Friday, July 4, 2014

Pengembangan Masyarakat Madani



Pengembangan Masyarakat Madani
Oleh Sudirman Tebba
                Orde Baru lahir pada tahun 1966 dan berkembang dengan menjalankan program-program pembangunan dan modernisasi. Waktu itu timbul masalah, apakah modernisasi merupakan rasionalisasi dalam arti penggunaan akal ataukah westernisasi  yang berarti peniruan gaya hidup Barat, seperti perempuan berpakain minim, pergaulan bebas laki-laki dengan perempuan, dan sebagainya. Kalau modernisasi diartikan sebagai westernisasi mungkin sekali umat Islam menolak modernisasi, karena melanggar ajaran agama.
Untuk menghindari salah paham seperti ini di kalangan umat Islam terhadap modernisasi, maka Nurcholish Madjid menjelaskan bahwa modernisasi adalah rasionalisasi dan bukan westernisasi. Menurut Nurcholish, pengertian modernisasi identik atau hampir identik dengan  rasionalisasi, dan hal ini berarti proses perombakan pola berpikir dan tatanan kerja lama yang tidak rasional dan menggantinya  dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang rasional. Kegunaannya ialah untuk memperoleh daya guna dan efisiensi yang maksimal. Hal ini dilakukan dengan menggunakan penemuan mutakhir manusia di bidang ilmu pengetahuan.
Sedangkan ilmu pengetahuan ialah hasil pemahaman manusia terhadap hukum-hukum obyektif  yang menguasai alam, ideal dan material, sehingga alam b erjalan menurut kepastian tertentu dan harmonis. Orang yang bertindak menurut ilmu pengetahuan (ilmiah) berarti dia bertindak menurut hukum alam yang berlaku, karena dia tidak melawan hukum alam, malahan menggunakan hukum alam itu sendiri, sehingga memperoleh daya guna yang tinggi.Jadi, sesuatu dapat diseb ut modern kalau ia bersifat rasional, ilmiah, dan sesuai dengan hukum-hukum  yang berlaku dalam alam. Sebagai contoh ialah sebuah mesin hitung termodern dibuat dengan rasionalitas yang maksimal menurut penemuan ilmiah yang terbaru dan karena itu persesuaiannya dengan hokum alam paling mendekati kesempurnaan.
Bagi seorang muslim yang sepenuhnya meyakini kebenaran Islam sebagai way of life, semua nilai dasar way of life yang menyeluruh itu tercantum dalam Kitab Suci Al-Qur’an. Karena itu, modernisasi  merupakan suatu keharusan, malahan kewajiban yang mutlak. Modernisasi merupakan pelaksanaan perintah dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Dasar sikap ini adalah firman Allah:
1.Allah menciptakan seluruh alam ini dengan haq (benar), bukan bathil (palsu) (QS: 16: 3, 38: 27).
2.Dia mengaturnya dengan peraturan Ilahi (sunnatullah) yang menguasai dan pasti (QS: 7:  54, 25: 2).
3.Sebagai buatan Tuhan Maha Pencipta alam ini adalah baik, menyenangkan (mendatangkan kebahagiaan duniawi) dan harmonis (QS: 21: 7, 67: 3).
4.Manusia diperintah oleh Allah untuk mengamati dan menelaah hukum-hukum yang ada dalam ciptaan-Nya (QS: 10: 101)
5.Allah menciptakan seluruh alam raya untuk kepentingan manusia, kesejahteraan hidup dan kebahagiaannya sebagai rahmat dari-Nya. Tetapi hanya golongan manusia yang berpikir atau berasional yang akan mengerti dan kemudian memanfaatkan karunia itu (QS: 45: 13).
6.Karena adanya perintah untuk mempergunakan akal pikiran (rasio) itu, maka Allah melarang segala sesuatu yang menghambat perkembangan pemikiran, yaitu terutama berupa pewarisan membuta terhadap tradisi-tradisi lama yang merupakan cara berpikir dan tata kerja generasi sebelumnya (QS: 2: 170, 43: 22 – 25).
                Jelaslah bahwa modernisasi yang berarti rasionalisasi untuk memperoleh  daya guna dalam berpikir dan bekerja yang maksimal untuk kebahagiaan umat manusia adalah perintah Tuhan yang imperatif dan mendasar. Modernisasi berarti berpikir dan bekerja menurut fitrah atau Sunnatullah (Hukum Ilahi) yang haq, sebab alam adalah haq. Sunnatullah telah mengejawantahkan dirinya dalam hukum alam, sehingga untuk dapat menjadi modern manusia  harus mengerti terlebih dahulu  hukum yang berlaku dalam alam itu (perintah Tuhan).
                Pemahaman manusia terhadap hukum-hukum alam melahirkan ilmu pengetahuan, sehingga modern berarti ilmiah, dan ilmu pengetahuan diperoleh manusia melalui akalnya (rasionya), maka modern berarti ilmiah dan rasional. Maksud sikap rasional ialah memperoleh daya guna yang maksimal untuk memanfaatkan alam ini bagi kebahagiaan manusia. Karena keterbatasan  kemampuannya manusia tidak dapat sekaligus mengerti seluruh hukum alam ini, tetapi sedikit demi sedikit dari waktu ke waktu, maka menjadi modern adalah juga progresif dan dinamis.  Jadi, tidak dapat bertahan kepada sesuatu yang telah ada (status quo), dan karena itu bersifat merombak dan melawan tradisi-tradisi yang jelas tidak benar, tidak sesuai dengan  kenyataan yang ada dalam hukum alam, tidak rasional, tidak ilmiah, sekalipun di pihak lain juga ada keharusan menerima dan meneruskan, kemudian mengembangkan warisan generasi sebelumnya yang mengandung nilai kebenaran.
                Karenanya, sekalipun bersikap modern itu suatu  keharusan mutlak, tetapi kemodernan itu sendiri sifatnya relatif, sebab terikat oleh ruang dan waktu. Sesuatu  yang sekarang ini  dikatakan modern dapat dipastikan menjadi kolot (tidak modern lagi) di masa yang akan datang. Sedangkan yang modern secara mutlak ialah Tuhan Yang Maha Esa, Pencipta seluruh alam. Dengan demikian, modernitas berada dalam  suatu proses, yaitu proses penemuan Kebenaran Yang Mutlak, yaitu Allah. Itulah sebabnya Allah berfirman: “Akan Kami (Allah) perlihatkan kepada manusia ayat-ayat (hukum-hukum) Kami, baik di seluruh cakrawala maupun dalam diri mereka sendiri, sehingga menjadi terang bagi mereka bahwa dia (Al-Qur’an) itu benar adanya. Tidak cukupkah Tuhanmu itu menjadi  saksi atas segala sesuatu?” (QS: 41: 52). Jadi, tujuan akhir hidup manusia ialah Kebenaran Akhir, yaitu Tuhan itu sendiri atau boleh juga disebut Kebenaran Ilahi.
                Hal itu berarti bahwa tidak seorangpun  manusia berhak mengklaim suatu kebenaran insani sebagai suatu kebenaran mutlak, kemudian dengan sekuat tenaga mempertahankan kebenaran yang dianutnya itu dari setiap perombakan. Sebaliknya, karena menyadari kerelatifan kemanusiaan, maka setiap orang harus bersedia dengan lapang dada menerima dan mendengarkan kebenaran dari orang lain. Dengan begitu, terjadilah proses kemajuan yang terus menerus dari kehidupan manusia sesuai dengan fithrah (kejadian asal yang suci) manusia itu sendiri, dan sejalan dengan wataknya yang hanif (mencari dan merindukan Kebenaran).
