tag:blogger.com,1999:blog-9457086319635776202024-02-08T09:49:02.121-08:00KORUPSISudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.comBlogger926125tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-88929607021480008312015-01-05T00:36:00.001-08:002015-01-05T00:36:56.087-08:00<span class="kcmread1114"><strong>JAKARTA, KOMPAS.com</strong> - Menteri
Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menginstruksikan Angkasa Pura dan
AirNav memutasi pegawainya yang terbukti terlibat dalam pemberian izin
terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. <br /><br />Bahkan, secara khusus,
Jonan juga akan mengaudit Kementerian yang dipimpinnya. "Menhub telah
memberikan instruksi kepada PT AirNav dan Angkasa Pura untuk mengambil
langkah untuk memindahkan teman-teman di bandara yang terlibat," kata
Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Djoko Murjatmojo, Jakarta, Senin
(5/1/2014). <br /><br />Lebih lanjut kata Djoko, instruksi Menhub tersebut
merupakan langkah tegas Kemenhub guna memperbaiki sistem penerbangan
nasional. Namun, saat ditanya apakah sudah ada pejabat atau pegawai yang
terbukti salah, Djoko mengaku saat ini masih dalam proses investigasi
mendalam.<br /><br />Sementara itu, Staf Khusus Menhub Hadi M Djuraid
menegaskan bahwa Jonan sangat bersungguh-sungguh membereskan tata kelola
sektor penerbangan nasional. Oleh karena itu, Jonan memerintahkan
adanya audit internal di Ditjen Perhubungan Udara.<br /><br />"Menhub hari ini instruksikan Irjen Kemenhub untuk lakukan audit investigatif internal Ditjen Perhubungan Udara," kata Hadi.</span>Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-84873122007322402982014-07-04T08:31:00.001-07:002014-07-04T08:31:29.828-07:00Pengembangan Masyarakat Madani<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><br />
<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}
</style>
<![endif]-->
<br />
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: center;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span style="font-size: 16.0pt; line-height: 200%;">Pengembangan Masyarakat Madani</span></b></div>
<div align="center" class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: center;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Oleh Sudirman Tebba</b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Orde Baru lahir pada tahun 1966
dan berkembang dengan menjalankan program-program pembangunan dan modernisasi.
Waktu itu timbul masalah, apakah modernisasi merupakan rasionalisasi dalam arti
penggunaan akal ataukah westernisasi<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>yang berarti peniruan gaya hidup Barat, seperti perempuan berpakain
minim, pergaulan bebas laki-laki dengan perempuan, dan sebagainya. Kalau
modernisasi diartikan sebagai westernisasi mungkin sekali umat Islam menolak
modernisasi, karena melanggar ajaran agama. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Untuk
menghindari salah paham seperti ini di kalangan umat Islam terhadap
modernisasi, maka Nurcholish Madjid menjelaskan bahwa modernisasi adalah
rasionalisasi dan bukan westernisasi. Menurut Nurcholish, pengertian
modernisasi identik atau hampir identik dengan<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>rasionalisasi, dan hal ini berarti proses perombakan pola berpikir dan
tatanan kerja lama yang tidak rasional dan menggantinya<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dengan pola berpikir dan tata kerja baru yang
rasional. Kegunaannya ialah untuk memperoleh daya guna dan efisiensi yang
maksimal. Hal ini dilakukan dengan menggunakan penemuan mutakhir manusia di
bidang ilmu pengetahuan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Sedangkan
ilmu pengetahuan ialah hasil pemahaman manusia terhadap hukum-hukum
obyektif<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang menguasai alam, ideal dan
material, sehingga alam b erjalan menurut kepastian tertentu dan harmonis.
Orang yang bertindak menurut ilmu pengetahuan (ilmiah) berarti dia bertindak
menurut hukum alam yang berlaku, karena dia tidak melawan hukum alam, malahan
menggunakan hukum alam itu sendiri, sehingga memperoleh daya guna yang
tinggi.Jadi, sesuatu dapat diseb ut modern kalau ia bersifat rasional, ilmiah,
dan sesuai dengan hukum-hukum<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang
berlaku dalam alam. Sebagai contoh ialah sebuah mesin hitung termodern dibuat
dengan rasionalitas yang maksimal menurut penemuan ilmiah yang terbaru dan karena
itu persesuaiannya dengan hokum alam paling mendekati kesempurnaan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Bagi
seorang muslim yang sepenuhnya meyakini kebenaran Islam sebagai way of life,
semua nilai dasar way of life yang menyeluruh itu tercantum dalam Kitab Suci
Al-Qur’an. Karena itu, modernisasi<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>merupakan suatu keharusan, malahan kewajiban yang mutlak. Modernisasi
merupakan pelaksanaan perintah dan ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Dasar sikap ini
adalah firman Allah:</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
1.Allah
menciptakan seluruh alam ini dengan haq (benar), bukan bathil (palsu) (QS: 16: 3,
38: 27).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
2.Dia
mengaturnya dengan peraturan Ilahi (sunnatullah) yang menguasai dan pasti (QS:
7: <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>54, 25: 2).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
3.Sebagai buatan
Tuhan Maha Pencipta alam ini adalah baik, menyenangkan (mendatangkan
kebahagiaan duniawi) dan harmonis (QS: 21: 7, 67: 3).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
4.Manusia
diperintah oleh Allah untuk mengamati dan menelaah hukum-hukum yang ada dalam
ciptaan-Nya (QS: 10: 101)</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
5.Allah
menciptakan seluruh alam raya untuk kepentingan manusia, kesejahteraan hidup
dan kebahagiaannya sebagai rahmat dari-Nya. Tetapi hanya golongan manusia yang
berpikir atau berasional yang akan mengerti dan kemudian memanfaatkan karunia
itu (QS: 45: 13).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
6.Karena adanya
perintah untuk mempergunakan akal pikiran (rasio) itu, maka Allah melarang
segala sesuatu yang menghambat perkembangan pemikiran, yaitu terutama berupa
pewarisan membuta terhadap tradisi-tradisi lama yang merupakan cara berpikir
dan tata kerja generasi sebelumnya (QS: 2: 170, 43: 22 – 25).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Jelaslah bahwa modernisasi yang
berarti rasionalisasi untuk memperoleh <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>daya guna dalam berpikir dan bekerja yang
maksimal untuk kebahagiaan umat manusia adalah perintah Tuhan yang imperatif
dan mendasar. Modernisasi berarti berpikir dan bekerja menurut fitrah atau
Sunnatullah (Hukum Ilahi) yang haq, sebab alam adalah haq. Sunnatullah telah
mengejawantahkan dirinya dalam hukum alam, sehingga untuk dapat menjadi modern
manusia<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>harus mengerti terlebih
dahulu<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>hukum yang berlaku dalam alam itu
(perintah Tuhan).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Pemahaman manusia terhadap
hukum-hukum alam melahirkan ilmu pengetahuan, sehingga modern berarti ilmiah,
dan ilmu pengetahuan diperoleh manusia melalui akalnya (rasionya), maka modern
berarti ilmiah dan rasional. Maksud sikap rasional ialah memperoleh daya guna
yang maksimal untuk memanfaatkan alam ini bagi kebahagiaan manusia. Karena
keterbatasan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kemampuannya manusia tidak
dapat sekaligus mengerti seluruh hukum alam ini, tetapi sedikit demi sedikit
dari waktu ke waktu, maka menjadi modern adalah juga progresif dan
dinamis.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Jadi, tidak dapat bertahan
kepada sesuatu yang telah ada (status quo), dan karena itu bersifat merombak
dan melawan tradisi-tradisi yang jelas tidak benar, tidak sesuai dengan <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kenyataan yang ada dalam hukum alam, tidak
rasional, tidak ilmiah, sekalipun di pihak lain juga ada keharusan menerima dan
meneruskan, kemudian mengembangkan warisan generasi sebelumnya yang mengandung
nilai kebenaran.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Karenanya, sekalipun bersikap
modern itu suatu<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>keharusan mutlak,
tetapi kemodernan itu sendiri sifatnya relatif, sebab terikat oleh ruang dan
waktu. Sesuatu<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang sekarang ini<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dikatakan modern dapat dipastikan menjadi
kolot (tidak modern lagi) di masa yang akan datang. Sedangkan yang modern
secara mutlak ialah Tuhan Yang Maha Esa, Pencipta seluruh alam. Dengan
demikian, modernitas berada dalam<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>suatu
proses, yaitu proses penemuan Kebenaran Yang Mutlak, yaitu Allah. Itulah
sebabnya Allah berfirman: “Akan Kami (Allah) perlihatkan kepada manusia
ayat-ayat (hukum-hukum) Kami, baik di seluruh cakrawala maupun dalam diri
mereka sendiri, sehingga menjadi terang bagi mereka bahwa dia (Al-Qur’an) itu
benar adanya. Tidak cukupkah Tuhanmu itu menjadi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>saksi atas segala sesuatu?” (QS: 41: 52).
Jadi, tujuan akhir hidup manusia ialah Kebenaran Akhir, yaitu Tuhan itu sendiri
atau boleh juga disebut Kebenaran Ilahi.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Hal itu berarti bahwa tidak
seorangpun<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>manusia berhak mengklaim
suatu kebenaran insani sebagai suatu kebenaran mutlak, kemudian dengan sekuat
tenaga mempertahankan kebenaran yang dianutnya itu dari setiap perombakan.
Sebaliknya, karena menyadari kerelatifan kemanusiaan, maka setiap orang harus
bersedia dengan lapang dada menerima dan mendengarkan kebenaran dari orang
lain. Dengan begitu, terjadilah proses kemajuan yang terus menerus dari
kehidupan manusia sesuai dengan fithrah (kejadian asal yang suci) manusia itu
sendiri, dan sejalan dengan wataknya yang hanif (mencari dan merindukan
Kebenaran).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Seorang muslim seharusnya adalah
seorang yang paling mendalam kesadarannya akan kemanusiaannya yang relatif.
Seorang muslim adalah seorang yang dengan ikhlas mengaku bahwa dirinya adalah
makhluk<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang dhaif (lemah, tidak
berdaya) di hadapan Tuhan. Keinsyafan itu terpateri dalam jiwa seorang muslim,
karena Tuhan mewajibkannya untuk menundukkan kepala dan bersujud kepada-Nya,
Al-Haq al-Muthlaq, lima kali sehari sekurang-kurangnya. Karena itu, seharusnya
pula seorang muslim adalah seorang yang paling tidak bersedia untuk
mempertahankan kebeneran-kebenaran insani sebagai sesuatu yang mutlak, sehingga
menjadi reaksioner, menentang segala perubahan nilai-nilai kemanusiaan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Dengan kata lain, seorang muslim
semestinya menjadi seorang yang selalu bersedia menerima kebenaran-kebenaran
baru dari orang lain dengan penuh rasa tawadhu’ (andap asor) kepada Tuhan.
