JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri
Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menginstruksikan Angkasa Pura dan
AirNav memutasi pegawainya yang terbukti terlibat dalam pemberian izin
terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Bahkan, secara khusus,
Jonan juga akan mengaudit Kementerian yang dipimpinnya. "Menhub telah
memberikan instruksi kepada PT AirNav dan Angkasa Pura untuk mengambil
langkah untuk memindahkan teman-teman di bandara yang terlibat," kata
Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko Murjatmojo, Jakarta, Senin
(5/1/2014).
Lebih lanjut kata Djoko, instruksi Menhub tersebut
merupakan langkah tegas Kemenhub guna memperbaiki sistem penerbangan
nasional. Namun, saat ditanya apakah sudah ada pejabat atau pegawai yang
terbukti salah, Djoko mengaku saat ini masih dalam proses investigasi
mendalam.
Sementara itu, Staf Khusus Menhub Hadi M Djuraid
menegaskan bahwa Jonan sangat bersungguh-sungguh membereskan tata kelola
sektor penerbangan nasional. Oleh karena itu, Jonan memerintahkan
adanya audit internal di Ditjen Perhubungan Udara.
"Menhub hari ini instruksikan Irjen Kemenhub untuk lakukan audit investigatif internal Ditjen Perhubungan Udara," kata Hadi.