                Seorang muslim seharusnya adalah seorang yang paling mendalam kesadarannya akan kemanusiaannya yang relatif. Seorang muslim adalah seorang yang dengan ikhlas mengaku bahwa dirinya adalah makhluk  yang dhaif (lemah, tidak berdaya) di hadapan Tuhan. Keinsyafan itu terpateri dalam jiwa seorang muslim, karena Tuhan mewajibkannya untuk menundukkan kepala dan bersujud kepada-Nya, Al-Haq al-Muthlaq, lima kali sehari sekurang-kurangnya. Karena itu, seharusnya pula seorang muslim adalah seorang yang paling tidak bersedia untuk mempertahankan kebeneran-kebenaran insani sebagai sesuatu yang mutlak, sehingga menjadi reaksioner, menentang segala perubahan nilai-nilai kemanusiaan.
                Dengan kata lain, seorang muslim semestinya menjadi seorang yang selalu bersedia menerima kebenaran-kebenaran baru dari orang lain dengan penuh rasa tawadhu’ (andap asor) kepada Tuhan. Apalagi Nabi Muhammad SAW sendiri menegaskan bahwa setiap kebenaran adalah barang hilangnya seorang muslim, maka barang siapa yang menemukannya di mana saja kapan saja hendaknya dia memungutnya dan bahwa kebenaran itu harus dicari di mana saja adanya, ”sekalipun harus kenegeri Cina”.
Jadi, seorang muslim adalah seorang yang senantiasa modern, naju, progresif, terus menerus mengusahakan perbaikan-perbaikan bagi diri dan masyarakatnya. Inilah yang disebut ihsan (harfiah: memperbaiki), salah satu dari dua perintah  Tuhan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu akan keadilan dan ihsan” (QS: 16: 90).
Kemudian di antara wujud modernisasi adalah industrialisasi. Menurut Nurcholish, industrialisasi diberi definisi sebagai proses perkembangan teknologi oleh penggunaan  ilmu pengetahuan terapan yang ditandai dengan eks pansi  produksi besar-besaran dengan menggunakan tenaga permesinan untuk tujuan pasaran yang luas bagi barang-barang produsen maupun konsumen melalui angkatan kerja yang terspesialisasikan dengan pembagian kerja yang disertai dengan  urbanisasi yang meningkat.
Kalau proses telah berjalan cukup jauh mekanisasi  dapat pula meliputi tidak hanya industri itu sendiri, tetapi juga pertanian. Demikian pula produksi besar-besaran  spesialisasi dan pembagian kerja tampak pada skala yang luas, sarana komunikasi dan transportasi mencapai perkembangan yang maksimal, tenaga listrik melalui proyek-proyek pembangkitan tenaga yang besar semakin menggantikan bentuk-bentuk lama tenaga penggerak.
Menyertai perubahan di bidang ekonomi terjadi pula bentuk perubahan  yang kompleks dalam kelompok sosial dan perubahan sosial. Tipikal  pada tahap pertama proses industrialisasi berdampingan dengan urbanisasi ialah peningkatan mobilitas penduduk. Juga terdapat perubahan yang penting dalam adat kebiasaan  dan moral masyarakat yang mempengaruhi semua bentuk penggolongan  primer dan sekunder, di mana penggolongan sekunder memainkan peranan yang makin besar.
Sangat menonjol pula adalah pengaruh-pengaruh terhadap status pekerjaan dan keahlian-keahlian penduduk pekerja, terhadap kehidupan keluarga dan kedudukan perempuan dan terhadap tradisi-tradisi serta kebiasaan-kebiasaan dalam konsumsi barang-barang. Konflik antarkelas, ras dan kelompok sosial lainnya juga dilihat sebagai akibat penyerta yang tipikal, demikian pula sifat yang makin kompleks dari proses akomodasi.
Meskipun saat sekarang industrialisasi juga  digunakan sebagai gambaran tentang perkembangan organisasi ekonomi sosialis, tetapi menurut sejarahnya istilah itu digunakan bagi perkembangan ekonomi kapitalis dengan ciri-ciri selain yang tersebut itu, yaitu pola-pola pemilikan dan pengawasan oleh kepentingan industrial dan kelak juga financial.
Tegasnya industrialisasi menyangkut proses perubahan social, yaitu perubahan susunan kemasyarakatan dari suatu system social pra industrial (agraris misalnya) ke system social industrial. Kadang-kadang juga dsejajarkan dengan perubahan dari masyarakat pramodern ke masyarakat modern, atau dalam peristilahan yang akhir-akhir ini banyak digunakan , yaitu perubahan dari keadaan Negara kurang maju (less developed country – LDC) ke keadaan masyarakat Negara yang lebih maju (more developed  country – MDC).             
Tetapi  pembangunan, modernisasi dan juga industrialisasi  yang mulanya diharapkan membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia ternyata setelah berlangsung puluhan tahun, malahan sampai Orde Baru runtuh   pada tahun 1998 dan sampai sekarang masyarakat Indonesia masih mengalami kesenjangan sosial yang luar biasa. Ada sekitar 115 juta orang atau hampir separuh penduduk Indinesia hidup dengan pendapatan Rp 20.000 sehari ke bawah. Mereka belum tentu bisa makan tiga kali sehari, karena uangnya itu sebagian musti ditabung untuk membayar listrik, cicilan, kontrakan, dan sebagainya. Kalau mau makan tiga kali sehari ada  keperluan yang mereka harus abaikan, seperti pendidikan. Ini sebabnya banyak orang Indonesia yang tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang  lebih tinggi. Kondisi sosial ekonomi ini masih menjauhkan bangsa Indonesia dari cita-cita keadilan, kemakmuran, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia, pemberdayaan  masyarakat dan pengembangan masyarakat madani (civil society).
Masyarakat Madani
 M. Dawam Rahardjo menjelaskan bahwa gagasan civil society yang muncul di Indonesia berkaitan erat dengan gagasann dan visi demokratisasiyang diperjuangkan oleh berbagai kalangan. Asumsi di belakang gagasan itu adalah persepsi tentang perkembangan politik sejak Orde Baru bahwa institusi Negara telah tumbuh menjadi demikian kuatnya. Barangkali kesan itu timbul melihat peranan pemerintah yang sejak Orde Baru memang tampil  sebagai agen perubahan  (agent of change) dalam pembangunan. Dengan begitu di sini Negara diidentikkan  dengan pemerintah.
Identifikasi pemerintah dengan Negara telah banyak ditolak dan dikritik. Kritik itu berkaitan dengan kondisi demokrasi di masa Orde Baru. Menurut para pengeritik, kelompok yang berkuasa selalu menilai setiap kritik terhadap pemerintah sebagai kegiatan menentang Negara. Bahkan kritik terhadap kebijaksanaan seorang pejabat sering pula dianggap sebagai usaha menentang Negara. Hal ini mendekati gejala  l’etat se moi, Negara adalah saya, walaupun kata-kata raja Prancis Louis XIV itu tidak diucapkan.  Padahal pemerintah dan system politik  bisa runtuh dan diganti, tetapi institusi Negara masih tetap tegak berdiri.
