Monday, January 5, 2015

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menginstruksikan Angkasa Pura dan AirNav memutasi pegawainya yang terbukti terlibat dalam pemberian izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura.

Bahkan, secara khusus, Jonan juga akan mengaudit Kementerian yang dipimpinnya. "Menhub telah memberikan instruksi kepada PT AirNav dan Angkasa Pura untuk mengambil langkah untuk memindahkan teman-teman di bandara yang terlibat," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko Murjatmojo, Jakarta, Senin (5/1/2014).

Lebih lanjut kata Djoko, instruksi Menhub tersebut merupakan langkah tegas Kemenhub guna memperbaiki sistem penerbangan nasional. Namun, saat ditanya apakah sudah ada pejabat atau pegawai yang terbukti salah, Djoko mengaku saat ini masih dalam proses investigasi mendalam.

Sementara itu, Staf Khusus Menhub Hadi M Djuraid menegaskan bahwa Jonan sangat bersungguh-sungguh membereskan tata kelola sektor penerbangan nasional. Oleh karena itu, Jonan memerintahkan adanya audit internal di Ditjen Perhubungan Udara.

"Menhub hari ini instruksikan Irjen Kemenhub untuk lakukan audit investigatif internal Ditjen Perhubungan Udara," kata Hadi.