Sunday, June 30, 2013

Kasus Century masuk pengadilan tahun ini

Kamis, 27 Juni 2013 12:48 WIB | 806 Views
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjamin kasus bail out Bank Century senilai Rp6,7 triliun selesai menjelang Pemilu 2014.

"Kita ingin kasus ini selesai secepatnya. Saya beri garansi bahwa, saya pastikan kasus Bank Century akan sampai ke pengadilan tahun ini. Insya Allah sebelum Pemilu 2014," kata Abraham sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan, penggeledahan Bank Indonesia oleh KPK Senin lalu (24/6) adalah bukti keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus Bank Century.

"Penggeledahan itu adalah bentuk keseriusan dari KPK mengungkap kasus Bank Century," kata Abraham.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK mendapatkan bukti-bukti yang menguatkan analisis selama ini terhadap kasus Bank Century, termasuk CCTV dan log di gudang BI.

"Kita dapat bukti-bukti yang sebenarnya, kalau dikategori, kalau data-data itu tidak didapat, akan sulit kita ungkap kasus Bank Century. Tapi dengan ada penggeledahan. Alhamdulillah, sedikit demi sedikit dapat diungkap," kata dia.

Dia mengatakan, penggeledahan BI berkaitan dengan pemeriksaan pejabat BI di luar negeri. "Penggeledahan itu bukan terlambat. Setelah kita melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap mantan pejabat BI di luar negeri, semua keterangan-keterangan itu memberi petunjuk kepada kita untuk mengkongkritkan tentang data-data yang dibutuhkan," kata Abraham.

Dia menyambung, "Makanya kita lakukan pengeledahan. Penggeledahan di BI sangat-sangat berkaitan dengan hasil pemeriksaan. Itu memberikan kepada kita untuk melengkapi data-data. Oleh karena itu, kita lakukan penggeledahan di BI."

Saturday, June 29, 2013

KPK akan telaah laporan Arifin Panigoro

Jumat, 28 Juni 2013 22:47 WIB | 1241 Views

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera menelaah laporan pengusaha nasional Arifin Panigoro mengenai Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

"Tadi ada beberapa dokumen yang disampaikan pak Arifin, tentu tiap laporan dari masyarakat akan dilakukan telaah," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Arifin mendatangi KPK untuk pengaduan dan diterima oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto dan tim Direktorat Pengaduan Masyarakat pada Jumat siang, dan membawa beberapa dokumen terkait dengan pembahasan RUU Tembakau.

"Dia (Arifin) tadi datang bersama dengan komnas penanggulangan tembakau. Dia penasihat di sana," ujar Johan.

Arifin mengadukan beberapa anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR.

"UU Pertembakauan kalau pembahasannya dilanjutkan akan bertentangan dengan UU Kesehatan yang sudah ada, dugaannya ada anggota Baleg (Badan Legislatif) DPR, ada data yang kami masukkan," ungkap Arifin usai melapor kepada KPK.

Namun Arifin menolak untuk menjelaskan nama-nama Baleg yang diadukan.

"Jangan tanya saya, saya cuma pengaduan, tanya saja KPK, semua yang ada hubungannya dengan suap dan korupsi pasti kami laporkan," tambah Arifin.

Pembahasan RUU Pertembakauan di DPR saat ini belum dimulai karena rancangannya masih dibintangi oleh Baleg DPR tapi sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

RUU Pertembakauan tiba-tiba masuk ke Proglegnas 2013 meski ada pro-kontra terhadap RUU tersebut, salah satu penolakan berasal dari fraksi Partai Gerindra.

Sebelumnya juga pernah terjadi kasus penghilangan ayat tembakau dari RUU Kesehatan yaitu perubahan pasal 113 dengan penghapusan ayat 2 sementara ayat 3 jadi ayat 2.

Anggota DPR yang dianggap bertanggung jawab atas penghilangan ayat itu adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, Maryani A. Baramuli dan Faiq Bahfen karena menandatangani halaman yang memuat pasal tersebut.
(M048/N002)

Friday, June 28, 2013

Jumat, 28 Juni 2013 - 16:44 WIB

Pendaftaran 1- 17 Juli, Kemendagri Gandeng KPK Awasi Penerimaan CPNS IPDN





Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi  penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) Calon Praja IDPN Kementerian Dalam Negeri  pada Tahun Ajaran 2013/2014.
Sekretaris Jenderal  Kemendagri Diah Anggraeni mengatakan, keterlibatan KPK ini akan dijadikan model (role model) bagi Penerimaan Mahasiswa Pendidikan Tinggi Kedinasan pada Perguruan Tinggi Kedinasan lainnya, termasuk bagi Akademi Kepolisian (Akpol) dan bagi Tes CPNS di Kejaksaan dan Calon Hakim.
“ Selain itu, KPK akan menjadikan Kampus IPDN Pusat dan 7 (tujuh) Kampus IPDN Daerah sebagai pilot project Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) yang nantinya dapat dijadikan contoh bagi Perguruan Tinggi Kedinasan Lainnya,” ujar Diah Anggraeni menjelaskan Rapat Koordinasi dalam rangka Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dengan Sekretaris Daerah Provinsi dan para Kepala BKD Provinsi seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (25/6) lalu.
Diah Anggraeni menjelaskan, KPK juga menyarankan agar dalam Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, terdapat tes tersendiri atau diintegrasikan dengan tes lainnya, terkait dengan materi Tes Integritas dan Kejujuran.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri antara lain Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan yang diwakili oleh Direktur Bidang Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, Sekretaris Utama Kementerian PAN – RB Tasdik Kinanto, Sekretaris Utama BKN Edu Sujitno, dan Kepala Badan Diklat Kemendagri Ir. Tarmizi A. Karim, M.Sc.
Terima 2.000 Praja 
Menurut Diah Anggraeni, Kementerian Dalam Negeri  pada Tahun Ajaran 2013/2014 ini membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sekjen menambahkan berdasarkan Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/1975/M.PAN-RB/6/2013, Tanggal 5 Juni 2013, Formasi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 telah disetujui sebanyak 2.000 Praja.
Pendaftaran dapat dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dan waktu pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 -  13 Juli 2013. Informasi pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN tahun 2013/2014 sudah dapat dilihat di website www.kemendagri.go.id .
Tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 menggunakan SISTEM GUGUR, meliputi:

1). Seleksi Administrasi, dilakukan oleh Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi;
2). Tes Kompetensi Dasar (TKD), dikoordinasikan oleh Kementerian PAN - RB dan BKN;
3). Tes Kesehatan, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, dapat bekerjasama dengan RSUD/RS TNI/RS Polri;
4). Tes Kesamaptaan/Jasmani, dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, dapat bekerjasama dengan Jasdam/Jasmil atau Jas Polda;
5). Tes Psikologi dengan penambahan sub item seleksi berupa Tes Integritas dan Kejujuran, dilakukan oleh Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Tes Integritas dan Kejujuran;
6). Cek Ulang Kesehatan, dilakukan oleh Kesdam III Siliwangi, di Kampus IPDN Jatinangor;
7). Cek Ulang Kesamaptaan/Jasmani, dilakukan oleh Jas Polda Jawa Barat, di Kampus IPDN Jatinangor; dan
8). Wawancara Penentuan Akhir (Pantukhir), dilakukan oleh para Pejabat Eselon I Kemendagri, Kepala Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, Pimpinan IPDN, Dosen IPDN terpilih dan Para Pejabat Eselon II terkait.
Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian PAN dan RB dan BKN bersama 10 Konsorsium Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sekretaris Jenderal Kemendagri dan KPK menegaskan bahwa, guna mewujudkan seleksi yang netral, obyektif, terbuka dan transparan, maka setiap tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Kemendagri/WID/ES)

Wednesday, June 26, 2013

KPK jelaskan pemeriksaan kasus BLBI masih tahap awal

Rabu, 26 Juni 2013 21:16 WIB | 650 Views
Medan (ANTARA news) - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan kasus obligor atau pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tengah dijalankan masih tahap awal dan belum dapat menentukan tersangka.