Institusi Negara lebih dari sekedar pemerintah, yang hanya  merupakan bagian dari kekuasaan Negara, yakni bagian eksekutif . termasuk badan legislatif  (DPR/ MPR), bagian yudikatif (Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya) serta Angkatan Bersenjata. Masing-masing mempunyai kekuasaannya sendiri yang menurut prinsip Trias Politika Montesquieu (1689 – 1755) harus saling berwasiat  atas kebenaran (check and balance) agar tidak bertindak terlalu jauh, sehingga menggoyahkan keseimbangan kekuasaan. Keseimbangan kekuasaan ini diperlukan untuk mencegah timbulnya kesewenang-wenangan  atau pelanggaran kesepakatan konstitusional yang dalam kenyataannya sering  dilakukan oleh atau terjadi pada badan eksekutif, yakni pemerintah.
Dalam penilaian banyak kalangan selama orde Baru kekuasaan pemerintah telah berkembang terlalu jauh. Pada masa  Demokrasi Terpimpin hal itu sudah terjadi dan sebenarnya hendak dicegah dalam pemerintah Orde Baru, tetapi dalam kenyatannya yang terjadi  pada masa Orde Baru tidak jauh berbeda dengan di masa Orde Lama, yaitu pemerintah telah mendominasi kekuasaan-kekuasaan lainnya. Dominasi terhadap lembaga peradilan dan lembaga perwakilan rakyat telah menimbulkan gangguan terhadap prinsip-prinsip keadilan dan mekanisme demokrasi.
Pada masa Orde Baru sebenarnya rakyat atau masyarakat masih berharap pada partai politik dan Golongan Karya (Golkar) sebagai wadah dan penyalur aspirasi masyarakat. Dua partai politik waktu itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) diharapkan melakukan perubahan dari luar pemerintahan, sedangkan Golkar diharapkan melakukan perubahan dari dalam. Tetapi kedua organisasi politik itu ternyata juga tidak berdaya, karena telah didominasi oleh pemerintah.  Padahal fungsionaris pemerintah terdiri  atas unsur Golkar dan angkatan bersenjata juga. Gejala itu menimbulkan pengertian mengenai pencaplokan  (incorporation) Negara terhadap organisasi-organisasi yang disebut sebagai lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Pdahal yang terjadi adalah dominasi pemerintah dan angkatan bersenjata  (yang lebih mewakili lembaga Negara) terhadap organisasi  politik yang dianggap mewakili rakyat.
Lebih jauh dari itu pemerintah dan angkatan bersenjata juga berusaha menguasai organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti NU dan Muhammadiyah. Lembaga buruh, tani dan nelayan yang sudah lama dibubarkan dan diganti yang baru, seperti  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Himpunan Kerukunan Tani Seluruh Indonesia (HKTI). Organisasi pemuda yang baru menggantikan yang lama dibentuk juga atas  sponsor pmerintah, seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI)
Hal yang menarik adalah analisis sejumlah pakar yang melihat kelahiran Ikatan Cendekiawan  Muslim se Indonesia (ICMI) yang waktu itu diketuai oleh   B.J. Habibie sebagai hasil rekayasa pemerintah menghadapi pemilihan umum 1992 dan SU MPR 1993. Padahal kenyataannya ICMI dibentuk oleh sejumlah  mahasiswa Universitas Brawijaya di Malang yang bekerja sama dengan cendekiawan muslim yang sebagian memang birokrat. Kelahiran ICMI dianggap sebagai ekspansi Negara di satu pihak dan kooptasi Negara terhadap umat Islam di pihak lain. Karena itu ada usul agar dilakukan proses demokratisasi di kalangan umat Islam dengan melepaskan ICMI dari Negara, sehingga ICMI bisa menjadi bagian  dari civil society. Terkesan  bahwa ICMI dibayangkan sebagai benar-benar bagian dari Negara.
Menarik untuk menyimak wacana civil society yang muncul di Amerika Serikat, karena Amerika Serikat memberi contoh kasus-kasus civil society, sebagaimana ditemukan oleh Tocquiville (1805 – 1859), seorang teoritisi politik, sosiolog dan ahli sejarah Prancis yang pada tahun 1831 -1832 berkunjung ke Amerika Serikat dan menghasilkan buku yang terkenal De la democratie en Amerique atau Democracy in America.
Sebenarnya  pembicaraan mengenai civi society di Amerika Serikat dan juga Eropa Barat misalnya cukup menimbulkan tanda tanya, karena di kawasan  itu demokrasi tidak menjadi masalah. Bahkan contoh  tentang sistem politik demokrasi diambil dari Eropa Barat dengan sistem parlementernya dan Amerika Serikat dengan sistem presidensialnya. Pada tahun 1989 sebelum  Uni Soviet runtuh Francis Fukuyama, seorang Amerika keturunan Jepang menulis artikel yang dikembangkannya dalam buku The End of History and the Last Man (1990) yang pada pokoknya mentesiskan bahwa akhir evolusi sistem politik di seluruh dunia adalah demokrasi liberal dan di bidang ekonomi ialah kapitalisme.
Namun di Eropa Barat para sarjana dan politisi masih menghadapi masalah Negara kesejahteraan (welfare state) yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip liberalisme, karena menonjolnya peranan Negara. Konsep ini dalam arti sempit hanya menyangkut kebijaksanaan pemerintah di bidang  pendidikan dan kesehatan. Dalam arti yang lebih luas hal ini menyangkut peranan Negara yang cukup besar dalam sistem kapitalis sebagai warisan sosialisme. Di Eropa Barat masih beroperasi  perusahaan-perusahaan Negara, terutama di bidang pelayanan umum. Pemerintah sendiri juga ikut berperan di bidang kesejahteraan masyarakat. Peranan partai komunis, partai sosialis  atau partai buruh masih tetap  besar dan kerapkali  malahan menang dalam pemilihan umum dan memegang tampuk pemerintahan.
 Namun hal yang mendasar sebenarnya adalah masuknya pengaruh Negara dan politik dalam kehidupan politik. Hal ini tercermin dari begitu banyaknya undang-undang dan peraturan pemerintah dan peraturan lembaga-lembaga  masyarakat sendiri yang menyerupai  peraturan pemerintah dalam mengatur kehidupan individu hingga hal yang sekecil-kecilnya. Di lain pihak peranan Negara itu sangat dirasakan dalam banyaknya jenis dan besarnya pajak yang harus dibayar. Dengan pajak itu pula peranan Negara dan pemerintah terasa begitu  besarnya yang merasuk ke dalam masyarakat.
Secara keseluruhan terkesan bahwa Negara memang makin hadir di mana-mana , sekalipun di Negara-negara paling demokratis di dunia. Bahkan perusahaan-perusahaan dan kantor-kantor swasta, terutama yang besar dengan peraturan-peraturannya yang ketat menyerupai dan dirasakan sebagai semacam Negara. Birokratisasi menjalar ke mana-mana. Timbulnya visi yang sebenarnya sebuah kerinduan akan lahirnya kembali perusahaan-perusahaan kecil tetapi indah (small and beautiful) dari Schumacher atau gagasan prosumsi (kesatuan produksi dengan konsumsi) dari Toffler sebenarnya  adalah merupakan pemberontakan  terhadap birokrasi yang tidak saja terdapat pada lembaga Negara tetapi juga pada pabrik-pabrik  dan kantor-kantor swasta.