Apalagi Nabi Muhammad SAW sendiri menegaskan bahwa setiap kebenaran adalah
barang hilangnya seorang muslim, maka barang siapa yang menemukannya di mana
saja kapan saja hendaknya dia memungutnya dan bahwa kebenaran itu harus dicari
di mana saja adanya, ”sekalipun harus kenegeri Cina”.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Jadi,
seorang muslim adalah seorang yang senantiasa modern, naju, progresif, terus
menerus mengusahakan perbaikan-perbaikan bagi diri dan masyarakatnya. Inilah
yang disebut ihsan (harfiah: memperbaiki), salah satu dari dua perintah<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Tuhan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya Allah
memerintahkan kepada kamu akan keadilan dan ihsan” (QS: 16: 90).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Kemudian
di antara wujud modernisasi adalah industrialisasi. Menurut Nurcholish,
industrialisasi diberi definisi sebagai proses perkembangan teknologi oleh
penggunaan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>ilmu pengetahuan terapan yang
ditandai dengan eks pansi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>produksi
besar-besaran dengan menggunakan tenaga permesinan untuk tujuan pasaran yang
luas bagi barang-barang produsen maupun konsumen melalui angkatan kerja yang
terspesialisasikan dengan pembagian kerja yang disertai dengan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>urbanisasi yang meningkat.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Kalau
proses telah berjalan cukup jauh mekanisasi<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>dapat pula meliputi tidak hanya industri itu sendiri, tetapi juga
pertanian. Demikian pula produksi besar-besaran<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>spesialisasi dan pembagian kerja tampak pada skala yang luas, sarana
komunikasi dan transportasi mencapai perkembangan yang maksimal, tenaga listrik
melalui proyek-proyek pembangkitan tenaga yang besar semakin menggantikan
bentuk-bentuk lama tenaga penggerak.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Menyertai
perubahan di bidang ekonomi terjadi pula bentuk perubahan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang kompleks dalam kelompok sosial dan
perubahan sosial. Tipikal<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pada tahap
pertama proses industrialisasi berdampingan dengan urbanisasi ialah peningkatan
mobilitas penduduk. Juga terdapat perubahan yang penting dalam adat
kebiasaan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan moral masyarakat yang
mempengaruhi semua bentuk penggolongan<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>primer dan sekunder, di mana penggolongan sekunder memainkan peranan
yang makin besar.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Sangat
menonjol pula adalah pengaruh-pengaruh terhadap status pekerjaan dan
keahlian-keahlian penduduk pekerja, terhadap kehidupan keluarga dan kedudukan
perempuan dan terhadap tradisi-tradisi serta kebiasaan-kebiasaan dalam konsumsi
barang-barang. Konflik antarkelas, ras dan kelompok sosial lainnya juga dilihat
sebagai akibat penyerta yang tipikal, demikian pula sifat yang makin kompleks
dari proses akomodasi.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Meskipun
saat sekarang industrialisasi juga<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>digunakan sebagai gambaran tentang perkembangan organisasi ekonomi
sosialis, tetapi menurut sejarahnya istilah itu digunakan bagi perkembangan
ekonomi kapitalis dengan ciri-ciri selain yang tersebut itu, yaitu pola-pola
pemilikan dan pengawasan oleh kepentingan industrial dan kelak juga financial.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Tegasnya
industrialisasi menyangkut proses perubahan social, yaitu perubahan susunan
kemasyarakatan dari suatu system social pra industrial (agraris misalnya) ke
system social industrial. Kadang-kadang juga dsejajarkan dengan perubahan dari
masyarakat pramodern ke masyarakat modern, atau dalam peristilahan yang
akhir-akhir ini banyak digunakan , yaitu perubahan dari keadaan Negara kurang
maju (less developed country – LDC) ke keadaan masyarakat Negara yang lebih
maju (more developed<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>country – MDC). <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Tetapi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pembangunan, modernisasi dan juga
industrialisasi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang mulanya diharapkan
membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia ternyata setelah
berlangsung puluhan tahun, malahan sampai Orde Baru runtuh <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pada
tahun 1998 dan sampai sekarang masyarakat Indonesia masih mengalami kesenjangan
sosial yang luar biasa. Ada sekitar 115 juta orang atau hampir separuh penduduk
Indinesia hidup dengan pendapatan Rp 20.000 sehari ke bawah. Mereka belum tentu
bisa makan tiga kali sehari, karena uangnya itu sebagian musti ditabung untuk
membayar listrik, cicilan, kontrakan, dan sebagainya. Kalau mau makan tiga kali
sehari ada<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>keperluan yang mereka harus
abaikan, seperti pendidikan. Ini sebabnya banyak orang Indonesia yang tidak
dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>lebih tinggi. Kondisi sosial ekonomi ini masih menjauhkan bangsa
Indonesia dari cita-cita keadilan, kemakmuran, penegakan hukum dan hak-hak
asasi manusia, pemberdayaan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>masyarakat
dan pengembangan masyarakat madani (civil society).</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-indent: .5in;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Masyarakat Madani</b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>M. Dawam Rahardjo menjelaskan bahwa gagasan
civil society yang muncul di Indonesia berkaitan erat dengan gagasann dan visi
demokratisasiyang diperjuangkan oleh berbagai kalangan. Asumsi di belakang
gagasan itu adalah persepsi tentang perkembangan politik sejak Orde Baru bahwa
institusi Negara telah tumbuh menjadi demikian kuatnya. Barangkali kesan itu
timbul melihat peranan pemerintah yang sejak Orde Baru memang tampil <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>sebagai agen perubahan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>(agent of change) dalam pembangunan. Dengan
begitu di sini Negara diidentikkan<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>dengan pemerintah.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Identifikasi
pemerintah dengan Negara telah banyak ditolak dan dikritik. Kritik itu
berkaitan dengan kondisi demokrasi di masa Orde Baru. Menurut para pengeritik,
kelompok yang berkuasa selalu menilai setiap kritik terhadap pemerintah sebagai
kegiatan menentang Negara. Bahkan kritik terhadap kebijaksanaan seorang pejabat
sering pula dianggap sebagai usaha menentang Negara. Hal ini mendekati gejala <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>l’etat se moi, Negara adalah saya, walaupun
kata-kata raja Prancis Louis XIV itu tidak diucapkan.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Padahal pemerintah dan system politik<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>bisa runtuh dan diganti, tetapi institusi
Negara masih tetap tegak berdiri.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Institusi
Negara lebih dari sekedar pemerintah, yang hanya<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>merupakan bagian dari kekuasaan Negara, yakni
bagian eksekutif . termasuk badan legislatif<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>(DPR/ MPR), bagian yudikatif (Mahkamah Agung dan badan peradilan
lainnya) serta Angkatan Bersenjata. Masing-masing mempunyai kekuasaannya
sendiri yang menurut prinsip Trias Politika Montesquieu (1689 – 1755) harus
saling berwasiat<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>atas kebenaran (check
and balance) agar tidak bertindak terlalu jauh, sehingga menggoyahkan
keseimbangan kekuasaan. Keseimbangan kekuasaan ini diperlukan untuk mencegah
timbulnya kesewenang-wenangan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>atau
pelanggaran kesepakatan konstitusional yang dalam kenyataannya sering<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dilakukan oleh atau terjadi pada badan
eksekutif, yakni pemerintah.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Dalam
penilaian banyak kalangan selama orde Baru kekuasaan pemerintah telah
berkembang terlalu jauh. Pada masa<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>Demokrasi Terpimpin hal itu sudah terjadi dan sebenarnya hendak dicegah
dalam pemerintah Orde Baru, tetapi dalam kenyatannya yang terjadi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pada masa Orde Baru tidak jauh berbeda dengan
di masa Orde Lama, yaitu pemerintah telah mendominasi kekuasaan-kekuasaan
lainnya. Dominasi terhadap lembaga peradilan dan lembaga perwakilan rakyat
telah menimbulkan gangguan terhadap prinsip-prinsip keadilan dan mekanisme
demokrasi.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Pada
masa Orde Baru sebenarnya rakyat atau masyarakat masih berharap pada partai
politik dan Golongan Karya (Golkar) sebagai wadah dan penyalur aspirasi
masyarakat. Dua partai politik waktu itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) diharapkan melakukan perubahan dari luar
pemerintahan, sedangkan Golkar diharapkan melakukan perubahan dari dalam.
Tetapi kedua organisasi politik itu ternyata juga tidak berdaya, karena telah
didominasi oleh pemerintah.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Padahal
fungsionaris pemerintah terdiri<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>atas
unsur Golkar dan angkatan bersenjata juga. Gejala itu menimbulkan pengertian
mengenai pencaplokan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>(incorporation)
Negara terhadap organisasi-organisasi yang disebut sebagai lembaga yang
dibentuk oleh masyarakat. Pdahal yang terjadi adalah dominasi pemerintah dan
angkatan bersenjata<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>(yang lebih mewakili
lembaga Negara) terhadap organisasi<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>politik yang dianggap mewakili rakyat.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Lebih
jauh dari itu pemerintah dan angkatan bersenjata juga berusaha menguasai
organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti NU dan Muhammadiyah. Lembaga buruh,
tani dan nelayan yang sudah lama dibubarkan dan diganti yang baru, seperti <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI),
Himpunan Kerukunan Tani Seluruh Indonesia (HKTI). Organisasi pemuda yang baru
menggantikan yang lama dibentuk juga atas<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>sponsor pmerintah, seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan
Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI)</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Hal
yang menarik adalah analisis sejumlah pakar yang melihat kelahiran Ikatan
Cendekiawan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Muslim se Indonesia (ICMI)
yang waktu itu diketuai oleh<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>B.J. Habibie
sebagai hasil rekayasa pemerintah menghadapi pemilihan umum 1992 dan SU MPR
1993. Padahal kenyataannya ICMI dibentuk oleh sejumlah<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>mahasiswa Universitas Brawijaya di Malang
yang bekerja sama dengan cendekiawan muslim yang sebagian memang birokrat.