"Jadi, siapa pun yang dipanggil masih disebut pemberi keterangan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di Medan, Rabu, menjawab pertanyaan tentang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Rini Mariani Soemarno.

"Pemeriksaannya masih dalam tahap penyelidikan," katanya usai menyampaikan materi tentang pencegahan suap dan uang pelicin kepada peserta pertemuan kerja sama ekonomo Asia Pasifik (Asia Pacific Economic Coorporation/APEC).

Menurut Bambang pemeriksaan kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan karena KPK menemukan bukti baru melalui bagian pengaduan masyarakat.

Setelah pemerikasaannya sempat terhenti beberapa waktu, KPK kembali melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dengan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui tentang penyaluran dan pembayaran BLBI.

Disebabkan masih dalam tahap awal, pihaknya belum dapat menyebutkan pihak-pihak yang dianggap bersalah atau materi pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dimintai keterangan.

"Jangan `over asumsi` dulu dengan melibatkan kemana-mana. KPK tidak mau menzalimi orang lain," katanya.

Meski mengakui telah memeriksa mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Rini Mariani Soemarno, tentapi Bambang Widjajanto belum bersedia menyebutkan pihak lain yang akan dimintai keterangan.

Sebelumnya, KPK memintai keterangan mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Rini Mariani Soemarno Soewandi pada Selasa (25/6), dan yang bersangkutan tiba di KPK pada pukul 09.55 WIB.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, seperti mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-jakti, mantan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan Bambang Subiyanto, mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie.

Tuesday, June 25, 2013

Kasus Hambalang, KPK Panggil Petugas Samsat Jakbar untuk Anas Urbaningrum

Jakarta - KPK melanjutkan pemeriksaan kasus penerimaan hadiah atas proyek Hambalang, dimana mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka. Perwira Administrasi Samsat Jakarta Barat, Iptu Yayat Supriatno akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK

"Diperiksa untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2013).

Selain Iptu Yayat, KPK juga memanggil Pamintu Seksi BPKB, Iptu Petrus Suharjono.

Pemanggilan dua saksi ini terkait dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada Anas Urbaningrum. Anas diduga mendapatkan hadiah berupa mobil Toyota Harier terkait pengurusan pembangunan proyek wisma atlet di Hambalang.

Usai diperiksa KPK, Rini Soewandi menolak berkomentar

Selasa, 25 Juni 2013 20:14 WIB | 848 Views
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Rini Mariani Soemarno Soewandi, enggan memberi komentar ketika disinggung perihal pemeriksaan yang telah dijalaninya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada komentar, tanya ke KPK sendiri saja," ujar Rini usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa sore.

Rini yang menjalani pemeriksaan selama tujuh jam sejak pukul 09.55 WIB, dimintai keterangan terkait penyelidikan KPK soal SKL (Surat Keterangan Lunas) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya dimintai keterangan sebagai anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), sisanya tanya KPK saja," ujar dia.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah meminta keterangan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000, dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

KPK pada 2008 telah membentuk empat tim khusus untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus Sjamsul Nursalim yaitu mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mempunyai utang sebesar Rp28,4 triliun.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan pengusutan pemberian SKL pada kasus BLBI ini merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan kasus tersebut, di samping pengusutan tindak pidana kasus ini dan perihal pengembalian aset.

"Ini beberapa hal yang diselidiki oleh KPK adalah berkaitan dengan kewajiban si penerima SKL itu," ujar Johan di gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu.

Johan menjelaskan bahwa menurut KPK ada beberapa perihal yang perlu diselidiki terutama perihal kewajiban penerima SKL sudah sesuai atau belum, sehingga perlu diselidiki karena dicurigai ada dugaan tindak pidana korupsi.

"Namun belum ada kesimpulan sampai ke situ," jelas Johan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp19,38 triliun dari Rp52,72 triliun yang harus dibayar.

Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Kwik dalam pemeriksaan di kejaksaan, mengaku dalam setiap rapat kabinet ia selalu memrotes rencana penerbitan SKL, tapi kalah dengan meteri lain.

Alasannya menolak penerbitan SKL adalah karena ada campur tangan International Monetary Fund (IMF) terkait penyelesaian BLBI, sehingga berdampak pada proses penjualan aset bekas pengutang BLBI yang tergesa-gesa, bahkan tanpa tender, misalnya, kejanggalan penjualan Bank BCA pada 2004.

Kwik mengatakan, penjualan BCA disebabkan Salim tidak mampu melunasi BLBI Rp53 triliun, sementara BCA termasuk salah satu dari 108 aset Salim yang diserahkan yang saat dijual hanya laku Rp20 triliun karena proses penjualan BCA lebih banyak ditekan IMF.

Proses penjualan dilaksanakan tanpa tender dan calon pembeli BCA sudah ditunjuk yaitu lembaga keuangan Farallon dan Standard Charter, padahal selang tiga tahun kemudian aset BCA meningkat berkali-kali lipat.

Dari Rp144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara, namun baru 16 orang yang diproses ke pengadilan.

Dari 16 orang tersebut, tiga terdakwa dibebaskan pengadilan, 13 orang yang yang telah divonis hanya satu koruptor yang dijebloskan ke penjara, dua terdakwa lain tidak langsung masuk ke penjara, dan sembilan terdakwa melarikan diri ke luar negeri.

Monday, June 24, 2013

Indonesia-China mantapkan kerja sama antikorupsi

Selasa, 25 Juni 2013 08:18 WIB | 1040 Views
Beijing (ANTARA News) - Indonesia dan China memantapkan kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pemantapan kerja sama antikoruspi itu menjadi fokus pertemuan Wakil Jaksa Agung RI Darmono dengan Jaksa Agung RRT, Mr Cao Jingming di Jinan, Provinsi Shandong, China.

Dalam siaran pers KBRI Beijing yang diterima ANTARA Selasa, pertemuan yang dilakukan pada Sabtu itu dilakukan di sela-sela pertemuan ke-5 International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA).

Dalam pertemuannya dengan Cao Jingming, Darmono mengatakan perlu dilakukan beragam upaya penguatan kerja sama teknik penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Indonesia dan China.

Darmono menekankan tidak satupun negara yang mampu memberantas korupsi sendiri. "Sebagian atau bahkan seluruh hasil kejahatan korupsi terdeteksi dilarikan keluar negeri," ujarnya.