Impian itulah agaknya yang menjelma ke dalam perhatian terhadap konsep civil society. Gagasan pokoknya adalah mengembangkan kehidupan masyarakat di luar Negara. Di sini civil society memang dipertentangkan dengan Negara yang dilihat sebagai semacam  monster. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang terbebas dari peraturan yang dipelihara dengan kekuasaan yang kuat. Masyarakat itu mampu mengatur dirinya sendiri. Dengan kata lain merupakan masyarakat yang mandiri.  
Sedang di Indonesia wacana mengenai masyarakat madani yang dimaksud adalah civil society yang sebenarnya itu berlangsung  karena frustrasi terhadap proses demokratisasi. Itulah sebabnya wacana itu diikuti dengan agenda pemberdayaan.
Selama ini telah muncul berbagai gagasan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Pertama, yang lebih mementingkan upaya-upaya integrasi nasional, mencakup integrasi politik, integrasi sosial, integrasi ekonomi, dan integrasi budaya di bawah kepemimpinan pemerintah. Pemikiran ini justru dianggap menimbulkan hambatan-hambatan menuju demokratisasi. Kedua,  yang mengutamakan perombakan sistem politik yang memiliki cirri-ciri demokrasi, khususnya menghormati hak-hak asasi manusia. Usaha ke arah ini banyak mengalami kegagalan dan justru memancing munculnya tindakan-tindakan yang tidak demokratis, dan ketiga, yang ingin terlebih dahulu membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah proses demokratisasi.
Strategi pertama mendasarkan pada asumsi bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung atas dasar masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Dewasa ini demokrasi masih belum diperlukan dan masih merupakan barang mewah. Pelaksanaan demokrasi yang liberal justru akan menimbulkan konflik  dan merupakan sumber instabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan lebih-lebih yang terbuka terhadap perekpnomian global.
Dalam pandangan yang pertama ini persatuan dan kesatuan bangsa lebih dutamakan dari pada demokrasi. Paling tidak perlu adanya keseimbangan antara berbagai nilai yang terdapat  dalam Pancasila. Dalam Pancasila kedaulatan bukan satu-satunya nilai yang menjadi acuan. Persatuan bangsa juga harus dipertimbangkan. Bahkan, dari segi pragmatis keadilan sosial perlu mendapatkan prioritas. Ini berarti yang diutamakan adalah pembangunan, khususnya pembangunan ekonomi. Pendapatan masyarakat harus ditingkatkan. Ekonomi nasional harus diperkuat, lebih-lebih menghadapi era globalisasi.
Tentu saja tidak dilupakan pembangunan sosial (social development) yang dicanangkan PBB. Proses pembangunan ekonomi dan sosial ini akan membawa kepada proses integrasi nasional. Tetapi proses integrasi ini  tidak bisa menunggu, sebab ia juga merupakan prasyarat pembangunan. Apabila pembangunan berhasil, maka barangkali dapat diharapkan timbulnya proses demokratisasi. Yang menjadi masalah dalam strategi ini  adalah bahwa keberhasilan pembangunan yang diraih Orde Baru tidak diikuti dengan proses demokratisasi. Bahkan timbul berbagai persoalan  sosial, seperti kesenjangan ekonomi, korupsi, nepotisme, neofeodalisme, erosi budaya tradisional, dan konflik sosial yang diwarnai oleh kesukuan dan kekerasan.
Itu semua justru memancing peranan Negara yang lebih besar. Sudah tentu hal itu memberi hambatan haru terhadap proses demokratisasi. Karena itu, maka pembangunan ekonomi perlu diimbangi dengan pembangunan sosial. Selain itu, secara lebih konkrit dilakukan reformasi politik untuk melancarkan proses demokratisasi.       
                Strategi kedua berpandangan bahwa kita tidak usah menunggu rampungnya  kalau memang bisa rampung tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperluas partisipasi politik yang bergandengan dengan transparansi politik. Kalau kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani atau publik politik yang mampu melakukan kontrol  terhadap pemerintah. Hal ini akan mencegah korupsi, kolusi dan kebijaksanaan yang memihak yang kuat. Nepotisme dan neo-feodalisme akan bisa dicegah dengan kontrol masyarakat yang kuat. Dengan begitu masyarakat akan ikut bertanggungjawab untuk mencegah timbulnya konflik-konflik sosial dengan latar belakang apapun.
                Strategi ketiga agaknya muncul karena kekecewaaan terhadap realisasi strategi pertama dan frustrasi terhadap proses demokratisasi oleh kelompok-kelompok pro-demokrasi. Jalan ketiga ini mengutamakan pendidikan politik dan penyadaran (conscientization), terutama  terhadap golongan menengah yang makin luas. Demokrasi dalam pandangan kelompok ini memerlukan dukungan struktural yang sebenarnya telah muncul sebagai hasil pembangunan.
                Agaknya strategi ketiga ini tidak berdiri sendiri. Keberhasilan pembangunan sangat diperlukan, karena strategi ini mengasumsikan muncul dan berkembangnya kelas menengah, khususnya kelas menengah baru yang beintikan cendedikiawan  dan professional juga kalangan perempuan dalam perjuangan gender. Sebab penyadaran juga memerlukan basis struktural. Di samping itu  penyiapan kerangka kelembagaanyang melancarkan proses demokratisasi juga diperlukan. Misalnya dengan sistem kepartaian seperti sekarang ini sulit timbul proses demokratisasi, karena sistem ini menghendaki dominasi  satu golongan politik atas golongan lain  secara permanen. Alternatif tidak diakui dan dicegah timbul. Bahkan sistem yang ada sekarang ini menumbuh-suburkan nepotisme dan neo-feodalisme.
                Dalam kaitan ini perlu diperhatikan ucapan Huntington yang mengatakan bahwa hanya sistem yang demokratislah  yang mampu survive. Sistem  yang berlaku di Indonesia sekarang ini memang tampak kuat, tetapi sekuat-kuat rezim represif, akhirnya akan runtuh juga, kalau tidak dari luar, bisa dari dalam sendiri.
                Dengan demikian, maka pemberdayaan masyarakat dapat ditempuh melalui tiga cara. Pertama, dengan memperluas golongan menengah melalui pembangunan ekonomi yang lebih terarah. Kedua, memberdayakan  sistem politik  dengan menciptakan kerangka kelembagaan yang lebih konduslf terhadap proses demokratisasi, dan ketiga, dengan upaya-upaya penyadaran dan pendidikan politik tidak saja lapisan menengah  ke bawah, tetapi juga  kalangan elit politik.
                Dalam kerangka pemikiran masyarakat madani persatuan umat dipandang sangat penting. Persatuan ini dilandasi oleh orientasi terhadap kebajikan umum (al-khair) yang diterima bersama. Dengan demikian, maka akan ada komitmen untuk mencapai masyarakat yang kita cita-citakan itu, yakni masyarakat madani yang merupakan sumber dari sebuah Negara yang kuat, tetapi demokratis.   