Kelahiran ICMI dianggap sebagai ekspansi Negara di satu pihak dan kooptasi
Negara terhadap umat Islam di pihak lain. Karena itu ada usul agar dilakukan
proses demokratisasi di kalangan umat Islam dengan melepaskan ICMI dari Negara,
sehingga ICMI bisa menjadi bagian<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dari
civil society. Terkesan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>bahwa ICMI
dibayangkan sebagai benar-benar bagian dari Negara.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Menarik
untuk menyimak wacana civil society yang muncul di Amerika Serikat, karena
Amerika Serikat memberi contoh kasus-kasus civil society, sebagaimana ditemukan
oleh Tocquiville (1805 – 1859), seorang teoritisi politik, sosiolog dan ahli
sejarah Prancis yang pada tahun 1831 -1832 berkunjung ke Amerika Serikat dan
menghasilkan buku yang terkenal De la democratie en Amerique atau Democracy in
America.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Sebenarnya<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pembicaraan mengenai civi society di Amerika
Serikat dan juga Eropa Barat misalnya cukup menimbulkan tanda tanya, karena di
kawasan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>itu demokrasi tidak menjadi
masalah. Bahkan contoh<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>tentang sistem
politik demokrasi diambil dari Eropa Barat dengan sistem parlementernya dan
Amerika Serikat dengan sistem presidensialnya. Pada tahun 1989 sebelum <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Uni Soviet runtuh Francis Fukuyama, seorang
Amerika keturunan Jepang menulis artikel yang dikembangkannya dalam buku The
End of History and the Last Man (1990) yang pada pokoknya mentesiskan bahwa
akhir evolusi sistem politik di seluruh dunia adalah demokrasi liberal dan di
bidang ekonomi ialah kapitalisme.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Namun
di Eropa Barat para sarjana dan politisi masih menghadapi masalah Negara
kesejahteraan (welfare state) yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip
liberalisme, karena menonjolnya peranan Negara. Konsep ini dalam arti sempit
hanya menyangkut kebijaksanaan pemerintah di bidang<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>pendidikan dan kesehatan. Dalam arti yang
lebih luas hal ini menyangkut peranan Negara yang cukup besar dalam sistem
kapitalis sebagai warisan sosialisme. Di Eropa Barat masih beroperasi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>perusahaan-perusahaan Negara, terutama di
bidang pelayanan umum. Pemerintah sendiri juga ikut berperan di bidang
kesejahteraan masyarakat. Peranan partai komunis, partai sosialis<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>atau partai buruh masih tetap<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>besar dan kerapkali<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>malahan menang dalam pemilihan umum dan
memegang tampuk pemerintahan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Namun hal yang mendasar sebenarnya adalah
masuknya pengaruh Negara dan politik dalam kehidupan politik. Hal ini tercermin
dari begitu banyaknya undang-undang dan peraturan pemerintah dan peraturan
lembaga-lembaga<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>masyarakat sendiri yang
menyerupai<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>peraturan pemerintah dalam
mengatur kehidupan individu hingga hal yang sekecil-kecilnya. Di lain pihak
peranan Negara itu sangat dirasakan dalam banyaknya jenis dan besarnya pajak
yang harus dibayar. Dengan pajak itu pula peranan Negara dan pemerintah terasa
begitu<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>besarnya yang merasuk ke dalam
masyarakat.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Secara
keseluruhan terkesan bahwa Negara memang makin hadir di mana-mana , sekalipun
di Negara-negara paling demokratis di dunia. Bahkan perusahaan-perusahaan dan
kantor-kantor swasta, terutama yang besar dengan peraturan-peraturannya yang
ketat menyerupai dan dirasakan sebagai semacam Negara. Birokratisasi menjalar
ke mana-mana. Timbulnya visi yang sebenarnya sebuah kerinduan akan lahirnya
kembali perusahaan-perusahaan kecil tetapi indah (small and beautiful) dari
Schumacher atau gagasan prosumsi (kesatuan produksi dengan konsumsi) dari
Toffler sebenarnya<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>adalah merupakan
pemberontakan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>terhadap birokrasi yang
tidak saja terdapat pada lembaga Negara tetapi juga pada pabrik-pabrik<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan kantor-kantor swasta.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Impian
itulah agaknya yang menjelma ke dalam perhatian terhadap konsep civil society.
Gagasan pokoknya adalah mengembangkan kehidupan masyarakat di luar Negara. Di
sini civil society memang dipertentangkan dengan Negara yang dilihat sebagai
semacam<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>monster. Masyarakat yang
dimaksud adalah masyarakat yang terbebas dari peraturan yang dipelihara dengan
kekuasaan yang kuat. Masyarakat itu mampu mengatur dirinya sendiri. Dengan kata
lain merupakan masyarakat yang mandiri.<span style="mso-spacerun: yes;">
</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Sedang
di Indonesia wacana mengenai masyarakat madani yang dimaksud adalah civil
society yang sebenarnya itu berlangsung<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>karena frustrasi terhadap proses demokratisasi. Itulah sebabnya wacana
itu diikuti dengan agenda pemberdayaan. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Selama
ini telah muncul berbagai gagasan dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Pertama, yang lebih mementingkan upaya-upaya integrasi nasional, mencakup
integrasi politik, integrasi sosial, integrasi ekonomi, dan integrasi budaya di
bawah kepemimpinan pemerintah. Pemikiran ini justru dianggap menimbulkan
hambatan-hambatan menuju demokratisasi. Kedua,<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>yang mengutamakan perombakan sistem politik yang memiliki cirri-ciri
demokrasi, khususnya menghormati hak-hak asasi manusia. Usaha ke arah ini
banyak mengalami kegagalan dan justru memancing munculnya tindakan-tindakan
yang tidak demokratis, dan ketiga, yang ingin terlebih dahulu membangun
masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah proses demokratisasi.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Strategi
pertama mendasarkan pada asumsi bahwa sistem demokrasi tidak mungkin
berlangsung atas dasar masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan
bernegara yang kuat. Dewasa ini demokrasi masih belum diperlukan dan masih
merupakan barang mewah. Pelaksanaan demokrasi yang liberal justru akan
menimbulkan konflik<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan merupakan sumber
instabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan lebih-lebih
yang terbuka terhadap perekpnomian global.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Dalam
pandangan yang pertama ini persatuan dan kesatuan bangsa lebih dutamakan dari
pada demokrasi. Paling tidak perlu adanya keseimbangan antara berbagai nilai
yang terdapat<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dalam Pancasila. Dalam
Pancasila kedaulatan bukan satu-satunya nilai yang menjadi acuan. Persatuan
bangsa juga harus dipertimbangkan. Bahkan, dari segi pragmatis keadilan sosial
perlu mendapatkan prioritas. Ini berarti yang diutamakan adalah pembangunan,
khususnya pembangunan ekonomi. Pendapatan masyarakat harus ditingkatkan.
Ekonomi nasional harus diperkuat, lebih-lebih menghadapi era globalisasi. </div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Tentu
saja tidak dilupakan pembangunan sosial (social development) yang dicanangkan
PBB. Proses pembangunan ekonomi dan sosial ini akan membawa kepada proses
integrasi nasional. Tetapi proses integrasi ini<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>tidak bisa menunggu, sebab ia juga merupakan prasyarat pembangunan.
Apabila pembangunan berhasil, maka barangkali dapat diharapkan timbulnya proses
demokratisasi. Yang menjadi masalah dalam strategi ini<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>adalah bahwa keberhasilan pembangunan yang
diraih Orde Baru tidak diikuti dengan proses demokratisasi. Bahkan timbul
berbagai persoalan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>sosial, seperti
kesenjangan ekonomi, korupsi, nepotisme, neofeodalisme, erosi budaya
tradisional, dan konflik sosial yang diwarnai oleh kesukuan dan kekerasan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify; text-indent: .5in;">
Itu
semua justru memancing peranan Negara yang lebih besar. Sudah tentu hal itu
memberi hambatan haru terhadap proses demokratisasi. Karena itu, maka
pembangunan ekonomi perlu diimbangi dengan pembangunan sosial. Selain itu,
secara lebih konkrit dilakukan reformasi politik untuk melancarkan proses
demokratisasi.<span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Strategi kedua berpandangan
bahwa kita tidak usah menunggu rampungnya<span style="mso-spacerun: yes;">
</span>kalau memang bisa rampung tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan
secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah
memperluas partisipasi politik yang bergandengan dengan transparansi politik.
Kalau kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul
masyarakat madani atau publik politik yang mampu melakukan kontrol<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>terhadap pemerintah. Hal ini akan mencegah
korupsi, kolusi dan kebijaksanaan yang memihak yang kuat. Nepotisme dan
neo-feodalisme akan bisa dicegah dengan kontrol masyarakat yang kuat. Dengan
begitu masyarakat akan ikut bertanggungjawab untuk mencegah timbulnya
konflik-konflik sosial dengan latar belakang apapun.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Strategi ketiga agaknya muncul
karena kekecewaaan terhadap realisasi strategi pertama dan frustrasi terhadap
proses demokratisasi oleh kelompok-kelompok pro-demokrasi. Jalan ketiga ini
mengutamakan pendidikan politik dan penyadaran (conscientization),
terutama<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>terhadap golongan menengah yang
makin luas. Demokrasi dalam pandangan kelompok ini memerlukan dukungan struktural
yang sebenarnya telah muncul sebagai hasil pembangunan.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Agaknya strategi ketiga ini
tidak berdiri sendiri. Keberhasilan pembangunan sangat diperlukan, karena
strategi ini mengasumsikan muncul dan berkembangnya kelas menengah, khususnya
kelas menengah baru yang beintikan cendedikiawan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dan professional juga kalangan perempuan
dalam perjuangan gender. Sebab penyadaran juga memerlukan basis struktural. Di
samping itu<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>penyiapan kerangka
kelembagaanyang melancarkan proses demokratisasi juga diperlukan. Misalnya
dengan sistem kepartaian seperti sekarang ini sulit timbul proses
demokratisasi, karena sistem ini menghendaki dominasi<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>satu golongan politik atas golongan lain<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>secara permanen. Alternatif tidak diakui dan
dicegah timbul. Bahkan sistem yang ada sekarang ini menumbuh-suburkan nepotisme
dan neo-feodalisme.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Dalam kaitan ini perlu
diperhatikan ucapan Huntington yang mengatakan bahwa hanya sistem yang
demokratislah<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang mampu survive. Sistem
<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>yang berlaku di Indonesia sekarang ini
memang tampak kuat, tetapi sekuat-kuat rezim represif, akhirnya akan runtuh
juga, kalau tidak dari luar, bisa dari dalam sendiri.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Dengan demikian, maka
pemberdayaan masyarakat dapat ditempuh melalui tiga cara. Pertama, dengan
memperluas golongan menengah melalui pembangunan ekonomi yang lebih terarah.