Tak hanya itu, aparat penegak hukum antikorupsi juga harus meningkatkan kemampuan tekniknya, termasuk penguasaan teknologi informasi.

"Hal itu penting mengingat pengalihan aset-aset hasil korupsi juga ditempuh dengan menggunakan teknologi komunikasi yang canggih," kata Darmono.

Dalam pertemuan IAACA  juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pemberantasan korupsi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kejaksaan Agung China. Pertemuan ke-5 IAACA dihadiri 200 peserta dari 50 negara.

Luthfi-Fathanah hadapi sidang perdana hari ini

Senin, 24 Juni 2013 10:24 WIB | 1086 Views
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah dalam pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, menjalani sidang perdana hari ini.

"Setelah sidang saya akan bicara," kata Luthfi saat datang ke gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Luthfi menyatakan bahwa ia sudah cukup sehat untuk menjalani persidangan.

"Sudah sembuh, tidak ada dokter yang mendampingi, saya hanya diperiksa kemarin," kata mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, Luthfi sakit ambein dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani perawatan.

"Dia dibawa ke dokter spesialis dan dokter menyarankan agar LHI dioperasi, dokter KPK juga membolehkan untuk dioperasi, tapi LHI tidak mau, jadi diberikan salep saja," kata Johan pada Kamis (20/6).

Orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, juga mengatakan siap menjalani sidang. "Alhamdulillah sehat," kata Fathanah.

Di ruang sidang pengadilan Tipikor tidak tampak massa pendukung dari PKS, hanya ada istri Fathanah, Sefti Sanustika, yang mendampingi suaminya.

Saturday, June 22, 2013

KPK tangkap hakim di Bandung

Jumat, 22 Maret 2013 17:04 WIB | 1851 Views

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim pengadilan negeri Bandung terkait tindak pidana korupsi.

"Memang benar tim penyidik KPK sekitar pukul 14.15 WIB telah menangkap 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Penangkapan tersebut, menurut Johan, dilakukan di kantor pengadilan negeri Bandung.

"Penangkapan dilakukan di kantor PN Bandung, tepatnya di ruang kerja seorang hakim berinisial SET, ikut juga ditangkap seorang dari swasta berinsial A, yang diduga pemberian ini berkaitan dengan satu kasus yang sedang ditangani PN Bandung," tambah Johan.

SET adalah Setyabudi Tejocahyono yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung dan mengantongi sertifikat pelatihan hakim dalam perkara korupsi Januari 2010, sementara A disebut bernama Asep.

"Ketika penangkapan dilakukan, ditemukan barang bukti berupa uang yang jumlahnya masih dihitung, belum bisa disampaikan secara persis," tambah Johan.

Menurut informasi yang dikumpulkan, kasus tersebut terkait dengan perkara yang ditangani oleh hakim Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012.

Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat pemerintah Kota Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Sementara uang kerugian negara Rp9,4 miliar disebut tidak perlu diganti karena sudah disita.

"Penangkapan ini adalah hasil kerja sama KPK dengan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penertiban hakim-hakim yang diduga nakal," ungkap Johan.

Sebelumnya, pada Agustus 2012, KPK juga menangkap tangan sejumlah hakim antara lain hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Kartini Marpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandono di Semarang, serta Sri Dartuti yang menjadi penghubung antara hakim dengan orang yang perkaranya tengah ditangani Kartini dengan barang bukti uang Rp150 juta.

KPK juga pernah menangkap hakim Syarifudin yang menjadi hakim pengawasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditangkap pada 2 Juni 2011 di kediamanannya di daerah Sunter Jakarta Utara.

Syarifuddin ditangkap sesaat setelah menerima sejumlah uang dari PT Skycamping Indonesia Puguh Wiryawan dengan barang bukti uang senilai Rp250 juta, uang diberikan diduga terkait putusan pailit terhadap PT Skycamping Indonesia.

Selanjutnya KPK juga pernah menangkap hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.

Dia ditangkap di restoran La Ponyo, Cinunuk Bandung karena menerima suap dari Manager Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda, mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp200 juta.

Friday, June 21, 2013


Menkominfo hadiri sidang mantan dirut IM2

Kamis, 20 Juni 2013 20:59 WIB | 1506 Views
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjelang persidangan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Kedatangan Menkominfo itu saat sebelum dimulainya persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) perkara korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G, PT Indosat-IM2.

Seusai kunjungan itu, Menkominfo menyatakan, kerja sama antara "Internet Service Provider" (ISP) dan operator adalah hal yang wajar karena tidak mungkin ISP harus ikut investasi besar-besaran membangun jaringan menyamakan operator.

"Di mana-mana, kerja sama ISP itu menyewa jaringan kepada penyelenggara jaringan. Dan itu resmi," ucapnya.

Dijelaskan, penyelenggara jasa harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan, kalau tidak maka jasa tidak mungkin terlayani. "Kalau tidak pakai jaringan apa dia mau teriak-teriak? Kan ga bisa," tegasnya.

"Kominfo sudah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung bahwa terkait kerja sama Indosat dan IM2 atas frekuensi 3G, telah sesuai dengan regulasi," ujarnya.

Surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam suratnya, bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Selain Menkominfo, persidangan dengan agenda jawaban jaksa terhadap atas nota pembelaan terdakwa (replik) ini, juga hadir AM Fatwa, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang datang sebagai "Amicus Curie" atau sahabat peradilan Indar Atmanto.
(R021/C004)

Wednesday, June 19, 2013


Enam saksi kasus Nazaruddin diancam

Rabu, 19 Juni 2013 19:01 WIB | 1484 Views
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Roundtable (ILR), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi melindungi saksi kunci dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Muhammad Nazaruddin.

Menurut peneliti ICW, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu, ada enam saksi yang harus dilindungi terkait perkara mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin, yang ditangani KPK maupun Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan Agung.

Keenam saksi itu, menurut ICW, adalah mantan wakil Direktur Keuangan di Anugerah Grup, Yulianis, yang dilaporkan Edhie Yudhoyono ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan pemalsuan tanda tangan terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, senilai Rp300 juta.

Selanjutnya Direktur Utama PT Pacific Putra Metropolitan, Bayu Wijokonko, yang saat ini tersangka kasus pengadaan pesawat latih pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia, dengan anggaran senilai RP138,8 miliar.

Berikutnya Wakil Direktur Pemasaran PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren, staf pemasaran Grup Permai, Gerhana Sianipar yang saat ini dilindungi LPSK karena mendapat ancaman jika memberikan keterangan maka akan diperkarakan oleh polisi oleh Nazaruddin.

Lalu Direktur Administrasi Grup Permai, Unang Sudrajat, yang pernah diancam akan dipenjara jika keluar dari perusahaan serta Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, yang mengaku diancam akan dibunuh jika bersaksi di pengadilan.

"Jadi sebenarnya direktur-direktur itu penting untuk mengungkapkan kasus Nazaruddin, tapi mereka bisa dikriminalisasi di kepolisian dan kejaksaan, artinya KPK tidak bisa hanya lakukan standar koordinasi dan supervisi karena kasus Nazaruddin punya kompleksitas," tambah Diansyah.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK sudah melakukan supervisi ke kepolisian dan kejaksaan terkait perkara Nazaruddin.

