SERANG, KOMPAS.com - Puluhan mahasiswi sejumlah
perguruan tinggi berunjuk rasa mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi
memeriksa keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kasus dugaan suap
Atut dan keluarganya kepada hakim Mahkamah Konstitusi mengungkap ironi.
Unjuk rasa dilakukan di bundaran padat lalu lintas di Jalan
Ciceri, Kota Serang, Banten, Jumat (18/10/2013). Puluhan perempuan itu
terhimpun dalam Gerakan Perempuan Banten (Gebrak). Selain berunjuk rasa
dengan berorasi, mereka juga menyebarkan selebaran berisi seruan kepada
warga yang melintas. Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 10.30 dan berakhir
tengah hari.
”Kami mendukung pemeriksaan terhadap keluarga Atut. Jika terbukti
bersalah, harus ditahan dan diadili. Pemeriksaan bahkan bisa diperluas
untuk dugaan korupsi atau penyelewengan dana-dana APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah) Banten sesuai dengan temuan BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) tahun 2010," ujar Yulistia dari Humas Gebrak.
Tersangkutnya Atut dalam dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi,
menurut Yulistia yang juga aktivis perempuan, memprihatinkan. ”Dia
perempuan gubernur pertama di Indonesia malah mencederai citra perempuan
dengan melakukan tindakan-tindakan tidak benar seperti dugaan suap
kepada MK,” ujarnya.
Gebrak mendukung KPK agar lebih jauh memeriksa dugaan korupsi dan penyalahgunaan APBD Provinsi Banten. ”Teliti saja dugaan
mark up
anggaran APBD Banten untuk membiayai rumah dinas Atut yang nilainya Rp
16,14 miliar. Ini suatu angka yang fantastis mengingat masyarakat miskin
Banten masih banyak,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten,
tingkat kemiskinan di Banten meningkat. Jika per Maret 2012 tingkat
kemiskinan 652.766 jiwa, per Maret 2013 jumlahnya naik menjadi 656.243
jiwa. Adapun jumlah penduduk Banten sekitar 11,2 juta orang.
”Konsentrasi warga miskin ini pada 2009-2011 terlihat berada di
daerah-daerah pinggiran, seperti Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak,
Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang,” tutur Jaih Ibrohim, Kepala
Bidang Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik BPS Banten.
Tingkat pengangguran juga masih tinggi. Data BPS Banten per
Februari 2013 mencatat jumlah penganggur 552.895 jiwa (10,10 persen)
dari total jumlah angkatan kerja 4,9 juta jiwa. Jumlah ini turun sedikit
dibandingkan posisi sama tahun sebelumnya, yaitu 579.677 jiwa.
Dari total angkatan kerja yang bekerja di Banten, sebagian besar adalah tamatan sekolah dasar (2,04 juta jiwa).
Tawar nilai suap
Dari perkembangan pemeriksaan penyidik KPK atas kasus yang
melibatkan Atut dan Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar didapati, upaya
Akil minta uang kepada sejumlah pihak yang beperkara dalam sengketa
pilkada di MK sangat vulgar dan tidak malu-malu. Akil diduga menawar
agar besaran uang suap sesuai dengan keinginannya. Dia pun tak segan
menolak tawaran nilai uang yang diberikan pemberi suap sambil
menyebutkan angka yang dimintanya.
Dari penelusuran
Kompas, cara Akil menawar nilai uang
suap juga menggunakan kode-kode tertentu. Misalnya, uang suap
diistilahkan dengan emas, sementara jumlahnya disamarkan dengan satuan
ukuran berat ton. Saat minta uang suap Rp 3 miliar, ia akan meminta 3
ton emas.
KPK memiliki bukti tawar-menawar yang terjadi dalam pembicaraan
Akil dengan pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada di MK. Saat
pihak yang beperkara menawarkan 2,5 ton emas, Akil tak segan bertahan
dengan "harga" 3 ton emas. Mantan politikus Partai Golkar ini pun berani
menolak membantu penanganan perkara sengketa pilkada di MK jika
penawaran pihak yang ingin dibantu tak sesuai.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi mengenai
cara-cara Akil meminta uang yang diduga suap terkait dengan penanganan
perkara sengketa pilkada di MK ini, mengatakan, sampai saat ini yang
bersangkutan masih membantah. Johan mengatakan, Akil belum mengakui
perbuatan yang disangkakan kepadanya, dugaan penerimaan suap terkait
penanganan sengketa Pilkada Lebak, Gunung Mas, dan perkara lain di MK.