Kedua, memberdayakan<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>sistem politik<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>dengan menciptakan kerangka kelembagaan yang
lebih konduslf terhadap proses demokratisasi, dan ketiga, dengan upaya-upaya
penyadaran dan pendidikan politik tidak saja lapisan menengah<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>ke bawah, tetapi juga <span style="mso-spacerun: yes;"> </span>kalangan elit politik.</div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 200%; text-align: justify;">
<span style="mso-tab-count: 1;"> </span>Dalam kerangka pemikiran
masyarakat madani persatuan umat dipandang sangat penting. Persatuan ini
dilandasi oleh orientasi terhadap kebajikan umum (al-khair) yang diterima
bersama. Dengan demikian, maka akan ada komitmen untuk mencapai masyarakat yang
kita cita-citakan itu, yakni masyarakat madani yang merupakan sumber dari
sebuah Negara yang kuat, tetapi demokratis. <span style="mso-spacerun: yes;"> </span><span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
Daftar bacaan:</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
1.Nurcholish Madjid, <b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Islam Kemodernan dan Keindonesiaan</b>
(Bandung: Mizan,<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>1987).</div>
<div class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
2.M. Dawam Rahardjo, <b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Masyarakat Madani: Agama, Kelas Menengah
dan Perubahan Sosial</b> (Jakarta: LP3ES – LSAF, 1999).<span style="mso-spacerun: yes;"> </span></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-26995721165942113212014-06-13T05:44:00.001-07:002014-06-13T05:44:35.837-07:00KPK Konfirmasi Hasil Pemeriksaan Pajak BCA<h1 class="news-title">
KPK konfirmasi hasil pemeriksaan pajak BCA</h1>
<div class="datetime">
Kamis, 12 Juni 2014 19:03 WIB | 2800 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta
(ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi hasil
pemeriksaan pajak PT Bank Central Asia kepada mantan Direktur Pajak
Penghasilan (PPH) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Sumihar Petrus Tambunan.<br /><br />
"Saya hanya memberikan pendapat," kata Sumihar seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis.<br /><br />
Sumihar menjadi saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Pajak Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi
terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.<br /><br />
Namun Sumihar menolak menjelaskan apa yang ia sampaikan kepada penyidik KPK.<br /><br />
"Saya nggak tahu, saya bukan pemeriksa, pemeriksa kan P4
(Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak)," tambah Sumihar singkat.<br /><br />
Ia pun menolak mengungkapkan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan pajak tersebut.<br /><br />
"Nanti saja, nanti saja," kata Sumihar.<br /><br />
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada
21 April 2014, ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur
Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002--2004.<br /><br />
Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah
direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak
penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non
Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun
kepada direktur PPH Ditjen Pajak.<br /><br />
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan
dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan
kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. <br /><br />
Namun satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final
BCA yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak,
memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula
menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan. <br /><br />
Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang
memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak
ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas
kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu keuangan
negara dirugikan senilai Rp375 miliar.<br /><br />
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan
pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.<br /><br />
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang
penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
denda paling banyak Rp1 miliar. <br />
(D017/R010) </span><div class="mt10">
<i>Editor: Ruslan Burhani</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-43230997902966989072014-05-26T06:40:00.000-07:002014-05-26T06:40:03.142-07:00<h1 class="news-title">
KPK belum tetapkan tersangka lain kasus haji</h1>
<div class="datetime">
Senin, 26 Mei 2014 19:48 WIB | 3256 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta
(ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan
tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Haji Tahun
Anggaran 2012/2013 di Kementerian Agama selain Menteri Agama Suryadharma
Ali.<br /><br />
"Pekan ini belum ada pemeriksaan terkait kasus SDA. Penyidik masih
mendalami hasil penggeledahan di Kementerian Agama," kata Juru Bicara
KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin.<br /><br />
Johan mengatakan Tim Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruang
di Kementerian Agama pada Kamis (22/5) dan Jumat (23/5), termasuk ruang
Menteri Agama.<br /><br />
"Ada sejumlah dokumen yang disita, termasuk telepon seluler milik
Pak Anggito Abimanyu. Biasanya kalau ada penyitaan barang, tentu KPK
akan minta klarifikasi," kata Johan.<br /><br />
Meskipun Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di
sejumlah ruang di Kementerian Agama, Johan mengatakan KPK tidak
melakukan penggeledahan di rumah Menteri Agama.<br /><br />
"Data yang disita tentu terkait dengan kasus yang sedang diselidiki
tim penyidik yaitu Penyelenggaraan Haji pada Tahun Anggaran 2012-2013,"
katanya.<br /><br />
Johan mengatakan KPK belum melakukan penyelidikan terhadap dugaan
korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada tahun-tahun
sebelumnya karena belum ada informasi ataupun aduan masyarakat terkait
penyelenggaran haji sebelum 2012.<br /><br />
Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, ketika dikonfirmasi
melalui pesan singkat, mengatakan KPK tidak menanggapi pengunduran diri
Suryadharma Ali dari jabatan Menteri Agama.<br /><br />
"KPK akan tetap konsisten untuk mengungkap kasus ini sesuai koridor
hukum dan harapan masyarakat terutama para calon jamaah haji," kata
Busyro.<br /><br />
Suryadharma Ali disangkakan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. <br /><br />
Pasal 2 ayat (1) UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001
berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat
tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan
paling banyak Rp1 miliar.<br /><br />
Sedangkan Pasal 3 UU No. 30 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001
berbunyi Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu
tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta
dan paling banyak Rp1 miliar.<div>
<br />
(I026/J008)</div>
</span><div class="mt10">
<i>Editor: Tasrief Tarmizi</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-39348829471135090602014-04-05T00:22:00.002-07:002014-04-05T00:22:23.242-07:00Century bukan bank sistemik meski besar<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Jumat, 4 April 2014 19:13 WIB | 3410 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (<span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_6">ANTARA</span> News) - Saksi persidangan terdakwa Budi Mulya dalam kasus dana bantuan penyelamatan (<span style="font-style: italic;">bailout</span>) Bank Century, Zaenal Abidin menyebut bahwa Bank Century bukan tergolong sistemik meski asetnya besar.<br /><br />
"Tapi, kalau dalam lingkup perbankan, Bank Century bukan dianggap
bank besar. Kalau dibandingkan dengan 15 bank yang disebut <span style="font-style: italic;">systemic bank</span> itu yang <span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_8">total</span> asetnya besar, mereka tidak disebut bank besar," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.<br /><br />Direktur Pengawasan Bank I Bank <span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_4">Indonesia</span>
itu menyampaikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pemberian
Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank
gagal berdampak sistemik oleh Budi Mulya saat menjabat Deputi Gubernur
BI.<br /><br />
Menurut Zaenal, dalam lingkup pengawasan Bank Century total memiliki aset bernilai di atas Rp10 triliun.<br /><br />
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, kata Zaenal, pada 6 November 2008 BI menyematkan status <span style="font-style: italic;">Special <span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_7">Surveilance</span> Unit</span> (di bawah pengawasan khusus) terhadap Bank Century.<br /><br />
Setelah itu, Zaenal memberikan saran kepada petinggi Bank Century
agar memperbaiki kondisi kualitas modal dan likuiditasnya. Apalagi, saat
itu rasio permodalan (<span style="font-style: italic;"><span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_2">capital adequacy</span> ratio/</span><span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_3">CAR</span>) Bank Century di bawah level normal.<br /><br />
Budi sendiri merupakan salah satu orang yang diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal Bank Century.<br /><br />
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Mulya dengan
dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto
pasal 64 ayat (1) KUHP.<br /><br />Selain itu, ia dikenai dakwaan subsider
dari pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.<br /><br />
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat
merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti
melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda
paling banyak Rp1 miliar. (*)
</span><div class="mt10">
<i>Editor: Priyambodo RH</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-65894637660243550252014-04-05T00:19:00.004-07:002014-04-05T00:19:29.113-07:00KPK perpanjang pencegahan ke luar negeri sejumlah nama<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Jumat, 4 April 2014 19:56 WIB | 2785 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (ANTARA <span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_5">News</span>) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang pencegahan bepergian keluar <span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_3">negeri</span>
kepada sejumlah nama untuk kepentingan pemeriksaan kasus yang sedang
ditangani komisi antikorupsi tersebut seperti dari perkara Ratu Atut
Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana.<br /><br />
"KPK minta pencegahan ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait
tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah
Konstitusi dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) atas nama Amir
Hamzah, PNS dan Kasmin, anggota DPRD Banten," kata Juru Bicara KPK Johan
Budi di kantornya, Jakarta, Jumat.<br /><br />
Selain itu, KPK juga meminta pencegahan kepada Yayah Rodiah dan
Dadang Priyatna dari pihak swasta terkait dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU) oleh Wawan.<br /><br />
Pencegahan atas nama-nama itu, kata Johan, diberlakukan untuk enam
bulan ke depan guna memudahkan pemeriksaan agar yang bersangkutan tidak
berada di <span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_4">luar</span> negeri saat KPK membutuhkan keterangan dari mereka.<br /><br />
Untuk Amir dan Kasmin sendiri pernah dicegah KPK pada Oktober 2013.<br /><br />
Dua nama tersebut merupakan duet pasangan calon kepala daerah untuk
Kabupaten Lebak, Banten. Mereka kalah suara dalam Pilkada Lebak oleh
pasangan Ity Jayabaya dan Ade Sumardi.<br /><br />
Atas hasil itu, pihak Ratu Atut berupaya membantu Amir-Kasmin dengan
mencoba peruntungan menggagalkan kemenangan pasangan Ity Jayabaya-Ade
Sumardi lewat MK.<br /><br />
Melalui adik Atut, Wawan kemudian diduga menyuap Ketua MK Akil
Mochtar sebesar Rp1 miliar agar membatalkan keputusan KPUD Lebak yang
menetapkan Ity Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Lebak terpilih.<br /><br />
Kasus Pilkada Lebak nampaknya menjadi kenahasan bagi Wawan dan Atut
karena yang membuat orang paling berpengaruh di Banten itu menjadi
pesakitan sebagai tahanan KPK. <br />
(A061/I007) </span><div class="mt10">
<i>Editor: Ruslan Burhani</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-730592376060234472014-04-05T00:16:00.002-07:002014-04-05T00:16:46.820-07:00Siti Fadilah Supari sebagai tersangka KPK<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Jumat, 4 April 2014 20:52 WIB | 2600 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;"><span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_6">Jakarta</span> (ANTARA <span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_3">News</span>)
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti
Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan.<br /><br />
"Ekspos perkara terkait dengan pengadaan alkes untuk kebutuhan
antisipasi luar biasa tahun 2005, penyidik telah menemukan dua alat
bukti cukup dan SFS (Siti Fadilah Supari) yang bersangkutan adalah
Menkes periode 2004--2009 dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru
Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat.<br /><br />
Sebelumnya, kasus yang menyangkut salah satu anggota Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dilimpahkan oleh kepolisian
kepada KPK beberapa waktu lalu.<br /><br />
"Kasus ini merupakan pelimpahan dari Mabes Polri. Kasus ini juga
terkait dengan beberapa kasus yang pernah ditangani KPK yaitu alkes.