Polisi Surabaya tangkap siswi SMP terkait praktik prostitusi

Minggu, 9 Juni 2013 22:42 WIB | 2669 Views
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap siswi kelas III SMP yang diduga menjalankan praktik prostitusi dengan "menjual" rekan-rekannya sendiri ke sejumlah pelanggan prianya.

"Kami masih mendalami kasus ini dan mencari jaringan maupun dalangnya," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kepada wartawan, Minggu.

Siswi asal salah satu SMP swasta di Surabaya tersebut berinisial NA (15). Kepada polisi, ia mengaku sudah enam bulan menjalankan aksinya dan sudah tujuh kali memperdagangkan rekannya yang juga masih seusia.

Suparti menjelaskan, polisi langsung menggerebek salah satu hotel di kawasan Darmo Kali usai mengetahui informasi ada praktik prostitusi. Di hotel tersebut, pihaknya menangkap tersangka dan seorang rekannya, serta pria yang diduga menjadi teman kencannya.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan kami gelandang ke kantor polisi. Sampai malam ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Polisi juga sedang memeriksa tiga siswi SMP yang diduga menjadi anak buah tersangka, masing-masing berinisial DA, BL dan NR.

"Kami juga sempat menangkap pria yang menjadi pelanggannya. Namun, karena belum terbukti melakukan, kami hanya sebatas memintai kesaksiannya saja," katanya.

Mantan Kapolsek Asemrowo tersebut menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka cukup sederhana. Yakni, NA menawarkan kepada lelaki "hidung belang" dan mengajak bertemu untuk memberikan harga sambil memberikan foto-foto calon korbannya.

"Setelah ada kesepakatan harga, baru pertemuan dilangsungkan di hotel yang disepakati," kata perwira wanita yang pernah menjabat Kapolsek Wonocolo itu.

Suparti juga mengatakan, untuk sekali kencan, tarif yang dibanderol untuk setiap ABG, rata-rata antara Rp500-Rp750 ribu. Bahkan, ada juga siswi yang dihargai hingga Rp1 juta.

"Dari harga itu, korban mendapatkan bagian Rp500 ribu, sedangkan tersangka mendapat sisanya dari harga yang disepakati," katanya.

Monday, June 17, 2013

Kejagung terus kumpulkan data korupsi pengadaan mobil Internet

Minggu, 16 Juni 2013 17:05 WIB | 1441 Views
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan data dugaan penggelapan anggaran dalam proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010 senilai Rp1,4 triliun, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan pengumpulan data (puldata).

"Yang jelas, saat ini masih puldata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Minggu.

Ia mengemukakan, nantinya jika sudah memenuhi persyaratan adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka bisa saja dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Nanti kalau naik ke penyidikan akan kita informasikan," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika per 31 Desember 2011 melaporkan bahwa realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit dari target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2011 menjelaskan MPLIK adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak dan tujuannya adalah melayani daerah-daerah yang belum terjangkau akses informasi dan Internet.

MPLIK dalam pelaksanaannya melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk. sebanyak 6 paket pekerjaan, antara lain Paket 4 (Jambi, Riau, Kepulauan Riau), Paket 12 (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo), Paket 13 (Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara), Paket 14 (Sulawesi Selatan), Paket 17 (Kalimantan Tengah), Paket 20 (Papua dan Irian Jaya Barat).

Infrastruktur dan sarana pendukung MPLIK berupa kendaraan moda transportasi darat, komputer (satu komputer sebagai server, enam personal komputer berupa laptop/notebook sebagai client), dan sistem operasi berlisensi untuk server dan client minimal dua berbasis open sources.

Selain itu, aplikasi perhitungan biaya pemakaian (billing system) pada server, dan antivirus pada server dan client), satu perangkat yang memiliki fungsi routing, satu switch hub delapan port dan satu wireless access point, dan satu set perangkat media transmisi menggunakan spektrum frekuensi radio.

Selain itu pula, catudaya (satu generator listrik, satu UPS 1.500 KVA, satu layar LCD TV 32 inci, satu DVD player dan home theatre system, satu pengeras suara, satu GPS, satu rambu penunjuk lokasi fasilitas MPLIK yang bersifat mobile atau mudah terpasang), mebel dan pendukung lainnya (satu meja dan kursi untuk server, enam kursi yang memadai untuk lima client atau lebih, dan dua tenda peneduh/kanopi seukuran bidang mobil).

Saturday, June 15, 2013

Wakil Rektor UI tersangka korupsi perpustakaan

Kamis, 13 Juni 2013 21:46 WIB | 2041 Views


Jakarta (ANTARA News) - Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat.

"Setelah melakukan penyelidikan, penyidik KPK menemukn 2 alat bukti yang cukup dalam proyek pembangunan dan instalansi Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010/2011, kemudian disimpulkn bahwa TN (Tafsir Nurchamid) Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan dan Administrasi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Sementara ini TN diduga diduga bertanggungjawab secara hukum, jadi ada dugaan penggelembungan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara, nilai kerugian negara sedang dihitung," tambah Johan.

Namun hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Tafsir sebagai tersangka.

"Belum ada jadwal pemeriksaan tersangka, dan biasanya tersangka juga akan dicegah," ungkap Johan.

Kasus ini menurut Johan masih akan dikembangkan.

"Jadi kasus ini masih dikembangan, dan tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat, tentu dasar dari penyidik untuk menyimpulkan bahwa ada pihak lain yang terlibat," tambah Johan.

Tafsir diketahui menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI periode 2007-2012 dan dalam proyek ini ia memimpin sejumlah proyek di UI.

Tafsir sebelumnya Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).

Gumilar sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 18 September 2012.

Tafsir memperoleh gelar doktor dan master bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi, juga dari UI.

Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.

Misalnya pertama, terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik UI (Asrama PGT) di Pegangsaan Timur Jakarta Pusat dengan PT NLL yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Menteri Keuangan dengan potensi merugikan negara hingga Rp41 miliar.

Kasus kedua, terkait ketidakcermatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan JICA (Jepang) untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan UI (RSP UI) yang terlambat sehingga negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.508.859 yen atau sekitar Rp4 miliar.

Sedangkan pengadaan gedung perpustakaan pusat UI tahap II dan III tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakibatkan pemborosan sebesar Rp625,6 juta dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2 triliun.

Pekerjaan pembangunan gedung Art and Culture Center tahap I dan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer tahap I dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan terjadi ketidakcermatan perhitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp583,89 juta.
(D017/M009)

Friday, June 14, 2013

KPK periksa Wakil Menteri Agama

Jumat, 14 Juni 2013 10:30 WIB | 1190 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait kasus korupsi proyek penggandaan kitab suci Al Quran dalam APBN Perubahan tahun 2011-2012.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat.

Wakil Menteri Agama tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.40 WIB dan tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya.

Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang saat itu dipimpin oleh Nasaruddin.

KPK menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka dalam kasus itu sejak 9 Januari 2013.