Daftar bacaan:
1.Nurcholish Madjid, Islam Kemodernan dan Keindonesiaan (Bandung: Mizan,  1987).
2.M. Dawam Rahardjo, Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah dan Perubahan Sosial (Jakarta: LP3ES – LSAF, 1999). 

Friday, June 13, 2014

KPK Konfirmasi Hasil Pemeriksaan Pajak BCA

KPK konfirmasi hasil pemeriksaan pajak BCA

Kamis, 12 Juni 2014 19:03 WIB | 2800 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi hasil pemeriksaan pajak PT Bank Central Asia kepada mantan Direktur Pajak Penghasilan (PPH) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumihar Petrus Tambunan.

"Saya hanya memberikan pendapat," kata Sumihar seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis.

Sumihar menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Namun Sumihar menolak menjelaskan apa yang ia sampaikan kepada penyidik KPK.

"Saya nggak tahu, saya bukan pemeriksa, pemeriksa kan P4 (Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak)," tambah Sumihar singkat.

Ia pun menolak mengungkapkan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan pajak tersebut.

"Nanti saja, nanti saja," kata Sumihar.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014, ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002--2004.

Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak, memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp375 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
(D017/R010)
Editor: Ruslan Burhani

Monday, May 26, 2014

KPK belum tetapkan tersangka lain kasus haji

Senin, 26 Mei 2014 19:48 WIB | 3256 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Haji Tahun Anggaran 2012/2013 di Kementerian Agama selain Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Pekan ini belum ada pemeriksaan terkait kasus SDA. Penyidik masih mendalami hasil penggeledahan di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Johan mengatakan Tim Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruang di Kementerian Agama pada Kamis (22/5) dan Jumat (23/5), termasuk ruang Menteri Agama.

"Ada sejumlah dokumen yang disita, termasuk telepon seluler milik Pak Anggito Abimanyu. Biasanya kalau ada penyitaan barang, tentu KPK akan minta klarifikasi," kata Johan.

Meskipun Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di Kementerian Agama, Johan mengatakan KPK tidak melakukan penggeledahan di rumah Menteri Agama.

"Data yang disita tentu terkait dengan kasus yang sedang diselidiki tim penyidik yaitu Penyelenggaraan Haji pada Tahun Anggaran 2012-2013," katanya.

Johan mengatakan KPK belum melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun-tahun sebelumnya karena belum ada informasi ataupun aduan masyarakat terkait penyelenggaran haji sebelum 2012.

Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan KPK tidak menanggapi pengunduran diri Suryadharma Ali dari jabatan Menteri Agama.

"KPK akan tetap konsisten untuk mengungkap kasus ini sesuai koridor hukum dan harapan masyarakat terutama para calon jamaah haji," kata Busyro.

Suryadharma Ali disangkakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(I026/J008)
Editor: Tasrief Tarmizi

Saturday, April 5, 2014

Century bukan bank sistemik meski besar


Jumat, 4 April 2014 19:13 WIB | 3410 Views
Jakarta (ANTARA News) - Saksi persidangan terdakwa Budi Mulya dalam kasus dana bantuan penyelamatan (bailout) Bank Century, Zaenal Abidin menyebut bahwa Bank Century bukan tergolong sistemik meski asetnya besar.

"Tapi, kalau dalam lingkup perbankan, Bank Century bukan dianggap bank besar. Kalau dibandingkan dengan 15 bank yang disebut systemic bank itu yang total asetnya besar, mereka tidak disebut bank besar," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.

Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia itu menyampaikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Budi Mulya saat menjabat Deputi Gubernur BI.

Menurut Zaenal, dalam lingkup pengawasan Bank Century total memiliki aset bernilai di atas Rp10 triliun.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, kata Zaenal, pada 6 November 2008 BI menyematkan status Special Surveilance Unit (di bawah pengawasan khusus) terhadap Bank Century.

Setelah itu, Zaenal memberikan saran kepada petinggi Bank Century agar memperbaiki kondisi kualitas modal dan likuiditasnya. Apalagi, saat itu rasio permodalan (capital adequacy ratio/CAR) Bank Century di bawah level normal.

Budi sendiri merupakan salah satu orang yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Century.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ia dikenai dakwaan subsider dari pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (*)
Editor: Priyambodo RH

KPK perpanjang pencegahan ke luar negeri sejumlah nama


Jumat, 4 April 2014 19:56 WIB | 2785 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang pencegahan bepergian keluar negeri kepada sejumlah nama untuk kepentingan pemeriksaan kasus yang sedang ditangani komisi antikorupsi tersebut seperti dari perkara Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana.

"KPK minta pencegahan ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) atas nama Amir Hamzah, PNS dan Kasmin, anggota DPRD Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat.

Selain itu, KPK juga meminta pencegahan kepada Yayah Rodiah dan Dadang Priyatna dari pihak swasta terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Wawan.

Pencegahan atas nama-nama itu, kata Johan, diberlakukan untuk enam bulan ke depan guna memudahkan pemeriksaan agar yang bersangkutan tidak berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan dari mereka.

Untuk Amir dan Kasmin sendiri pernah dicegah KPK pada Oktober 2013.

Dua nama tersebut merupakan duet pasangan calon kepala daerah untuk Kabupaten Lebak, Banten. Mereka kalah suara dalam Pilkada Lebak oleh pasangan Ity Jayabaya dan Ade Sumardi.

Atas hasil itu, pihak Ratu Atut berupaya membantu Amir-Kasmin dengan mencoba peruntungan menggagalkan kemenangan pasangan Ity Jayabaya-Ade Sumardi lewat MK.

Melalui adik Atut, Wawan kemudian diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar agar membatalkan keputusan KPUD Lebak yang menetapkan Ity Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih.

Kasus Pilkada Lebak nampaknya menjadi kenahasan bagi Wawan dan Atut karena yang membuat orang paling berpengaruh di Banten itu menjadi pesakitan sebagai tahanan KPK.
(A061/I007)
Editor: Ruslan Burhani

Siti Fadilah Supari sebagai tersangka KPK


Jumat, 4 April 2014 20:52 WIB | 2600 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan.