Sprindik (surat perintah penyidikan) untuk SFS keluar pada tanggal 3
April 2014," kata Johan.<br /><br />
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sendiri mengatakan bahwa pihaknya
KPK akan mengulang penyidikan kasus Siti meski telah diproses di
Kepolisian.<br /><br />
Sebelumnya, Siti Fadilah telah menjadi tersangka sebagaimana hasil
penyidikan kepolisian. Meski begitu, hasil penyidikan kepolisian akan
tetap digunakan untuk rujukan.<br /><br />
"Kami akan mengulang prosesnya, kami menetapkan pasal sendiri. Dalam prosesnya kami akan mengulang lagi," ucapnya.<br /><br />
Sebenarnya, kata dia, waktu ditarik ke KPK (dari Kepolisian),
semakin mudah bagi KPK karena pihaknya sudah punya cukup banyak bukti
dan informasi. Namun, memang harus ditanya ulang lagi.<br /><br />
Siti Fadilah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto
Pasal 56 Ayat (2) KUHP.<br /><br />
Dia terancam hukuman pidana paling <span class="ppb33p996y" id="ppb33p996y_5">lama</span> 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.<br />(A061/D007) </span><div class="mt10">
<i>Editor: Ruslan Burhani</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-56519583183157482732014-03-24T01:12:00.001-07:002014-03-24T01:12:07.651-07:00Tamsil Linrung penuhi panggilan KPK<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Senin, 24 Maret 2014 11:50 WIB | 1021 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (ANTARA <span class="bh88yw" id="bh88yw_4">News</span>)
- Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung
memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan
kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di
Kementerian Kehutanan pada 2006-2007.<br /><br />
"Iya diperiksa. Tapi nanti ya, saya diperiksa dulu," kata Tamsil saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.<br /><br />Wakil ketua badan anggaran DPR tersebut seharusnya diperiksa Senin pekan lalu, tapi ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.<br /><br />Saat
anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil duduk di
Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan. Tamsil juga pernah
diperiksa sebagai saksi dalam persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota
DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT ketika itu.<br /><br />Saat bersaksi
dalam persidangan, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek
perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di <span class="bh88yw" id="bh88yw_6">Tanjung</span> Api-api, namun uang itu menurut Tamsil telah dikembalikan.<br /><br />Tamsil juga mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh Anggoro terkait SKRT tapi ditolaknya.<br /><br />Menurut
Tamsil saat itu, anggaran untuk SKRT sebenarnya sudah diusulkan agar
dibatalkan di DPR, tapi karena Anggoro menyadari kemungkinan anggaran
proyek itu ditolak DPR, Anggoro pun mengajak Tamsil bertemu.<br /><br />Pada pertemuan itu Anggoro menjelaskan bahwa SKRT adalah program "<i>government to government</i>" sehingga DPR tidak bisa memutuskan kerja sama itu karena merupakan bantuan pinjaman dari <span class="bh88yw" id="bh88yw_8">Amerika</span> Serikat.<br /><br />Anggoro yang menjadi tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR dalam kasus ini sebelumnya buron. <a href="http://www.antaranews.com/berita/416886/penangkapan-anggoro" target="_blank">Anggoro ditangkap</a> oleh petugas imigrasi di <span class="bh88yw" id="bh88yw_1">Shenzhen China</span> pada 29 Januari 2014 lalu dan tiba di KPK pada 30 Januari malam.<br />
<br /> </span><div class="mt10">
<i>Editor: Jafar M Sidik</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-60418814280859579642014-03-09T03:00:00.002-07:002014-03-09T03:00:20.182-07:00KPK: penyitaan aset Kiai Atabbik terkait Anas<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Sabtu, 8 Maret 2014 18:59 WIB | 5498 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jombang (ANTARA <span class="z846989c1m25" id="z846989c1m25_4">News</span>)
- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan penyitaan sejumlah aset tanah
atas nama Kiai Attabik Ali dan anak perempuannya adalah terkait kasus
korupsi mantan Ketua Umum Partai <span class="z846989c1m25" id="z846989c1m25_3">Demokrat</span> Anas Urbaningrum.<br /><br />
Juru bicara KPK Johan Budi SP, di Jombang, Sabtu mengatakan, luas
lahan yang disita itu, per persilnya ada yang 7.670 meter persegi,
kemudian 200 meter persegi di Yogyakarta, atas nama Attabik Ali, mertua
Anas.<br /><br />
Kemudian tiga bidang tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar
C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur dan tiga bidang tanah di Desa
Panggungharjo, Bantul (Yogyakarta) atas nama Dina Az (anak Attabik Ali).<br /><br />
"Penyitaan ini diduga terkait dengan AU," katanya saat menghadiri
kegiatan "Rembuk rasa antikorupsi bersama PNPM Mandiri dan KPK" di
sebuah <span class="z846989c1m25" id="z846989c1m25_5">hotel</span> di Kabupaten Jombang.<br /><br />
Untuk aset Anas di Duren Sawit, kawasan yang kini menjadi markas Perhimpunan Pergerakan <span class="z846989c1m25" id="z846989c1m25_2">Indonesia</span> (PPI) tersebut pernah digeledah penyidik KPK terkait kasus Hambalang dengan tersangka Teuku Bagus Mohammad Noor.<br /><br />
Markas <span class="z846989c1m25" id="z846989c1m25_6">PPI</span> itu bersebelahan dengan kediaman Anas dan keluarga.<br /><br />
Sebagaimana aset di Duren Sawit, dua lokasi di Yogyakarta juga
terindikasi memiliki rekam jejak hasil pencucian uang oleh Anas.<br /><br />
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, Anas terlebih
dahulu ditetapkan menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait
proyek Hambalang dan proyek lainnya.<br /><br />
KPK melakukan penyitaan aset milik Anas untuk pertama kalinya sejak
ia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
pada Rabu (5/3).<br /><br />
Namun, penyitaan itu juga langsung mendapatkan tanggapan dari tim
kuasa hukum Anas Urbaningrum yang meyakinkan bisa membuktikan tanah yang
disita KPK tidak terkait TPPU yang disangkakan kepada Anas.<br /><br />
Anggota tim kuasa hukum Anas yaitu Handika Honggowongso menyebut pembelian aset-aset tersebut berasal dari sumber yang <span class="z846989c1m25" id="z846989c1m25_8">legal</span> dan halal.<br /><br />
Ia menyebut, Attabik adalah seorang pebisnis, dan saat ini <span class="z846989c1m25" id="z846989c1m25_7">total</span> nilai aset kekayaannya lebih dari Rp150 miliar. <br /><br />
Mertua Anas yaitu Attabik Ali pernah dipanggil KPK pada 25 Februari
2014, tapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan faktor
kesehatan dan usia yang sudah sepuh.<br /><br />Ia dipanggil sebagai saksi
untuk kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek
lainnya yang menjerat menantunya tersebut, <br /> </span><div class="mt10">
<i>Editor: Aditia Maruli</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-53430854310726612412014-03-03T06:19:00.004-08:002014-03-03T06:19:37.847-08:00Inisiator Timwas Century Ingin Gali Kasus Century Lewat Anas<h2>
<br /></h2>
<span style="color: #4b4b4b; font-size: 16px;"><strong>JAKARTA, KOMPAS.com</strong> – Salah satu inisiator Tim Pengawas (Timwas) <span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_1">Bank Century</span> Akbar Faisal ingin menggali informasi seputar kasus <em><span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_6">bail</span> out</em>
Bank Century melalui mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas
Urbaningrum. Akbar ingin mengkonfirmasi langsung pernyataan Anas melalui
kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, bahwa ada arahan agar kasus
Century tidak mengarah pada Presiden <span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_3">Susilo Bambang</span> Yudhoyono.<br />
“Ada beberapa poin yang menurut saya ada <em><span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_2">missing link</span></em>-nya,
termasuk pengakuan Mas Anas yang mengatakan sebagai Ketua Fraksi waktu
itu, dia diminta agar Century tidak berefek kepada pemerintah maupun
kepada pribadinya yang mulia Bapak Presiden. Saya ingin tahu
sebenarnya,” kata Akbar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Jakarta, Senin (3/3/2014).<br />
Namun, hari ini Akbar gagal menemui Anas karena belum mendapat izin
besuk oleh KPK. Akbar juga menduga ada pihak yang menyembunyikan
informasi kasus Century kepada Panwas. Ia pun mengatakan akan menghadiri
sidang perdana kasus Century dengan tersangka Deputi Gubernur Senior
Bank <span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_5">Indonesia</span> Budi Mulya yang dijadwalkan pada 6 Maret 2014.<br /><br />“Saya
akan hadir (sidang). Kita lihat nanti. Seperti yang saya katakan tadi,
saya ke sini untuk melihat dan mendengarkan informasi dari Mas Anas
karena terputusnya beberapa informasi. Saya ingin menyambung itu. Dengan
itu pula saya ingin melihat proses persidangan Budi Mulya. Apakah
seperti yang seharusnya atau tidak,” katanya.<br /><br />Sebelumnya, Anas
melalui Handika mengaku pernah diminta mencegah agar Panitia Khusus Bank
Century di DPR saat itu tidak mengarah ke SBY, baik secara hukum maupun
<span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_8">politik</span>.<br /><br />Menurut
Handika, kliennya pernah diminta melobi fraksi partai lain untuk
mengamankan Presiden SBY. Ia juga diminta membangun opini di <span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_4">media</span>
massa bahwa Presiden SBY tidak terlibat. Terkait tugas tersebut, kata
Handika, Anas diminta berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono,
mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta pihak terkait lainnya.<br /><br />Handika juga mengatakan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan Anas kepada tim penyidik KPK.</span> <hr class="orange" />
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-79411456978965910792014-03-03T06:16:00.002-08:002014-03-03T06:16:15.464-08:00Korupsi Rp 53 Juta, Rekanan Proyek Dituntut 2 Tahun Penjara<h2>
<br /></h2>
<span style="color: #4b4b4b; font-size: 16px;"><strong>SEMARANG, KOMPAS.com</strong> – Priyono Sanjoyo, rekanan proyek pengadaan seragam dinas pegawai <span class="x34bd77780eh" id="x34bd77780eh_7">negeri</span> sipil (PNS) Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, <span class="x34bd77780eh" id="x34bd77780eh_1">Jawa Tengah</span>, dituntut pidana dua tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta setara tiga bulan kurungan.<br /><br />Tuntutan
dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Demak di Pengadilan
Tipikor Semarang, Senin (3/3/2014). Priyono didakwa bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.<br /><br />“Membebani terdakwa untuk membayar uang penggati kerugian <span class="x34bd77780eh" id="x34bd77780eh_8">negara</span> sebesar Rp 53,4 <span class="x34bd77780eh" id="x34bd77780eh_2">juta</span>," kata JPU Kejari Demak, Farah Dian dan Dyah Budiastuti membacakan tuntutan hukum.<br /><br />Pada dakwaan subsider, suami Direktur CV Ganesha Semarang <span class="x34bd77780eh" id="x34bd77780eh_6">ini</span>
melanggar ketentuan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun
2001.<br /><br />Jaksa menuding, Priyono telah bermain curang dalam proyek
seragam PNS tahun 2010 dengan nilai kontak Rp 1,1 miliar tersebut.