Terkait kasus tersebut, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis mantan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta sementara Dendy divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,745 miliar karena dianggap terbukti menerima Rp14,39 miliar sebagai sebagai commitment fee untuk pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran tahun 2011/2012 dan memperjuangkan anggaran dalam APBN-Perubahan.

Menurut hakim, Zulkarnaen menelepon Nasaruddin Umar dan pejabat lain untuk membantu Fadh el Fouz supaya bisa menjadi penyedia barang dengan harga yang lebih mahal.

Wednesday, June 12, 2013

KPK segera umumkan tersangka korupsi UI

Kamis, 13 Juni 2013 12:19 WIB | 560 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia.

"Ekspose (gelar perkara) sudah sejak kemarin karena laporan perkara tindak pidana korupsi (LPTPK) juga sudah hampir selesai," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.

Penyidikan kasus ini sedikit terhambat disebutkan karena kurangnya ketersediaan penyidik di KPK.

"Kalau LPTPK sudah selesai, beberapa penyidik kita yang terlibat dalam kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan AF (Ahmad Fathanah) juga sudah selesai jadi kemungkinan (tersangka akan segera diumumkan karena satuan tugas (satgas) sudah beberapa yang kosong, termasuk kasus Bandung juga sudah selesai," tambah Bambang.

Artinya bila kasus suap terkait pengadaan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan kasus penerimaan hadiah dana bantuan sosial pemerintah kota Bandung sudah naik ke tahap penuntutan, maka tersangka kasus UI akan diumumkan.

"Kalau (kasus-kasus) itu sudah selesai baru KPK akan umumkan," ungkap Bambang.

Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.

Misalnya pertama, terkait perjanjian kerja sama bangun guna serah tanah milik UI (Asrama PGT) di Pegangsaan Timur Jakarta Pusat dengan PT NLL yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Menteri Keuangan dengan potensi merugikan negara hingga Rp41 miliar.

Kasus kedua, terkait ketidakcermatan dalam pelaksanaan kerja sama dengan JICA (Jepang) untuk membangun Rumah Sakit Pendidikan UI (RSP UI) yang terlambat sehingga negara harus membayar denda komitmen sebesar 38.508.859 yen atau sekitar Rp4 miliar.

Sedangkan pengadaan gedung perpustakaan pusat UI tahap II dan III tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengakibatkan pemborosan sebesar Rp625,6 juta dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2 triliun.

Pekerjaan pembangunan gedung Art and Culture Center tahap I dan pekerjaan pembangunan gedung Fakultas Ilmu Komputer tahap I dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan terjadi ketidakcermatan perhitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp583,89 juta.

KPK periksa karyawan BI di Australia terkait Century

Rabu, 12 Juni 2013 12:04 WIB | 1014 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan Bank Indonesia (BI) di Australia terkait kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi Bank Century dan penetapan masalah bank itu sebagai masalah berdampak sistemik.

"Galoeh Andita Widorini diperiksa untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu.

Pada Selasa (12/6) Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan tim penyidik sudah berangkat ke Australia untuk memeriksa Galoeh.

Menurut dia, Galoeh yang dulu menjadi staf di kedeputian BI saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia yang akan di negara itu.

Johan mengatakan alasan memeriksa Galoeh di Australia hanya diketahui oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, di Washington DC, Amerika Serikat, pada 30 April dan 1 Mei.

KPK juga sudah memeriksa pejabat BI seperti Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang pada 2008  menjabat Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI dan Kepala Kantor BI di Amerika Serikat Wimboh Santoso yang pada 2008 menjabat Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI.

Selain itu KPK memeriksa Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai direktur bidang Pengawasan BI.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012.

Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait kasus Century.

Monday, June 10, 2013

Hasyim Muzadi minta KPK awasi Pilkada

Jumat, 7 Juni 2013 
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pemilu kepala daerah (Pilkada).

"Saya minta ke KPK untuk melakukan pengawasan Pilkada karena tindak pidana korupsi dilakukan sebelum Pilkada, bukan sesudahnya," ujar Hasyim usai menemui pimpinan KPK di gedung KPK Jakarta, Jumat siang.

Hasyim melakuan ini demi menyelamatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan menghindarkan politik uang dalam masyarakat.

"Biasanya penggelembungan dana dan sebagainya justru terjadi sebelum Pilkada, bukan setelah Pilkada," tambah dia.

Hasyim menjelaskan permintaannya kepada KPK ini menjadi penting karena selama ini kasus terkait Pilkada berakhir di Mahkamah Konstitusi sehingga penyelesaiannya tidak efektif bila masalah tersebut diusut setelah Pilkada.

"Jadi saya minta KPK tolong pada Pilkada yang akan berlangsung terutama yang potensial terjadi korupsi, dilakukan investigasi sebelum Pilkada itu berjalan, terutama pada bidang APBD, penggunaan anggaran, dan berbagai macam sumbangan-sumbangan," tegas Hasyim.

Salah satu Pilkada yang menurut Hasyim harus diawasi adalah Pilkada Jawa Timur akhir Agustus nanti.

"Yah, karena Jawa Tengah, Sumatera Selatan kan sudah, maka yang sekarang kita lihat yang di depan ini adalah Jawa Timur," kata Hasyim.

Hasyim mengimbau investigasi Pilkada nanti dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.

Sunday, June 9, 2013

Presiden: dugaan korupsi Kemendikbud diselesaikan sesuai aturan

Selasa, 4 Juni 2013 22:11 WIB | 1491 Views
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar semua dikembalikan ke prosedur dan aturan yang berlaku terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Intinya dikembalikan ke prosedur dan aturan yang berlaku. Kalau di ranah hukum berikan ke otoritas ranah hukum dalam hal ini KPK," kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh melaporkan hal tersebut pada Presiden Yudhoyono.

"Laporan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disampaikan secara tertulis. Mendikbud pada kesempatan pertemuan tadi menyampaikan kepada presiden secara lisan," katanya.

Lebih jauh Julian menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Presiden telah meminta penjelasan Mendikbud terkait penyelenggaraan Ujian Nasional terkait kepada hal pengadaan buku, tender dan sebagainya.

"Presiden meminta dilakukan penyelidikan internal, Mendikbud kemudian mendapatkan penjelasan dari Inspektur Jenderal terkait prosedur temuan itu dan meminta klarifikasi ke Wamendikbud. Karena sebagai Mendikbud tidak memiliki kewenangan tindaklanjut sehingga diserahkan ke KPK," katanya.

Sementara itu, Mendikbud mengatakan telah menyerahkan dokumen terkait hasil temuan inspektorat jenderal dan klarifikasi dari Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wiendu Nuryanti selaku Plt Dirjen Kebudayaan kepada pihak berwenang.

"Saya tidak punya kewenangan untuk menyimpulkan menyimpang atau tidak. Karena itu saya serahkan kepada institusi yang memiliki kewenangan yaitu KPK," katanya.

Mendikbud menolak memberikan komentar atas kasus itu untuk menghindari kesan membangun opini.

Ia juga mengatakan jika telah menyerahkan laporan tersebut secara langsung kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad.

