penyelenggara untuk menandatangani perizinan tersebut, kata Johan, cenderung dibayar dengan uang.
Johan menambahkan, KPK sedang berencana meneliti fenomena banyaknya perizinan yang dikeluarkan para bupati menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Biasanya seperti perizinan tambang, contohnya juga ada seperti kasus Buol. Buol itu kan sebenarnya dipakai Bupati AB (Amran Batalipu) itu untuk pilkada, ini versi KPK yang perlu dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Keempat, tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran. Menurut Johan, korupsi tipe ini kerap ditemukan di daerah. Para pejabat di sana mengelola APBD seolah-olah itu uang mereka sendiri.
"Ada di sebuah kabupaten, kita temukan dia mengambil APBD itu dengan kamuflase konvensional, dipakai untuk beli rumah, menikah lagi, ongkosi Pilkada dia," kata Johan.
"Misalnya biaya menjamu tamu itu sampai Rp 1 miliar atau Rp 500 juta," tambahnya. Tipe kelima, lanjut Johan, korupsi yang berupa suap menyuap.
Dia melanjutkan, tipologi korupsi suap menyuap ini mulai bergeser. Sekarang, menurut Johan, suap tidak hanya dilakukan antara pengusaha dan pemerintah melainkan juga antara legislatif dengan eksekutif.
Dia mencontohkan kasus dugaan suap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2012 yang menjerat Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam kasus ini, terjadi perselingkuhan antara eksekutif dan legislatif untuk memuluskan pembahasan rencana APBD. "Mirip juga dengan yang terjadi di Riau, bahas Perda (peraturan daerah) agar Perda diloloskan. Perda penambahan anggaran," ucap Johan.
Dia juga meprediksi, modus yang digunakan para pelaku korupsi akan berkembang. Demikian juga dengan para pelakunya. Sejauh ini, menurut Johan, para pelaku tindak pidana korupsi di KPK makin beragam kalangannya. Mulai dari pengusaha, anggota dewan, jaksa, hakim, polisi, mantan menteri, duta besar, artis, atau komisioner Komisi Pemilihan Umum. "Dari A sampai Z," ucap Johan.

Tuesday, September 18, 2012

Antasari: Jika Benar, Tembak Saya di Monas

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar memanfaatkan pertemuan di Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (12/9/2012), untuk kembali mengadukan perkara pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat dirinya. Akibat perkara itu, Antasari harus berhadapan dengan vonis 18 tahun penjara.
Ketika itu, Antasari diminta hadir oleh Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (Timwas Century) untuk menjelaskan apa yang dia ketahui tentang rapat di Kantor Presiden, Jakarta, pada 9 Oktober 2008. Penjelasan Antasari sama seperti yang telah dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa rapat itu tidak membicarakan masalah bailout Bank Century.
Namun, di sela-sela itu, Antasari berkali-kali menyinggung perkara yang menjeratnya. Seperti yang telah diungkap selama ini, dia meyakini perkaranya direkayasa. Antasari kembali mengungkap perkaranya lantaran banyak anggota Timwas Century yang berada di Komisi Hukum.
Anggota itu, yakni I Gede Pasek Suardika, Aziz Syamsuddin, Trimedya Panjaitan, Bambang Soesatyo, dan Ahmad Yani. "Kalau betul Bapak konsen pada penegakan hukum, tolong kasus saya dibongkar supaya saya bisa bebas," kata Antasari.
Antasari menyinggung langkah istrinya, Ida Laksmiwati, yang mengadukan perkaranya ke Komisi III. Langkah lain, laporan ke Polda Metro Jaya. Namun, kata dia, tidak ada tindak lanjut dari laporan itu meskipun telah setahun berlalu.
Antasari juga mengungkit apa yang terungkap dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memberi contoh tidak adanya pesan singkat yang berisi ancaman kepada Nasrudin, tidak adanya baju korban, hingga luka tembak di kepala korban.
"Luka tembak itu ada tiga sesuai visum. Siapa yang nembak dari depan? Publik tahunya hanya dua (luka tembak). Proyektil itu dari dua senjata yang berbeda. Kita minta penetapan majelis hakim untuk bongkar itu SMS. Kalau ada (ancaman), tidak usah gantung di Monas, tembak saya di Monas. Saya tidak mengancam," ucap dia.
Tak dendam
Meski demikian, Antasari mengaku tak dendam terhadap perkara yang dia alami. Dia mengaku bersyukur mendapat apa yang tidak didapatkan ketika masih menjadi manusia bebas. Selama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Antasari dapat menulis hingga tiga buku. Buku terakhir tentang penegakan keadilan.
"Selama ini saya pribadi salah sebagai penegak hukum selalu ucap penegakan hukum, penegakan hukum. Yang betul penegakan keadilan," pungkas Antasari.

Saturday, September 8, 2012

Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengendus adanya tindak pidana korupsi di tubuh Badan Anggaran DPR. Dugaan adanya korupsi di Badan Anggaran itu berasal dari kesaksian terdakwa Angelina Sondakh yang sekarang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi.
"Penjelasan Angelina sudah menjelaskan ada mekanisme transaksi tidak transparan di Banggar. Kita berharap itu dapat jadi batu pijakan untuk mengungkap orang yang terlibat dalam transasksi yang tidak transparan itu," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Adnan menjelaskan, sekarang KPK sedang memproses keterangan Angelina. KPK dalam hal ini akan mendalami keterangan dari setiap saksi terdakwa di persidangan agar transaksi mencurigakan di Banggar akan segera terungkap.
Ia mengatakan, dari keterangan terdakwa Angelina, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi mencurigakan tersebut menggunakan alur yang sistematis. Oleh sebab itu, KPK akan melakukan penyidikan terkait kasus ini. "Dari keterangan Angelina, akan dikembangkan lagi transaksi mencurigakan di Banggar DPR itu. Jadi satu tangan (Angelina Sondakh) akan dapat ditelusuri tangan-tangan lain di sana (Banggar)," ujarnya.
Selain keterangan dari Angelina, KPK juga sedang melakukan penyidikan terhadap transaksi mencurigakan 12 anggota Banggar DPR yang didasari oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis keterangan Angelina dan laporan PPATK ini diharapkan bisa sesuai sehingga kecurigaan adanya anggota Banggar yang terlibat korupsi dapat dibuktikan.
Hingga saat ini sejumlah mantan anggota Banggar DPR tengah menjalani proses hukum di KPK. Muhammad Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat telah divonis empat tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap dalam kasus Wisma Atlet SEA Games 2011 di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Anggota Banggar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati, juga duduk di kursi Pengadilan Tipiko Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait kewenangan Wa Ode dalam mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Adapun Angelina menjadi terdakwa atas perkara penganggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan proyek pengadaan sarana prasarana olahraga di Kementerian Pendidikan Olahraga. Angelina didakwa menerima pemberian atau janji, yakni uang yang nilai seluruhnya sekitar Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 22 miliar.
Anggota lain di Banggar DPR, Zulkarnaen Djabar, diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Nilai suap yang diduga diterima politikus Fraksi Partai Golkar itu mencapai lebih dari Rp 4 miliar.