"Ekspos perkara terkait dengan pengadaan alkes untuk kebutuhan antisipasi luar biasa tahun 2005, penyidik telah menemukan dua alat bukti cukup dan SFS (Siti Fadilah Supari) yang bersangkutan adalah Menkes periode 2004--2009 dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, kasus yang menyangkut salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dilimpahkan oleh kepolisian kepada KPK beberapa waktu lalu.

"Kasus ini merupakan pelimpahan dari Mabes Polri. Kasus ini juga terkait dengan beberapa kasus yang pernah ditangani KPK yaitu alkes. Sprindik (surat perintah penyidikan) untuk SFS keluar pada tanggal 3 April 2014," kata Johan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sendiri mengatakan bahwa pihaknya KPK akan mengulang penyidikan kasus Siti meski telah diproses di Kepolisian.

Sebelumnya, Siti Fadilah telah menjadi tersangka sebagaimana hasil penyidikan kepolisian. Meski begitu, hasil penyidikan kepolisian akan tetap digunakan untuk rujukan.

"Kami akan mengulang prosesnya, kami menetapkan pasal sendiri. Dalam prosesnya kami akan mengulang lagi," ucapnya.

Sebenarnya, kata dia, waktu ditarik ke KPK (dari Kepolisian), semakin mudah bagi KPK karena pihaknya sudah punya cukup banyak bukti dan informasi. Namun, memang harus ditanya ulang lagi.

Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Dia terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(A061/D007)
Editor: Ruslan Burhani

Monday, March 24, 2014

Tamsil Linrung penuhi panggilan KPK


Senin, 24 Maret 2014 11:50 WIB | 1021 Views
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2006-2007.

"Iya diperiksa. Tapi nanti ya, saya diperiksa dulu," kata Tamsil saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.

Wakil ketua badan anggaran DPR tersebut seharusnya diperiksa Senin pekan lalu, tapi ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

Saat anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan. Tamsil juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT ketika itu.

Saat bersaksi dalam persidangan, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api, namun uang itu menurut Tamsil telah dikembalikan.

Tamsil juga mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh Anggoro terkait SKRT tapi ditolaknya.

Menurut Tamsil saat itu, anggaran untuk SKRT sebenarnya sudah diusulkan agar dibatalkan di DPR, tapi karena Anggoro menyadari kemungkinan anggaran proyek itu ditolak DPR, Anggoro pun mengajak Tamsil bertemu.

Pada pertemuan itu Anggoro menjelaskan bahwa SKRT adalah program "government to government" sehingga DPR tidak bisa memutuskan kerja sama itu karena merupakan bantuan pinjaman dari Amerika Serikat.

Anggoro yang menjadi tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR dalam kasus ini sebelumnya buron. Anggoro ditangkap oleh petugas imigrasi di Shenzhen China pada 29 Januari 2014 lalu dan tiba di KPK pada 30 Januari malam.

Editor: Jafar M Sidik

Sunday, March 9, 2014

KPK: penyitaan aset Kiai Atabbik terkait Anas


Sabtu, 8 Maret 2014 18:59 WIB | 5498 Views
Jombang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penyitaan sejumlah aset tanah atas nama Kiai Attabik Ali dan anak perempuannya adalah terkait kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Juru bicara KPK Johan Budi SP, di Jombang, Sabtu mengatakan, luas lahan yang disita itu, per persilnya ada yang 7.670 meter persegi, kemudian 200 meter persegi di Yogyakarta, atas nama Attabik Ali, mertua Anas.

Kemudian tiga bidang tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur dan tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul (Yogyakarta) atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).

"Penyitaan ini diduga terkait dengan AU," katanya saat menghadiri kegiatan "Rembuk rasa antikorupsi bersama PNPM Mandiri dan KPK" di sebuah hotel di Kabupaten Jombang.

Untuk aset Anas di Duren Sawit, kawasan yang kini menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.

Markas PPI itu bersebelahan dengan kediaman Anas dan keluarga.

Sebagaimana aset di Duren Sawit, dua lokasi di Yogyakarta juga terindikasi memiliki rekam jejak hasil pencucian uang oleh Anas.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

KPK melakukan penyitaan aset milik Anas untuk pertama kalinya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (5/3).

Namun, penyitaan itu juga langsung mendapatkan tanggapan dari tim kuasa hukum Anas Urbaningrum yang meyakinkan bisa membuktikan tanah yang disita KPK tidak terkait TPPU yang disangkakan kepada Anas.

Anggota tim kuasa hukum Anas yaitu Handika Honggowongso menyebut pembelian aset-aset tersebut berasal dari sumber yang legal dan halal.

Ia menyebut, Attabik adalah seorang pebisnis, dan saat ini total nilai aset kekayaannya lebih dari Rp150 miliar.

Mertua Anas yaitu Attabik Ali pernah dipanggil KPK pada 25 Februari 2014, tapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan faktor kesehatan dan usia yang sudah sepuh.

Ia dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya yang menjerat menantunya tersebut,
Editor: Aditia Maruli

Monday, March 3, 2014

Inisiator Timwas Century Ingin Gali Kasus Century Lewat Anas


JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu inisiator Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Akbar Faisal ingin menggali informasi seputar kasus bail out Bank Century melalui mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Akbar ingin mengkonfirmasi langsung pernyataan Anas melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, bahwa ada arahan agar kasus Century tidak mengarah pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Ada beberapa poin yang menurut saya ada missing link-nya, termasuk pengakuan Mas Anas yang mengatakan sebagai Ketua Fraksi waktu itu, dia diminta agar Century tidak berefek kepada pemerintah maupun kepada pribadinya yang mulia Bapak Presiden. Saya ingin tahu sebenarnya,” kata Akbar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/3/2014).
Namun, hari ini Akbar gagal menemui Anas karena belum mendapat izin besuk oleh KPK. Akbar juga menduga ada pihak yang menyembunyikan informasi kasus Century kepada Panwas. Ia pun mengatakan akan menghadiri sidang perdana kasus Century dengan tersangka Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya yang dijadwalkan pada 6 Maret 2014.

“Saya akan hadir (sidang). Kita lihat nanti. Seperti yang saya katakan tadi, saya ke sini untuk melihat dan mendengarkan informasi dari Mas Anas karena terputusnya beberapa informasi. Saya ingin menyambung itu. Dengan itu pula saya ingin melihat proses persidangan Budi Mulya. Apakah seperti yang seharusnya atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Anas melalui Handika mengaku pernah diminta mencegah agar Panitia Khusus Bank Century di DPR saat itu tidak mengarah ke SBY, baik secara hukum maupun politik.

Menurut Handika, kliennya pernah diminta melobi fraksi partai lain untuk mengamankan Presiden SBY. Ia juga diminta membangun opini di media massa bahwa Presiden SBY tidak terlibat. Terkait tugas tersebut, kata Handika, Anas diminta berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta pihak terkait lainnya.