Sebelumnya diberitakan sejumlah media massa tentang adanya dugaan kasus korupsi dalam sejumlah kegiatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Saturday, June 8, 2013

Kompolnas prihatin makelar kasus merajalela

Jumat, 7 Juni 2013 14:04 WIB | 916 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Timur Pradopo segera mengambil langkah tegas atas masih eksisnya makelar kasus di wilayah Polda Jawa Timur.

"Diduga kuat markus (makelar kasus) di Polda Jatim dilindungi oleh pejabat Polda Jatim. Begitu kuatnya peran markus ini sampai proses penyidikan dapat dikendalikan sesuai keinginan markus, bukan atas penegakan hukum yang berkeadilan," kata Komisioner Kompolnas, M Nasser di Jakarta, Jumat.

Jumlah makelar kasus di Polda Jatim terbilang banyak dan beberapa diantaranya menjadi sangat menonjol karena sangat dekat dengan pejabat Polda di Jatim, misalnya DJ yang bisa menunda eksekusi pabrik sepatu Cinderela di Sidoarjo dan kasus PT Darmo Green Land, kata Nasser.

Dia juga menyatakan para makelar masuk juga memasuki Polrestabes Surabaya. "Misalnya (dalam) kasus pencemaran nama baik Sindoro," kata Nasser.

Kompolnas berharap Kapolri menggunakan kewenangannya untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, sekalipun melibatkan pejabat Polri.

"Kasus seperti ini diluruskan maka dampak positifnya seluruh jajaran di bawah akan bersih dari rekayasa bermain kasus dan ini artinya Timur membuktikan bahwa beliau membangun Polri baru sebagai Kapolri reformatif," tutup Nasser.

Friday, June 7, 2013

Televisi Jakarta terbanyak dikeluhkan daerah ini

Jumat, 7 Juni 2013 14:20 WIB | 1308 Views
Pontianak (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat mencatat masyarakat paling sering mengeluhkan tayangan stasiun televisi Jakarta yang ditampilkan secara berjaringan di daerah.

"Selama periode Januari sampai Mei 2013, ada 64 pengaduan dari masyarakat seputar tayangan di televisi, dan mayoritas, mereka memprotes sejumlah tayangan dari stasiun televisi di Jakarta," kata Ketua Divisi Pemantauan Isi Siaran KPID Provinsi Kalimantan Barat, Syarifah Alawiyah Almutahar, di Pontianak, Jumat.

Ia mencontohkan tayangan "Fesbuker" di salah satu stasiun televisi nasional yang tayang saat magrib. Masyarakat, menurut KPID, mengeluhkan tayangan ini karena dianggap sangat tidak sopan dan mengandung unsur pornografi.

"Terlebih lagi, tayangan tersebut sifatnya langsung, bukan siaran tunda," ujar dia.

Tayangan lain yang dikeluhkan, sebut Syarifah, adalah sinetron "Bukan Mawar Tapi Melati" yang ditayangkan satu stasiun televisi nasional lainnya.

"Masih banyak tayangan lain yang dilaporkan," kata dia.

Menurut Syarifah, terhadap laporan tersebut, untuk tayangan yang asalnya dari stasiun televisi di Jakarta, diteruskan ke KPI Pusat.

Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan, untuk menampilkan tayangan di televisi, ada kategori yang perlu disajikan. "Kategori anak, remaja, dewasa dan segala umur. Untuk klasifikasi dewasa, penayangannya pada pukul 10 malam sampai tiga pagi," ujar Alawiyah.

Selain masa tayang, tidak boleh ada iklan visualisasi obat kuat, alat kontrasepsi, atau pakaian dalam. "Dan iklan penjualan pakaian dalam yang ditayangkan di televisi lokal itu, masuk kategori dewasa," katanya.

Sanksi diberikan dalam tahap tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi, hingga pencabutan izin penyiaran yang adalah hukuman terberat.

Thursday, June 6, 2013

Rizal: media jangan jadikan koruptor sebagai selebriti

Senin, 3 Juni 2013 19:00 WIB | 1576 Views
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli mengimbau media massa Indonesia agar jangan menjadikan koruptor serupa selebriti.

"Koruptor tidak perlulah ditanyai oleh media terkait macam-macam, selain kasus yang menyeret dia, media jangan jadikan mereka serupa selebriti," katanya di Jakarta, Senin.

Dalam diskusi perihal antikorupsi, Rizal menilai upaya menjadikan koruptor serupa dengan selebriti sama halnya membiarkan terjadinya glorifikasi oleh para koruptor.

"Dengan memberikan panggung berarti ada glorifikasi atas mereka, sehingga tidak ada efek jera atau rasa malu, akhirnya dampak sosial juga tidak terasa oleh mereka," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pemberitaan LKBN Antara Akhmad Kusaeni menyatakan glorifikasi dan glamorisasi akan menjadi cerminan bahwa korupsi merupakan hal yang biasa, sehingga masyarakat berisiko akan permisif terhadap tindak pidana korupsi.

"Harus ditambahkan hukuman sosial untuk mereka dan jangan sampai televisi memperlihatkan dan menggambarkan koruptor dalam keadaan bahagia," katanya mewakili media.

Ia menambahkan bahwa media memiliki andil yang cukup besar untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Kalau alat penegak hukum tidak bisa mencari atau melacak para koruptor, maka para jurnalislah yang maju ke garda depan karena kasus korupsi segera tuntas akan mendorong masyarakat untuk beraksi," kata dia.

Selain untuk memberitakan penindakan kasus korupsi, media juga dapat membantu melakukan kampanye antikorupsi dan menjadi alat bantu untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Hingga kini, KPK telah menetapkan ratusan tersangka korupsi, yakni 72 tersangka dari DPR, empat duta besar, tujuh tersangka dari Kementerian, 110 tersangka dari Eselon I dan II, sembilan gubernur, 32 wali kota, tujuh komisioner, enam hakim, 77 tersangka dari swasta, dan 36 tersangka dari kalangan lain-lain. 

Wednesday, June 5, 2013

70 persen korupsi dari barang dan jasa

Rabu, 5 Juni 2013 00:01 WIB | 1622 Views
Makassar (ANTARA News) - Indonesia Procurement Watch menyingkap, kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia selama ini 70 persen bersumber dari proyek pengadaan barang dan jasa baik yang ada di pusat maupun di daerah.

"70 persen kasus tindak pidana korupsi itu bersumber dari proyek pengadaan barang dan jasa dan ini tidak boleh dibiarkan harus ada sosial kontrol dari seluruh lapisan masyarakat," tegas Program Director Indonesia Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad saat menjadi narasumber di training peningkatan kapasitas jurnalis dalam peliputan pengadaan barang dan jasa, Selasa.

Ia mengatakan, sebuah proyek pengadaan barang dann jasa di suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sangat rawan terjadi korupsi karena sejak perencanaan hingga pengerjaan bisa terjadi penggelembungan dana.

Dana untuk pengadaan barang jasa di Indonesia mencapai sekitar Rp250-375 triliun setiap tahunnya. Angka ini bersumber dari pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Angka Rp250--400 triliun per tahunnya itu bersumber dari APBN dan ini belum termasuk dengan proyek-proyek di beberapa badan usaha milik negara (BUMN-BUMD) yang nilainya juga cukup fantastis," katanya.