Terdakwa meminjam <span class="x34bd77780eh" id="x34bd77780eh_5">bendera</span>
istrinya, Irene Diah Yuli Nafiati selaku direktur CV Ganesha untuk
mengikuti lelang. Kemudian, terdakwa menandatangani seluruh dokumen yang
semestinya ditandatangani Irene.<br /><br />"Saksi Direktur CV Ganesha di
persidangan mengatakan tidak pernah memberikan persetujuan. Saksi Irene
juga mengaku tidak pernah mengikuti lelang," paparnya.<br /><br />Dari <span class="x34bd77780eh" id="x34bd77780eh_4">total</span>
kerugian sebesar Rp 353,4 juta, terdakwa diketahui telah menitipkan Rp
300 juta. Sisanya, Rp 53,4 juta. Pengadaan seragam juga tidak sesuai
dengan spesifikasi kontrak perjanjian sebagaimana hasil Laboratorium
Pengujian Uji Kalibrasi Kerajinan dan Batik di Kementerian Perindustrian
RI.<br /><br />Dalam uji tebal kain, seragam hasil CV Genesa memiliki
ketebalan 0,55 mm. Sedangkan dalam kontrak disepakati 0,61 mm dengan
toleransi antara 0,58 mm hingga 0,64 mm. Ketahanan tarik dalam kontrak
disepakati sebesar 352,37 dengan toleransi 329,62 hingga 334,75. Namun
hasil uji dari tekstil yang disediakan CV Genesa hanya 352,37.<br /><br />Sementara dalam uji tahan kusut disepakati nilai 166 dengan toleransi <span class="x34bd77780eh" id="x34bd77780eh_3">minimal</span>
157,70. Namun, hasil pengujian terhadap tekstil hanya 156. Pengujian
itu dilakukan di Laboratorium Uji Komoditi Industri Kerajinan dan Batik,
Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.<br /><br />Atas tuntutan ini,
Kuasa hukum terdakwa Kairul Anwar meminta waktu sepekan untuk menyusun
pembelaan secara hukum dari tuduhan jaksa.</span> <hr class="orange" />
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-80054563055884794212014-03-03T06:12:00.003-08:002014-03-03T06:13:01.122-08:00Dinyatakan sehat, Wawan kembali ke rutan KPK<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Senin, 3 Maret 2014 16:13 WIB | 3479 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (ANTARA <span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_4">News</span>)
- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sudah kembali sehat sehingga
dikembalikan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<br /><br />
"Benar, tadi Wawan dijemput dan dikembalikan ke rutan karena
berdasarkan keterangan dokter yang menangani Wawan di RS Polri, Wawan
sudah bisa dikembalikan ke rutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di
Jakarta, Senin.<br /><br />
Sejak Senin (24/2) lalu, Wawan dirawat di Rumah Sakil Polri Kramat Jati karena terkena <span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_1">demam berdarah</span> sehingga sidang pembacaan dakwaan untuk perkara dugaan korupsi Lebak harus ditunda hingga Kamis (6/3). <br /><br />
Wawan sendiri sudah tiba di rutan KPK sekitar pukul 13.15 WIB dengan
diantarkan mobil tahanan KPK, Wawan keluar dari mobil tanpa memberikan
keterangan dengan masih mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.<br /><br />
Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution di gedung KPK mengatakan bahwa
ia terkahir bertemu dengan kliennya tersebut pada Jumat (28/2).<br /><br />
"Mas Wawan sudah kembali ke rutan, terakhir saya bertemu pada Jumat
lalu tapi trombositnya masih turun, saya tidak tahu kondisi kesehatannya
karena hal itu dilaporkan langsung ke dokter jadi saat ini saya mau
memastikan apakah mas Wawan sudah benar-benar sehat," kata Pia.<br /><br />
Karena sakitnya tersebut, tim pengacara sudah mengirimkan surat
permohonan pembantaran yaitu penundaan penahanan sementara terhadap
tersangka karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau
rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang
bersangkutan dinyatakan sembuh kembali kepada majelis hakim pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).<br /><br />
"Pembantaran sudah dilakukan sejak Jumat, dan dibantarkan sampai sembuh," ungkap Pia.<br /><br />
Namun Pia tidak dapat memastikan apakah Wawan siap sidang pada Kamis (6/3).<br /><br />
"Kalau siap secara materi, <span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_7">mental</span> siap. Cuma kemarin karena kondisi kesehatan <i>drop</i> jadi tidak mungkin untuk sidang," tambah Pia singkat.<br /><br />
Menurut Johan Budi, Wawan dibantarkan sejak Kamis (27/2) hingga hari ini.<br /><br />
Terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak, Wawan disangkakan
pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara
<span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_2">dan dan</span> denda Rp750 juta.<br /><br />
Adik Gubernur <span class="kl78w0856l82" id="kl78w0856l82_8">Banten</span>
Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan
tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan
korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun
anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.<br /><br />
KPK sudah menyita 47 mobil terkait Wawan dan 1 motor besar.<br /><br />
Rincian mobil-mobil tersebut yaitu Ferrari (1), Lamborgini Aventador
(1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR
(1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (5),
Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota
Lexus (1), Toyota Innova (7), BMW (2), Toyota Fortuner (2), Mitsubhisi
Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1),
Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1), Izusu Panthaer
(1), Nissan Elgrand (1), Toyota Alphard (1).<br /> </span><div class="mt10">
<i>Editor: Desy Saputra</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-22603248438324162292014-02-18T23:31:00.000-08:002014-02-18T23:31:01.922-08:00KPK akan periksa Catherine Wilson pekan depan<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Rabu, 19 Februari 2014 12:52 WIB | 2132 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta
(ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan
pemeriksaan model dan pemain film Catherine Wilson pada Senin (24/2)
terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri
Wardana, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.<br /><br />
"Pemeriksaan Catherine Wilson dijadwalkan pada Senin depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.<br /><br />
Catherine Wilson seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (14/2)
namun ia tidak datang memenuhi panggilan karena surat panggilan KPK
tidak sampai di alamat Catherine.<br /><br />
"Diharapkan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan, kalau tidak hadir ya akan kami panggil lagi," tambah Johan.<br /><br />
Selain Catherine, artis lain yang sudah diperiksa KPK terkait perkara korupsi Wawan adalah pemain sinetron <span class="z6a9g" id="z6a9g_5">Jennifer Dunn</span>, yang mobil Toyota Alphard Vellfire miliknya disita KPK pada Rabu (12/2). <br /><br />Wawan memberikan mobil itu kepada Jennifer agar artis tersebut agar mau bekerja di rumah produksinya. <br /><br />
Dalam kasus Wawan, KPK sudah menyita 40 mobil dan satu motor besar <span class="z6a9g" id="z6a9g_4">Harley Davidson</span>. <br /><br />Mobil yang disita terdiri atas Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), <span class="z6a9g" id="z6a9g_7">Bentley Continental</span> (1), Rolls Royce <span class="z6a9g" id="z6a9g_6">Flying Spur</span> (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (4), Honda CR-V (5), <span class="z6a9g" id="z6a9g_3">Mercedes Benz</span> (2), Mini Cooper (1), <span class="z6a9g" id="z6a9g_1">Toyota Land Cruiser</span>
(1), Toyota Lexus (1), Toyota Innova (6), BMW (2), Toyota Fortuner (1),
Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda
Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1).<br /><br />
KPK masih melacak harta Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana.<br /><br />
Wawan menjadi tersangka kasus pencucian uang serta perkara suap
dalam penanganan sengketa pilkada Lebak, korupsi pengadaan alat
kesehatan puskesmas di Kota Tangerang Selatan tahun 2012, dan korupsi
pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten.<br /><br />
</span><div class="mt10">
<i>Editor: Maryati</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-66672680236496706442014-02-08T02:12:00.004-08:002014-02-08T02:12:34.209-08:00PPP Curigai Isu Korupsi Dana Haji "Settingan" <h2>
<br /></h2>
<span style="color: #4b4b4b; font-size: 16px;"><strong><span class="mw5i2z84" id="mw5i2z84_5">BANDUNG</span>, KOMPAS.com</strong> - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan soal isu dana haji yang muncul menjelang pelaksanaan Musyawarah Kerja <span class="mw5i2z84" id="mw5i2z84_8">Nasional</span> (Mukernas) II PPP. Ketua DPP PPP Arwani Thomafi menuturkan, banyak peserta Mukernas yang mencurigai isu dana haji <span class="mw5i2z84" id="mw5i2z84_7">ini</span> untuk menggagalkan rencana pencalonan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai calon presiden. <br /><br />"Kok isu dana haji persis dilangsungkannya Mukernas PPP di Bandung. Ada apa ini? Apakah ada <em>settingan</em> tertentu atau apa ini? Banyak yang bertanya ini," ujar Arwani di <span class="mw5i2z84" id="mw5i2z84_6">sela</span>-sela acara Mukernas II PPP, Sabtu (8/2/2014). <br /><br />Arwani
menuturkan Suryadharma Ali yang juga Menteri Agama sudah melakukan
perbaikan drastis dalam proses penyelenggaraan haji di Kementerian
Agama. Ia mencontohkan, semenjak dipegang Suryadharma, Dirjen Haji
dipegang oleh seorang ekonom yakni Anggito Abimanyu. <br /><br />"Sekelas
Anggito itu sudah memberikan jaminan bahwa ada komitmen yang tinggi dan
juga hasil kinerja yang bisa kita rasakan terkait peningkatan kualitas
penyelenggara," ucapnya. <br /><br />Sekretaris Fraksi PPP di DPR ini juga
mengaku aneh rekening Menteri Agama yang dipersoalkan dalam urusan haji.
Menurutnya, rekening itu hanya menggunakan nama Menteri Agama, tetapi
pengelolaannya dilakukan pihak Kementerian. <br /><br />"Jangan pikir itu
rekening pribadi SDA. Itu rekening kementerian. Saat sebelum SDA jadi
menteri, rekeningnya juga atas nama Menteri Agama," ungkap Arwani. <br /><br /><strong>Penyelidikan dana haji</strong><br /><br />Komisi
Pemberantasan Korupsi mulai menyelidik kasus dugaan korupsi dalam
pengelolaan dana ibadah haji yang dikelola Kementerian Agama.