Handika juga mengatakan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan Anas kepada tim penyidik KPK.

Korupsi Rp 53 Juta, Rekanan Proyek Dituntut 2 Tahun Penjara


SEMARANG, KOMPAS.com – Priyono Sanjoyo, rekanan proyek pengadaan seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dituntut pidana dua tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta setara tiga bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Demak di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/3/2014). Priyono didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Membebani terdakwa untuk membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 53,4 juta," kata JPU Kejari Demak, Farah Dian dan Dyah Budiastuti membacakan tuntutan hukum.

Pada dakwaan subsider, suami Direktur CV Ganesha Semarang ini melanggar ketentuan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Jaksa menuding, Priyono telah bermain curang dalam proyek seragam PNS tahun 2010 dengan nilai kontak Rp 1,1 miliar tersebut. Terdakwa meminjam bendera istrinya, Irene Diah Yuli Nafiati selaku direktur CV Ganesha untuk mengikuti lelang. Kemudian, terdakwa menandatangani seluruh dokumen yang semestinya ditandatangani Irene.

"Saksi Direktur CV Ganesha di persidangan mengatakan tidak pernah memberikan persetujuan. Saksi Irene juga mengaku tidak pernah mengikuti lelang," paparnya.

Dari total kerugian sebesar Rp 353,4 juta, terdakwa diketahui telah menitipkan Rp 300 juta. Sisanya, Rp 53,4 juta. Pengadaan seragam juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak perjanjian sebagaimana hasil Laboratorium Pengujian Uji Kalibrasi Kerajinan dan Batik di Kementerian Perindustrian RI.

Dalam uji tebal kain, seragam hasil CV Genesa memiliki ketebalan 0,55 mm. Sedangkan dalam kontrak disepakati 0,61 mm dengan toleransi antara 0,58 mm hingga 0,64 mm. Ketahanan tarik dalam kontrak disepakati sebesar 352,37 dengan toleransi 329,62 hingga 334,75. Namun hasil uji dari tekstil yang disediakan CV Genesa hanya 352,37.

Sementara dalam uji tahan kusut disepakati nilai 166 dengan toleransi minimal 157,70. Namun, hasil pengujian terhadap tekstil hanya 156. Pengujian itu dilakukan di Laboratorium Uji Komoditi Industri Kerajinan dan Batik, Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.

Atas tuntutan ini, Kuasa hukum terdakwa Kairul Anwar meminta waktu sepekan untuk menyusun pembelaan secara hukum dari tuduhan jaksa.

Dinyatakan sehat, Wawan kembali ke rutan KPK


Senin, 3 Maret 2014 16:13 WIB | 3479 Views
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah kembali sehat sehingga dikembalikan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, tadi Wawan dijemput dan dikembalikan ke rutan karena berdasarkan keterangan dokter yang menangani Wawan di RS Polri, Wawan sudah bisa dikembalikan ke rutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Sejak Senin (24/2) lalu, Wawan dirawat di Rumah Sakil Polri Kramat Jati karena terkena demam berdarah sehingga sidang pembacaan dakwaan untuk perkara dugaan korupsi Lebak harus ditunda hingga Kamis (6/3).

Wawan sendiri sudah tiba di rutan KPK sekitar pukul 13.15 WIB dengan diantarkan mobil tahanan KPK, Wawan keluar dari mobil tanpa memberikan keterangan dengan masih mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution di gedung KPK mengatakan bahwa ia terkahir bertemu dengan kliennya tersebut pada Jumat (28/2).

"Mas Wawan sudah kembali ke rutan, terakhir saya bertemu pada Jumat lalu tapi trombositnya masih turun, saya tidak tahu kondisi kesehatannya karena hal itu dilaporkan langsung ke dokter jadi saat ini saya mau memastikan apakah mas Wawan sudah benar-benar sehat," kata Pia.

Karena sakitnya tersebut, tim pengacara sudah mengirimkan surat permohonan pembantaran yaitu penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali kepada majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pembantaran sudah dilakukan sejak Jumat, dan dibantarkan sampai sembuh," ungkap Pia.

Namun Pia tidak dapat memastikan apakah Wawan siap sidang pada Kamis (6/3).

"Kalau siap secara materi, mental siap. Cuma kemarin karena kondisi kesehatan drop jadi tidak mungkin untuk sidang," tambah Pia singkat.

Menurut Johan Budi, Wawan dibantarkan sejak Kamis (27/2) hingga hari ini.

Terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak, Wawan disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.

Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

KPK sudah menyita 47 mobil terkait Wawan dan 1 motor besar.

Rincian mobil-mobil tersebut yaitu Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (5), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota Innova (7), BMW (2), Toyota Fortuner (2), Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1), Izusu Panthaer (1), Nissan Elgrand (1), Toyota Alphard (1).
Editor: Desy Saputra

Tuesday, February 18, 2014

KPK akan periksa Catherine Wilson pekan depan


Rabu, 19 Februari 2014 12:52 WIB | 2132 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan model dan pemain film Catherine Wilson pada Senin (24/2) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Pemeriksaan Catherine Wilson dijadwalkan pada Senin depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Catherine Wilson seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/2) namun ia tidak datang memenuhi panggilan karena surat panggilan KPK tidak sampai di alamat Catherine.

"Diharapkan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan, kalau tidak hadir ya akan kami panggil lagi," tambah Johan.

Selain Catherine, artis lain yang sudah diperiksa KPK terkait perkara korupsi Wawan adalah pemain sinetron Jennifer Dunn, yang mobil Toyota Alphard Vellfire miliknya disita KPK pada Rabu (12/2).

Wawan memberikan mobil itu kepada Jennifer agar artis tersebut agar mau bekerja di rumah produksinya.

Dalam kasus Wawan, KPK sudah menyita 40 mobil dan satu motor besar Harley Davidson.

Mobil yang disita terdiri atas Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (4), Honda CR-V (5), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota Innova (6), BMW (2), Toyota Fortuner (1), Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1).

KPK masih melacak harta Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Wawan menjadi tersangka kasus pencucian uang serta perkara suap dalam penanganan sengketa pilkada Lebak, korupsi pengadaan alat kesehatan puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun 2012, dan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.

Editor: Maryati

Saturday, February 8, 2014

PPP Curigai Isu Korupsi Dana Haji "Settingan"


BANDUNG, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan soal isu dana haji yang muncul menjelang pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PPP. Ketua DPP PPP Arwani Thomafi menuturkan, banyak peserta Mukernas yang mencurigai isu dana haji ini untuk menggagalkan rencana pencalonan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai calon presiden.

"Kok isu dana haji persis dilangsungkannya Mukernas PPP di Bandung. Ada apa ini? Apakah ada settingan tertentu atau apa ini? Banyak yang bertanya ini," ujar Arwani di sela-sela acara Mukernas II PPP, Sabtu (8/2/2014).