Ia mengaku jika proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya sampai ratusan triliun itu dikorupsi sedikitnya 10 persen dipastikan akan berdampak buruk bagi keuangan negara karena tingkat kebocoran itu sangat besar.

Berdasarkan data penggunaan dana APBN pada tahun 2011 untuk pengerjaan proyek pengadaan nilainya mencapai Rp243 triliun. Angka inipun kemudian meningkat pada tahun anggaran (TA) 2012 yakni sekitar 273 triliun serta pada 2013 yakni sebesar Rp370 triliun.

Dari jumlah penganggaran itu, sebanyak 500 ribu paket pekerjaan dikerjakan dalam kurun waktu satu tahun. 120 ribu paket diantaranya pekerjaan umum.

Menurutnya, anggaran pengadaan dari total dana APBN dalam setahunnya itu teralokasi untuk proyek pengadaan yang persentasenya diatas angka 30 persen per tahunnya.

"Setiap tahunnya itu ada sekitar 500 ribu paket pekerjaan di 560 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Paket pekerjaan ini belum termasuk paket yang ada di BUMN serta BUMD yang nilainya juga tidak sedikit," imbuhnya.

Maka dari itu, dirinya meminta peran semua masyarakat terkhusus kepada media yang menjadi penyambung lidah masyarakat agar bisa mengontrol proyek pengadaan ini mulai dari hilir hingga ke hulunya.

"Sampai hari ini, kita hanya disuguhkan pemberitaan yang bersumber dari hulunya tapi tidak pernah menyentuh hilirnya. Jika hilir ini mampu kita cegah maka, kerugian negarapun bisa ditekan," jelasnya.

Monday, June 3, 2013

DPRD DKI Cium Potensi Dinas PU Korupsi Miliaran Rupiah


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi mengungkapkan, pihaknya menemukan anggaran pos tak terduga sebesar Rp 300 miliar di Dinas Pekerjaan Umum DKI. Menurutnya, hal itu berpotensi dikorupsi.
Ditemui di kantornya, Selasa (4/6/2013) pagi, Sanusi mengungkapkan, temuan dana itu didapat saat Komisi D DPRD DKI melakukan rapat kerja dengan Dinas PU DKI dan sejumlah pejabat lain. Menurutnya, Dinas PU memiliki dana paling besar dari dinas lain di Pemprov DKI, yakni Rp 7 triliun.
"Tapi penyerapannya rendah sekali. Dana tidak terprediksi atau sewaktu-waktu ada Rp 300 miliar. Ini sangat mungkin dikorupsi," ujar Sanusi.
Sanusi menjelaskan, potensi korupsi yang bisa terjadi adalah melalui proyek tambal sulam jalan di DKI. Dengan dana tersebut, Dinas PU dapat sewaktu-waktu menjalankan proyek tambal sulam sejumlah jalan berlubang di DKI Jakarta tanpa perencanaan akurat sebelumnya.
"Misalnya jalan bolong dikit ditambal dan bolong lagi. Ini kan jadinya proyek terus. Harusnya enggak boleh, mereka harus bisa prediksi jalan kapan habis masanya, baru itu benar," tutur Sanusi.
Sanusi menilai, persoalan ini harus ditangani oleh Gubernur DKI secara langsung. Jangan sampai, keberhasilan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama tercoreng dengan penyerapan anggaran rendah hanya pada Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Manggas Budi Siahaan. Namun, ponsel yang bersangkutan tak kunjung tersambung.

KPK minta keterangan Ary Suta terkait BLBI

Jumat, 31 Mei 2013 00:05 WIB | 1330 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta terkait dengan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Benar, tadi Ary Suta dimintai keterangan terkait penyelidikan SKL," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Kamis malam.

Usai dimintai keterangan oleh KPK, Ary meninggalkan gedung KPK dan membenarkan bahwa kedatangannya ke gedung KPK adalah untuk memenuhi panggilan KPK terkait dengan kasus BLBI.

Namun ketika ditanya lebih jauh, Ary enggan menjawab.

"Nggak, nggak, ini rahasia. Panggilannya rahasia, pertanyaannya juga rahasia. Saya tidak bisa menjelaskan yang bukan wewenang saya. KPK yang bisa menjelaskan," kata Ari.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga meminta keterangan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli dan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie.

KPK pada 2008 telah membentuk empat tim khusus untuk menyelesaikan kasus BLBI yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus Sjamsul Nursalim yaitu mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mempunyai utang sebesar Rp28,4 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp19,38 triliun dari Rp52,72 triliun yang harus dibayar.

Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati yang mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Kwik dalam pemeriksaan di kejaksaan, mengaku dalam setiap rapat kabinet ia selalu memprotes rencana penerbitan SKL tapi kalah dengan menteri lain.

Alasannya menolak penerbitan SKL adalah karena ada campur tangan International Monetary Fund (IMF) terkait penyelesaian BLBI sehingga berdampak pada proses penjualan aset bekas pengutang BLBI yang tergesa-gesa, bahkan tanpa tender, misalnya, kejanggalan penjualan Bank BCA pada 2004.

Kwik mengatakan, penjualan BCA disebabkan Salim tidak mampu melunasi BLBI Rp53 triliun, BCA termasuk salah satu dari 108 aset Salim yang diserahkan yang saat dijual hanya laku Rp20 triliun karena proses penjualan BCA lebih banyak ditekan IMF.

Proses penjualan dilaksanakan tanpa tender dan calon pembeli BCA sudah ditunjuk yaitu lembaga keuangan Farallon dan Standard charter padahal selang tiga tahun kemudian aset BCA meningkat berkali-kali lipat.

Dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara, namun baru 16 orang yang diproses ke pengadilan.

Dari 16 orang tersebut, tiga terdakwa dibebaskan pengadilan, 13 orang yang yang telah divonis hanya satu koruptor yang dijebloskan ke penjara, dua terdakwa lain tidak langsung masuk ke penjara dan sembilan terdakwa melarikan diri ke luar negeri.

KPK periksa dua polisi terkait suap pajak Master Steel

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua orang polisi dalam kasus tindak pidana suap perpajakan PT The Master Steel, demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (3/6/2013).

Selain Wiji dan Johnedy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ketua tim kerja Komite Pengawasan Perpajakan Erwin Silitonga dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur PT The Master Steel Diah Soembedi, Manager PT The Master Steel Teddy Mulyawan dan Effendy Komala serta dua penyidik di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan.

Diah, Teddy dan Effendy disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Sedangkan Eko dan Dian disangkakan pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

Kasus ini berawal dari penangkapan Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan yang diduga menerima uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,34 miliar dari Teddy Mulyawan dan Effendy Komala pada Rabu (15/5) pagi di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

KPK selanjutnya menahan Diah pada Jumat (23/5) saat dia datang ke gedung KPK untuk melapor ke Divisi Pengaduan KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah uang dari Eko sebesar 123 ribu dolar Singapura dan dari rekan Eko yang juga ditangkap KPK Mohammad Dian Irwan sebesar 130 ribu dolar Singapura, 75 ribu dolar AS dan Rp700 juta.