Penyelidikan difokuskan pada pengelolaan dana haji tahun anggaran
2012-2013. <br /><br />Kajian KPK menemukan dugaan penyelewengan pengelolaan
dana haji, misalnya, dari tidak transparannya pengelolaan bunga dari
uang setoran calon anggota jemaah. Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah mengaudit pengelolaan dana haji
periode 2004-2012. Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi
mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. <br /><br />Selama
periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan
imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. Namun, dana sebanyak
itu dinsinyalisasi tidak dikelola secara transparan sehingga berpotensi
dikorupsi. Misalnya, pemilihan <span class="mw5i2z84" id="mw5i2z84_3">bank</span> untuk penempatan dana haji tidak dilakukan dengan parameter yang jelas. <br /><br />Contoh ketidaktransparanan lain adalah mekanisme penukaran <span class="mw5i2z84" id="mw5i2z84_1">valuta asing</span>
(valas) dalam penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di
tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa
parameter dalam memilih tempat penukaran valas.</span>Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-34872311470646950642014-02-08T02:06:00.001-08:002014-02-08T02:06:13.787-08:00KPK sita uang Rp2 miliar di PPBMN<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Jumat, 7 Februari 2014 22:26 WIB | 1640 Views</div>
<div id="box_newsLeft">
<div>
</div>
</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;"><span class="ac68h" id="ac68h_2">Jakarta</span> (<span class="ac68h" id="ac68h_1">ANTARA</span>
News) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp2 miliar
di kantor Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Jalan
Pegangsaan I Cikini, Jakarta.<br /><br />
"Ada penggeledahan lanjutan di PPBMN Cikini terkait penyidikan
tersangka WK. Ditemukan sejumlah amplop berisi uang senilai Rp2 miliar.
Ini masih data sementara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya,
Jumat.<br /><br />
Penggeledahan itu, kata Johan, dilakukan pada pukul 11.00 WIB-17.00
WIB di salah satu kantor yang masih berafiliasi dengan Kementerian <span class="ac68h" id="ac68h_4">Energi</span> dan Sumber Daya Mineral.<br /><br />
"Saya belum tahu keterkaitan uang itu dengan kasus WK. Peyidik KPK belum menerangkan itu kepada saya," kata dia.<br /><br />
Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan data <span class="ac68h" id="ac68h_5">elektronik</span> seperti flasdisk dan hardisk.<br /><br />
Penggeledahan itu merupakan lanjutan dari aktivitas yang sama pada Kamis (6/2). <br /><br />Upaya
penyidik itu berkaitan dengan tersangka WK dalam dugaan penerimaan
hadiah atau janji terkait kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM.<br /><br />
Pada kesempatan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di beberapa
lokasi terkait tersangka Waryono. Seperti apartemen di Taman Rasuna
Kuningan di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Bintaro Jaya di Jakarta
Selatan, kantor Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) serta rumah di
kawasan Rawamangun di Jakarta Timur.<br /><br />
Penyidikan terhadap mantan Sekjen Kementerian ESDM itu merupakan
pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK
Migas Rudi Rubiandini. </span><div class="mt10">
<i>Editor: Aditia Maruli</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-12687696677649781422014-01-27T02:20:00.002-08:002014-01-27T02:20:17.961-08:00Dieksekusi Kejaksaan, Eks Anggota DPRD Ini Melawan<h2>
<br /></h2>
<div class="kcm-read-content-text">
<div class="span6 nml">
<span style="color: #4b4b4b; font-size: 16px;"><strong>PINRANG, KOMPAS.com</strong> - Kejaksaan <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_7">Negeri</span> Kabupaten Pinrang, Parepare, <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_1">Sulawesi Selatan</span>,
akhirnya menjemput paksa Ir Andi Wahyudi Etong, mantan anggota DPRD
Pinrang periode 2004-2009 lalu, dieksekusi setelah sempat menjadi buron
selama sebulan. Eksekusi menyusul turunnya putusan banding dari Mahkamah
Agung (MA) atas kasus proyek pengembangan hutan tanaman pemanfaatan
potensi sumber daya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang
tahun 2007. <br /><br />Saat itu, Wahyudi masih aktif sebagai anggota
legislatif Wahyudi sempat melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi
pihak Kejaksaan. Eksekusi sempat mendapat perhatian warga setempat. <br /><br />Wahyudi dieksekusi karena terlibat kasus proyek pengadaan 400.000 bibit mengkudu ratu dengan anggaran sebesar Rp 200 <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_4">juta</span>.
Kasus tersebut menyeret dua terpidana, yaitu Wahyudi Etong dan Urbanus
yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas
bersangkutan. <br /><br />Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, N Rahmat SH
melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Parawansa SH yang
dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, eks anggota DPRD yang
terlibat proyek tersebut, diamankan di Polres Pinrang. <br /><br />"Awalnya kita telah berupaya melakukan eksekusi damai, melalui surat panggilan kepada terpidana sebanyak tiga kali. <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_5">Tapi</span> tidak direnspons yang bersangkutan," katanya, Senin (27/1/2014). <br /><br />Dalam
amar putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang terhadap terpidana, yaitu kurungan
penjara selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan) dan denda pengembalian
kerugian <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_8">negara</span> sebesar Rp 50 juta subsidier 3 bulan penjara. <br /><br />"Setelah
mendapat informasi pasti keberadaan terpidana, tim kami langsung
bergerak dan melakukan eksekusi. Apa yang kami lakukan <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_6">ini</span> sebatas menjalankan tugas selaku aparat negara sesuai Undang-undang," katanya. <br /><br />Di
tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Wahyudi Etong divonis 12 bulan
penjara (1 tahun) dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Terpidana kemudian <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_3">banding</span>
dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan vonis yang sama dengan
PN Pinrang. Putusan Kasasi MA yang bertanggal 9 Januari 2013. <br /><br />"Diterima
pihaknya pada tanggal 6 Desember 2013 kemarin dan pada hari itu juga
langsung ditindaklanjuti dengan turunnya surat perintah eksekusi dari
Kajari Pinrang. Terkait Urbanus, rekan terpidana Wahyudi Etong pada
kasus yang sama, hingga saat ini putusan kasasi dari MA belum turun,"
papar Parawansa.</span> <hr class="orange" />
<div class="kcm-read-copy mb2">
<table class="grey" style="width: 400pxpx;">
<tbody>
<tr><td width="50px">Penulis</td><td>: Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle</td></tr>
<tr>
<td width="50px">
Editor
</td>
<td>
: Farid Assifa </td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
</div>
</div>
<div align="center">
<ins style="background-color: transparent; border: none; display: inline-table; height: 60px; margin: 0; padding: 0; position: relative; visibility: visible; width: 468px;"><ins id="aswift_0_anchor" style="background-color: transparent; border: none; display: block; height: 60px; margin: 0; padding: 0; position: relative; visibility: visible; width: 468px;"></ins></ins>
</div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-10138685029483947992014-01-27T02:14:00.001-08:002014-01-27T02:14:09.958-08:00Pimpinan Pengadilan Tipikor Akan Adili Hakim Penerima Suap<h2>
<br /></h2>
<span style="color: #4b4b4b; font-size: 16px;"><br /><strong><span class="zzm78v3t8ly5" id="zzm78v3t8ly5_8">SEMARANG</span>, KOMPAS.com</strong>
- Sidang dua hakim tersangka kasus dugaan penyuapan terkait penanganan
perkara korupsi, Asmadinata dan Pragsono, bakal dipimpin langsung oleh
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, <span class="zzm78v3t8ly5" id="zzm78v3t8ly5_1">Jawa Tengah</span>.<br />
Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Endang Sri Widayanti di Semarang seperti dikutip <em>Antara</em>, Senin (27/1/2014), mengatakan, sidang <span class="zzm78v3t8ly5" id="zzm78v3t8ly5_7">perdana</span> kasus tersebut akan digelar pada 3 Februari 2014.<br />
Ia menjelaskan, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang
Mariyana akan mengadili perkara dengan terdakwa Pragsono. Adapun
Asmadinata akan diadili dalam sidang yang dipimpin Dwiarso Budi
Santiarto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Semarang.<br />
"Jadwal sidang sudah ditetapkan, termasuk komposisi hakim yang akan menyidangkannya," ucapnya.<br />
Berkas perkara dugaan penyuapan hakim yang menangani kasus korupsi pemeliharaan <span class="zzm78v3t8ly5" id="zzm78v3t8ly5_4">mobil</span> dinas di DPRD Kabupaten Grobogan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 22 Januari 2014.<br />
Selain berkas yang sudah dilimpahkan, kedua tersangka kasus dugaan
suap tersebut juga sudah dipindahkan tempat penahanannya ke Lembaga
Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.<br />
Asmadinata dan Pragsono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan
suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD
Kabupaten Grobogan. Dalam kasus tersebut, pengadilan telah menghukum
Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono yang dulunya juga merupakan hakim
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.<br />
Kartini, Asmadinata, dan Pragsono merupakan hakim yang menyidangkan
kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan.</span>Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-84560278850480915362014-01-27T02:09:00.002-08:002014-01-27T02:09:26.889-08:00KPK periksa Wakil Ketua PPATK terkait Century<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Senin, 27 Januari 2014 10:50 WIB | 1846 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (<span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_5">ANTARA</span> <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_4">News</span>) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_3">Analisis</span>
Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso terkait kasus dugaan korupsi
dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank
Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak
sistemik.<br /><br />
"Nanti setelah keluar ya," kata Agus menanggapi pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.<br /><br />
Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaan <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_7">Strategis</span> dan Hubungan Masyarakat Bank <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_2">Indonesia</span> (BI).<br /><br />Ia
menjadi saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Bidang IV
Pengelolaan Devisa BI yang sudah ditahan sejak 15 November 2013.<br /><br />
KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Hukum BI
Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiatin S Djadmiko dan Doddy Budi Waluyo, mantan
pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf dan Rusli Simanjuntak, serta Deputi
Gubernur BI Halim Alamsyah terkait kasus Century.<br /><br />
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian
FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar dan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menyebabkan
kerugian negara sampai Rp6,76 triliun.<br /><br />
Sebenarnya <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_8">ada</span>
pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini,
mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah. Namun saat
ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban
pidana. <br /><br />
Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada
2008 meski awalnya tidak memenuhi kriteria mendapatkan FPJP.<br /><br />
</span><div class="mt10">
<i>Editor: Maryati</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-31633246107928560372014-01-27T02:06:00.003-08:002014-01-27T02:06:40.453-08:00KPK sita delapan berkas dari rumah Airin<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Senin, 27 Januari 2014 16:06 WIB | 1577 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Tangerang (<span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_2">ANTARA</span> <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_1">News</span>)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan berkas dari
kediaman Wali Kota Tangerang, Airin Rachmi Diany, di Cluster Narada Alam
Sutera Serpong.<br /><br />
"<span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_8">Ada</span> delapan berkas
yang disita KPK dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersebut," kata
TB Sukatma selaku kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami
Airin Rachmi Diany di Tangerang, Senin.<br /><br />
Dijelaskannya, tidak banyak berkas yang disita penyidik dari hasil
penggeledahan. Hanya beberapa dokumen yang dinilai penting.<br /><br />
Berkas hasil sitaan penyidik KPK tersebut, dibawa dan dimasukan ke dalam kardus dan sebuah koper. "Jadi, <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_4">isi</span> di dalam koper itu adalah beberapa dokumen yang berisi delapan poin," kata TB Sukatma.<br /><br />
Mengenai kaitan penggeledahan, TB Sukatma menjelaskan bila hal itu
terkait kasus yang menimpa Tubagus Chaeri Wardana. "Penggeledahan ini
berkaitan dengan kasus yang menimpa pak Wawan, bukan bu Airin,"
tegasnya. <br /><br />
Perlu diketahui, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
melakukan penggeledahan di kediaman Wali Kota Tangerang Selatan, Airin
Rachmi Diany di <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_3">Cluster</span>
Narada Alam Sutera Serpong, Senin. Penyidik datang sekitar pukul 12.00
WIB menggunakan minibus dengan nomor polisi B 7355 KAA dan keluar pukul
15.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen.<br /><br />Berdasarkan informasi
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan
dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka TCW, adik
Gubernur <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_6">Banten</span> Ratu Atut.<br /><br />
Lokasi yang digeledah tersebut di antaranya Rumah TCW (Tubagus Chaery Wardana-red) Jl <span class="nsyzwqwq8y" id="nsyzwqwq8y_7">Denpasar</span>
IV No. 35 Jaksel, Jl Denpasar II No. 43 Jaksel, Rumah Dinas Walkot
Tangsel Jl Sutera Narada V No. 16 Alam Sutera - Tangsel, Rumah Yayah
Rodiah Kompl. Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya-Serang, Kompl.