Arwani menuturkan Suryadharma Ali yang juga Menteri Agama sudah melakukan perbaikan drastis dalam proses penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Ia mencontohkan, semenjak dipegang Suryadharma, Dirjen Haji dipegang oleh seorang ekonom yakni Anggito Abimanyu.

"Sekelas Anggito itu sudah memberikan jaminan bahwa ada komitmen yang tinggi dan juga hasil kinerja yang bisa kita rasakan terkait peningkatan kualitas penyelenggara," ucapnya.

Sekretaris Fraksi PPP di DPR ini juga mengaku aneh rekening Menteri Agama yang dipersoalkan dalam urusan haji. Menurutnya, rekening itu hanya menggunakan nama Menteri Agama, tetapi pengelolaannya dilakukan pihak Kementerian.

"Jangan pikir itu rekening pribadi SDA. Itu rekening kementerian. Saat sebelum SDA jadi menteri, rekeningnya juga atas nama Menteri Agama," ungkap Arwani.

Penyelidikan dana haji

Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana ibadah haji yang dikelola Kementerian Agama. Penyelidikan difokuskan pada pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013.

Kajian KPK menemukan dugaan penyelewengan pengelolaan dana haji, misalnya, dari tidak transparannya pengelolaan bunga dari uang setoran calon anggota jemaah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah mengaudit pengelolaan dana haji periode 2004-2012. Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.

Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. Namun, dana sebanyak itu dinsinyalisasi tidak dikelola secara transparan sehingga berpotensi dikorupsi. Misalnya, pemilihan bank untuk penempatan dana haji tidak dilakukan dengan parameter yang jelas.

Contoh ketidaktransparanan lain adalah mekanisme penukaran valuta asing (valas) dalam penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas.

KPK sita uang Rp2 miliar di PPBMN


Jumat, 7 Februari 2014 22:26 WIB | 1640 Views
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp2 miliar di kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Jalan Pegangsaan I Cikini, Jakarta.

"Ada penggeledahan lanjutan di PPBMN Cikini terkait penyidikan tersangka WK. Ditemukan sejumlah amplop berisi uang senilai Rp2 miliar. Ini masih data sementara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat.

Penggeledahan itu, kata Johan, dilakukan pada pukul 11.00 WIB-17.00 WIB di salah satu kantor yang masih berafiliasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Saya belum tahu keterkaitan uang itu dengan kasus WK. Peyidik KPK belum menerangkan itu kepada saya," kata dia.

Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan data elektronik seperti flasdisk dan hardisk.

Penggeledahan itu merupakan lanjutan dari aktivitas yang sama pada Kamis (6/2).

Upaya penyidik itu berkaitan dengan tersangka WK dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM.

Pada kesempatan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka Waryono. Seperti apartemen di Taman Rasuna Kuningan di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Bintaro Jaya di Jakarta Selatan, kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) serta rumah di kawasan Rawamangun di Jakarta Timur.

Penyidikan terhadap mantan Sekjen Kementerian ESDM itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. 
Editor: Aditia Maruli

Monday, January 27, 2014

Dieksekusi Kejaksaan, Eks Anggota DPRD Ini Melawan


PINRANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, Parepare, Sulawesi Selatan, akhirnya menjemput paksa Ir Andi Wahyudi Etong, mantan anggota DPRD Pinrang periode 2004-2009 lalu, dieksekusi setelah sempat menjadi buron selama sebulan. Eksekusi menyusul turunnya putusan banding dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus proyek pengembangan hutan tanaman pemanfaatan potensi sumber daya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang tahun 2007.

Saat itu, Wahyudi masih aktif sebagai anggota legislatif Wahyudi sempat melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi pihak Kejaksaan. Eksekusi sempat mendapat perhatian warga setempat.

Wahyudi dieksekusi karena terlibat kasus proyek pengadaan 400.000 bibit mengkudu ratu dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. Kasus tersebut menyeret dua terpidana, yaitu Wahyudi Etong dan Urbanus yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas bersangkutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, N Rahmat SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Parawansa SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, eks anggota DPRD yang terlibat proyek tersebut, diamankan di Polres Pinrang.

"Awalnya kita telah berupaya melakukan eksekusi damai, melalui surat panggilan kepada terpidana sebanyak tiga kali. Tapi tidak direnspons yang bersangkutan," katanya, Senin (27/1/2014).

Dalam amar putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang terhadap terpidana, yaitu kurungan penjara selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan) dan denda pengembalian kerugian negara sebesar Rp 50 juta subsidier 3 bulan penjara.

"Setelah mendapat informasi pasti keberadaan terpidana, tim kami langsung bergerak dan melakukan eksekusi. Apa yang kami lakukan ini sebatas menjalankan tugas selaku aparat negara sesuai Undang-undang," katanya.

Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Wahyudi Etong divonis 12 bulan penjara (1 tahun) dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Terpidana kemudian banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan vonis yang sama dengan PN Pinrang. Putusan Kasasi MA yang bertanggal 9 Januari 2013.

"Diterima pihaknya pada tanggal 6 Desember 2013 kemarin dan pada hari itu juga langsung ditindaklanjuti dengan turunnya surat perintah eksekusi dari Kajari Pinrang. Terkait Urbanus, rekan terpidana Wahyudi Etong pada kasus yang sama, hingga saat ini putusan kasasi dari MA belum turun," papar Parawansa.

Penulis: Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle
Editor : Farid Assifa

Pimpinan Pengadilan Tipikor Akan Adili Hakim Penerima Suap



SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang dua hakim tersangka kasus dugaan penyuapan terkait penanganan perkara korupsi, Asmadinata dan Pragsono, bakal dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Endang Sri Widayanti di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (27/1/2014), mengatakan, sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada 3 Februari 2014.
Ia menjelaskan, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Mariyana akan mengadili perkara dengan terdakwa Pragsono. Adapun Asmadinata akan diadili dalam sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
"Jadwal sidang sudah ditetapkan, termasuk komposisi hakim yang akan menyidangkannya," ucapnya.
Berkas perkara dugaan penyuapan hakim yang menangani kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 22 Januari 2014.
Selain berkas yang sudah dilimpahkan, kedua tersangka kasus dugaan suap tersebut juga sudah dipindahkan tempat penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Asmadinata dan Pragsono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan. Dalam kasus tersebut, pengadilan telah menghukum Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono yang dulunya juga merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kartini, Asmadinata, dan Pragsono merupakan hakim yang menyidangkan kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan.

KPK periksa Wakil Ketua PPATK terkait Century


Senin, 27 Januari 2014 10:50 WIB | 1846 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Nanti setelah keluar ya," kata Agus menanggapi pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI).

Ia menjadi saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI yang sudah ditahan sejak 15 November 2013.

KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiatin S Djadmiko dan Doddy Budi Waluyo, mantan pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf dan Rusli Simanjuntak, serta Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah terkait kasus Century.

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menyebabkan kerugian negara sampai Rp6,76 triliun.

Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah. Namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski awalnya tidak memenuhi kriteria mendapatkan FPJP.

Editor: Maryati