"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui perbuatannya. Tersangka,
kan, punya hak ingkar. Namun, KPK, kan, tidak mengejar pengakuan
tersangka," ujar Johan di Jakarta, kemarin.
Pengacara Akil, Otto Hasibuan, menyatakan, kliennya tetap
membantah menerima suap dari pihak yang beperkara di MK. Otto malah
mengklaim, KPK juga menyatakan Akil tak pernah menerima suap. "Ya, dia
tidak pernah merasa, kok. KPK juga menyatakan (Akil) tidak pernah
menerima kok karena memang tidak ada
delivery. KPK sendiri
mengakui belum pernah Akil menerima. Ini fakta loh, Akil sendiri tidak
pernah terima uang dari sengketa Lebak dan Gunung Mas," katanya.
Namun, menurut Johan, penangkapan terhadap Akil harus dilihat
dari rangkaian peristiwa sebelumnya. Johan mengatakan, bisa saja
pengacara Akil tak mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum
penangkapan terhadap Akil.
Surat penyidikan baru
Rabu lalu, KPK mengumumkan surat perintah penyidikan (sprindik)
baru untuk Akil. Sebelumnya Akil hanya dijerat Pasal 12 Huruf c
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP, Pasal 6 UU Tipikor
juncto
Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP terkait dengan dugaan korupsi dalam
penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Kali ini ada pasal
tambahan yang menjerat Akil. Ia juga dijerat Pasal 12B UU Tipikor.
Johan menegaskan, dengan penambahan Pasal 12B yang disangkakan
kepada Akil, dia diduga tak hanya menerima hadiah atau janji terkait
dengan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. "Dari keterangan saksi
ataupun tersangka dan hasil penggeledahan serta penelusuran yang
dilakukan KPK, penyidik KPK menduga ada tindak pidana korupsi tambahan
berkaitan dengan Pasal 12B UU Tipikor, yakni dugaan tindak pidana
korupsi dalam kaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh hakim
berkaitan dengan penanganan perkara di lingkup kewenangan MK," tuturnya.
Menurut Johan, bukti lain yang dimiliki KPK soal penerimaan suap
yang diduga diterima Akil di luar penanganan sengketa Pilkada Lebak dan
Gunung Mas adalah laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Jadi, setelah melakukan
penggeledahan, didapati beberapa temuan, ada uang, ada mobil. Kedua, KPK
dapat LHA dari PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan milik AM
(Akil Mochtar). Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti itulah,
lalu ditetapkan sprindik Pasal 12B itu,” ujar Johan.
KPK pun mencari sejumlah bukti lain seputar dugaan permintaan
suap Akil kepada pihak-pihak yang beperkara dalam sengketa pilkada di
MK.
Kemarin, KPK memeriksa Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman
sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, salah seorang
tersangka dugaan korupsi dalam penanganan perkara sengketa Pilkada
Kabupaten Lebak di MK. Haerul adalah adik tiri Atut, sedangkan Wawan
adik kandung Atut.
Wawan diduga merupakan pemberi suap terkait dengan sengketa
Pilkada Lebak. Dia adalah tim sukses pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Wawan
diduga hendak menyuap Akil melalui pengacara yang dekat dengan Akil,
yaitu Susi Tur Andayani.
Perintah menyuap Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak
diduga dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan
Amir-Kasmin. KPK mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan
Akil. Atut dinilai berkepentingan agar Amir-Kasmin yang diusung Partai
Golkar menang.
”Peranan Ratu Atut itu diketahui setelah didalami informasi kepada pihak-pihak terkait,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Atut sudah dicegah ke luar negeri untuk penyelidikan dugaan
tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa pilkada
2011-2013 di MK. KPK mencurigai keterlibatan Atut dalam sejumlah
sengketa pilkada di MK, bukan hanya Pilkada Lebak. (
DIA/BIL)