Usai pemeriksaan, Eko mengaku siap menjadi justice collaborator dalam kasus itu dan bahkan akan membuka kasus PT Genta Dunia Jaya Raya yang disebut Eko terkait dengan Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

Namun Fuad mengaku bahwa ia tidak tahu-menahu mengenai urusan penyidikan pajak PT Genta tersebut.

"Urusan itu saya tidak tahu. Saya di Ditjen pajak tidak menangani kasus-kasus penyidikan itu karena hal tersebut langsung ada direkturnya dan kepala kantor wilayah yang mengurusi. Dia (Eko) itu mengarang, dia sakit jiwa. Lihat saja saat ditangkap malah tertawa-tawa, sebut nama saya saja tertawa-tawa," kata Fuad.

Sunday, June 2, 2013

Polrestabes Bandung periksa 12 saksi terkait sekte seks

Sabtu, 1 Juni 2013 19:45 WIB | 2378 Views
Bandung (ANTARA News) - Polrestabes Bandung sampai saat ini telah memeriksa 12 saksi untuk dimintai keterangannya terkait beredarnya surat perintah ritual seks bebas (Sekte Seks Bebas) yang menyantumkan 10 nama PNS di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

"Saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya diantaranya adalah NUn,PNS Perpusda Kota Bandung, GL putra NU dan adik GL. Semuanya kita lakukan pemeriksaan secara intensif terutama GL. Total yang telah kami periksa ada 12 orang" kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnuandika di Bandung, Sabtu.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari 12 saksi tersebut maka pihaknya mendapatkan informasi baru yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial AND.

"Selain itu, hari ini kami juga memeriksa AND. Mengapa diperiksa karena AND selalu disebut-sebut sebagai pendeta oleh GL," katanya.

Menurut dia, walaupun sudah memeriksa 12 orang saksi pihaknya membantah adanya kabar bahwa Polrestabes Bandung sudah menetapkan status tersangka terkait kasus sekte seks bebas ini.

"Kami justru masih terus mengusut siapa dan apa di balik motif beredarnya selembar kertas yang mencatut 10 nama PNS di Perpusda Kota Bandung. Jadi belum ada penetapan tersangka, semua saksi, kita masih terus dalami motifnya apakah mencari sensasi atau lainnya," katanya.

Dikatakan dia, polisi juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti di kamar kosan GL yakni pria yang mengaku pemuja sekte seks bebas tersebut.

Di kamar kos-kosan GL, kata Trunoyudo, polisi menemukan enam lembar copy surat perintah sekte seks bebas, satu lembar asli daftar hadir apel pagi karyawan PNS di lingkungan Perpusda, satu rangkap asli daftar penilaian pelaksanaan PNS Perpusda serta satu buah stempel.

Saturday, June 1, 2013

Wamenkum Denny Akui Priyo Budi Sempat Berbincang 10 Menit dengan Fahd

Jakarta - Wamenkum Denny Indrayana tak membantah bahwa Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso bertemu Fahd El Fouz di LP Sukamiskin. Denny menyebut dia mendapat laporan itu dari petugas LP.

"Kalapas melaporkan PBS (Priyo Budi-red) sempat bicara dengan Fahd sekitar 10 menit. Ketika akan difoto, Fahd tidak mau," terang Denny saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2013).

Denny menjelaskan, dirinya siang tadi dikontak Kepala Lapas yang melaporkan adanya kunjungan Priyo Budi. "Betul, tadi siang saya dihubungi Pak Giri Kalapas Sukamiskin. Beliau mengatakan Priyo Budi Santoso minta izin untuk membesuk Fahd," urainya.

Denny juga menegaskan, dia memberi perintah kepada Kepala Lapas agar jam kunjungan sesuai aturan yang berlaku, tak boleh ada keistimewaan. Jam kedatangan Priyo bukan jam besuk.

"Saya katakan penuhi sesuai aturan kunjungan saja, seperti kunjungan-kunjungan yang lain juga. Jangan ada perbedaan," tegasnya.

Priyo sebelumnya menyampaikan dia melakukan semacam sidak. Tapi dari foto, Priyo tak menengok sel-sel yang ada. Dia bertemu napi korupsi Nazaruddin Cs. Namun yang menarik perhatian, dia menemui Fahd yang menjalani penahanan 2,5 tahun atas kasus suap terkait Wa Ode.

Tapi Fahd juga yang mengungkap keterkaitan Priyo Budi di kasus korupsi Alquran. Priyo menyebut Fahd hanya mencatut. Pada persidangan pembacaan vonis terdakwa Zulkarnaen Djabbar, hakim menyebut nama Priyo.

Djoko Terima Miliaran Rupiah dari Proyek STNK dan BPKB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI Komisaris Legimo mengaku pernah diperintah atasannya, Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk mengambil uang dari PT Pura Group yang berkantor di Kudus, Jawa Tengah. Uang yang nilainya miliaran rupiah tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan blangko STNK dan BPKB di Korlantas Polri.
PT Pura Group pernah bekerja sama dengan rekanan Polri mengadakan blangko STNK dan BPKB serta material untuk SIM tahun 2008 dan 2009.  “Saya pernah menuju PT Pura di Kudus, ada perintah untuk mengambil uang dari PT Pura,” kata Legimo saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Legimo menjawab pertanyaan majelis hakim Tipikor yang memintanya menguraikan uang-uang yang diterima Djoko. Legimo menuturkan, uang dari PT Pura tersebut bukan hanya satu kali diberikan. “Ada yang nilainya 3 (Rp 3 miliar), ada 3,5 (Rp 3,5 miliar),” tambahnya.
Ketika itu, Legimo berangkat berdua dengan anggota stafnya untuk mengambil uang dari PT Pura di Kudus. Dari Jakarta ke Semarang, Jawa Tengah, ia naik pesawat yang biayanya ditanggung PT Pura.
“Dari Semarang, sudah dijemput PT Pura untuk menuju Kudus,” kata Legimo.
Sesampainya di kantor perusahaan tersebut, ia mengambil uang yang ditempatkan dalam 7 hingga 10 dus kecil. Selanjutnya, Legimo kembali ke Jakarta melalui perjalanan darat dengan diantar pihak PT Pura. “Kita simpan dulu (uangnya) karena sampainya subuh,” tuturnya.
Uang tersebut, menurut Legimo, kemudian diserahkanya kepada Djoko Susilo. Semula Legimo mengaku tidak tahu terkait apa uang ini diberikan. Namun, saat dikonfirmasi tim jaksa penuntut umum mengenai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia mengakui kalau penyerahan uang itu berkaitan dengan pengadaan material STNK dan BPKB. Penyerahan uang ini, dikoordinasi oleh Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA).
Ada sejumlah perusahaan yang ikut menyumbangkan uang untuk Djoko, di antaranya, PT Jasindo dan PT Sumber Cakung. “Itu adalah yang dikoordinasi Budi Susanto. Jadi, untuk penerimaan dan pengiriman dana kepada saya, hasil koordinasi perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Pemberian uang itu, diakui Legimo, dilakukan secara rutin, selama empat kali dalam setahun dimulai pada 2009.