Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Haji Tahun Anggaran 2012/2013 di Kementerian Agama selain Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Pekan ini belum ada pemeriksaan terkait kasus SDA. Penyidik masih mendalami hasil penggeledahan di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Johan mengatakan Tim Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruang di Kementerian Agama pada Kamis (22/5) dan Jumat (23/5), termasuk ruang Menteri Agama.

"Ada sejumlah dokumen yang disita, termasuk telepon seluler milik Pak Anggito Abimanyu. Biasanya kalau ada penyitaan barang, tentu KPK akan minta klarifikasi," kata Johan.

Meskipun Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang di Kementerian Agama, Johan mengatakan KPK tidak melakukan penggeledahan di rumah Menteri Agama.

"Data yang disita tentu terkait dengan kasus yang sedang diselidiki tim penyidik yaitu Penyelenggaraan Haji pada Tahun Anggaran 2012-2013," katanya.

Johan mengatakan KPK belum melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun-tahun sebelumnya karena belum ada informasi ataupun aduan masyarakat terkait penyelenggaran haji sebelum 2012.

Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengatakan KPK tidak menanggapi pengunduran diri Suryadharma Ali dari jabatan Menteri Agama.

"KPK akan tetap konsisten untuk mengungkap kasus ini sesuai koridor hukum dan harapan masyarakat terutama para calon jamaah haji," kata Busyro.

Suryadharma Ali disangkakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(I026/J008)