Griya Serang Asri K5 No. 7 Serang - Banten, Rumah Dadang Prijatna Taman
Graha Asri Blok H5-9, Serang - Banten dan Rumah Dadang Sumpena Taman
Graha Asri Blok CC5 no.13.<br />
</span><div class="mt10">
<i>Editor: Fitri Supratiwi</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-16156429580376485962014-01-18T05:37:00.003-08:002014-01-18T05:37:48.024-08:00Bupati Basuri Tjahaja Purnama bantah terima suap<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Jumat, 17 Januari 2014 21:17 WIB | 3162 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Mangggar,
Belitung Timur (ANTARA News) - Bupati Belitung Timur Basuri Tjahaja
Purnama membantah keras pemberitaan yang menyebutkan dia menerima suap
Rp400 <span class="n8739" id="n8739_2">juta</span> terkait permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan PT Mulya Artha Jaya Utama (MAJU).<br /><br />
"Jangankan Rp400 juta, satu rupiah pun saya tidak menerima uang
terkait permohonan IUP yang diajukan Iwan Arif, pengusaha PT MAJU," ujar
Basuri di Manggar, Jumat.<br /><br />
Ia juga membantah keras pernah menjanjikan dana sebesar Rp400 juta
itu jika diterimanya, maka segala urusan IUP akan diselesaikan
secepatnya.<br /><br />
"Saya tidak mau nama baik saya tercoreng hanya karena uang segitu," katanya.<br /><br />
Terkait biaya umrah sebesar Rp250 juta untuk sejumlah orang, ia juga menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. <br /><br />
"Uang itu tidak pernah saya terima, <span class="n8739" id="n8739_7">tapi</span>
langsung diberikan ke biro perjalanan yang mengurusnya. Sementara
kepada mereka yang akan melaksanakan umrah juga sudah saya jelaskan
bahwa PT MAJU yang menanggung seluruh pembiayaan," jelasnya.<br /><br />
Kegiatan umrah itu, menurut dia, tidak berbeda dari program <span class="n8739" id="n8739_1">Corporate Social Responsibility</span> (CSR) dari perusahaan untuk masyarakat di sekitarnya.<br /><br />
"Dana dari PT MAJU untuk umrah itu bukanlah sesuatu imbalan dari
perusahaan untuk bupati, apalagi harus dikait-kaitkan dengan proses
perizinan usaha," tegasnya.<br /><br />
Sebagai warga negara yang baik, kakak kandung Wakil Gubernur DKI <span class="n8739" id="n8739_8">Jakarta</span> Basuki Tjahaja Purnama itu menyatakan akan menghormati hukum dan berharap proses hukum berlangsung transparan.<br /><br />
Karena menyangkut nama dirinya dan keluarga, Basuri berencana melaporkan pihak perusahaan ke polisi.<br /><br />
Sebelumnya, Polda Bangka Belitung telah memeriksa Basuri Tjahaja Purnama terkait laporan PT MAJU.<br /><br />
<span class="n8739" id="n8739_5">Investor</span> yang berencana
membuka tambang bijih timah di Belitung Timur itu melaporkan bupati
karena diduga telah melakukan penipuan dalam proses pengajuan IUP,
mengingat izin tidak juga kunjung selesai sementara biaya yang
dikeluarkan perusahaan sudah cukup banyak. </span><div class="mt10">
<i>Editor: Jafar M Sidik</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-50757704995557036942014-01-17T05:06:00.002-08:002014-01-17T05:06:20.069-08:00Unair bantah terlibat kasus Anas<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Jumat, 17 Januari 2014 13:46 WIB | 1670 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;"><span class="f8p66u" id="f8p66u_6">Surabaya</span> (<span class="f8p66u" id="f8p66u_4">ANTARA</span> <span class="f8p66u" id="f8p66u_2">News</span>)
- Pihak Universitas Airlangga (Unair) membantah keterlibatan dalam
salah satu dari tiga kasus gratifikasi oleh mantan Ketua Umum DPP Partai
Demokrat Anas Urbaningrum.<br /><br />
"Kasus Anas yang dikaitkan dengan Unair adalah kasus gratifikasi
pengadaan alat laboratorium kesehatan," kata Kepala Pusat Informasi dan
Humas (PIH) Unair Dr MG Bagus Ani Putra S.Psi di Surabaya, Jumat.<br /><br />
Namun, tender dalam pengadaan alat-alat laboratorium kesehatan itu
dilakukan oleh Kemenkes, sedangkan Unair hanya menerima dalam bentuk
barang untuk Rumah Sakit Penyakit Tropis dan Infeksi (RSPTI).<br /><br />
"Itu kasus tahun 2011 dan Unair tidak terlibat dalam pengadaannya,
karena tender untuk pengadaan dilakukan Kemenkes. Jadi, posisi Unair
dalam kasus itu hanya saksi," katanya.<br /><br />
Apalagi, katanya, posisi Unair juga sangat pasif, karena alat-alat
yang diterima itu bukan pengajuan Unair, melainkan hibah Kemenkes karena
Unair ditunjuk sebagai "<span class="f8p66u" id="f8p66u_1">National Health</span> Center".<br /><br />
"Kalau pun alat-alat itu disita KPK, kami juga tidak <span class="f8p66u" id="f8p66u_7">ada</span> masalah. Hanya saja, kalau alat-alat itu dibutuhkan RSPTI, maka kami akan mengajukan permohonan pinjam-pakai," katanya.<br /><br />
Bahkan, katanya, jika Unair diperiksa KPK terkait alat-alat itu, maka Unair juga siap, <span class="f8p66u" id="f8p66u_8">tapi</span> pemeriksaan itu sifatnya sebatas saksi, seperti pemeriksaan Rektor Unair terkait tersangka M Nazarudin.<br /><br />
"Pak Rektor memang baru saja diperiksa KPK sebagai saksi dalam
kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan M Nazarudin
terkait RS DGI," katanya.<br /><br />
Tentang posisi Anas Urbaningrum sebagai alumni Fisip Unair, Bagus
menyatakan Anas memang merupakan alumni terbaik Fisip Unair dari
angkatan tahun 1988.<br /><br />
"Kami menyesalkan hal itu bila memang Anas terbukti bersalah, tapi
kami tidak perlu meminta maaf, karena kasus Anas itu berbeda dengan
kasus Rudi Rubiandini, sebab Rudi itu guru besar, sedangkan Anas hanya
alumni, jadi perbuatan Anas itu bersifat individu," katanya.<br /><br />
Selain itu, Anas juga bukan hanya alumni Unair. "Anas memang alumni
Unair untuk S1, tapi dia alumni UI untuk S2 dan dia juga alumni UGM
untuk S3. Jadi, kalau alumni itu di luar kontrol institusi, bahkan
alumni juga sangat ditentukan lingkungan," katanya.<br /><br />
Namun, kasus yang menimpa Anas itu memberi hikmah kepada Unair
untuk melakukan pembenahan organisasi alumni Unair di berbagai fakultas
yang tersebar di berbagai daerah agar "Excellent with Morality" yang
menjadi komitmen Unair juga menjadi komitmen alumni. </span><div class="mt10">
<i>Editor: Fitri Supratiwi</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-87238104224113444502014-01-17T05:02:00.002-08:002014-01-17T05:02:18.742-08:00KPK geledah kantor Kementerian ESDM<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Jumat, 17 Januari 2014 15:21 WIB | 3474 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;"><span class="zz082e511" id="zz082e511_1">Jakarta</span>
(ANTARA News) - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
mendatangi Kantor Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan Nomor 18
Jakarta Pusat dan menggeledah ruangan di kantor tersebut.<br /><br />
Para penyidik tiba Jumat sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menuju lantai enam Gedung <span class="zz082e511" id="zz082e511_3">Sekretariat</span> Jenderal Kementerian ESDM.<br /><br />
Lantai enam merupakan ruang Biro Keuangan.<br /><br />
Para penyidik dengan memakai rompi bertuliskan KPK terlihat membawa
dua koper besar berwarna merah beserta kereta dorongnya.<br /><br />
Tampak <span class="zz082e511" id="zz082e511_5">pula</span> mendampingi sejumlah anggota kepolisian.<br /><br />
Saat ditanya penggeledahan terkait kasus dengan tersangka mantan
Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, salah seorang penyidik tidak
bersedia memberikan keterangan.<br /><br />
"Mau ke lantai 6," kata salah satu penyidik singkat sebelum naik lift.<br /><br />
Wartawan yang ingin menuju ke ruang lantai enam dilarang sejumlah petugas satuan pengamanan Kementerian ESDM.<br /><br />
Pada Kamis (16/1), KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka
dengan dugaan penerimaan suap yang dijerat Pasal 12B, Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.<br /><br />
Saat penggeledahan beberapa waktu lalu, KPK menyita uang 200 ribu dolar AS dari ruang kerja Waryono Karno. <br />
</span><div class="mt10">
<i>Editor: Fitri Supratiwi</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-1439806732880327242014-01-17T04:59:00.003-08:002014-01-17T04:59:28.147-08:00Sofyan Djalil penuhi panggilan KPK terkait Century<h1 class="news-title">
<br /></h1>
<div class="datetime">
Jumat, 17 Januari 2014 14:03 WIB | 2549 Views</div>
<span class="post-content" style="margin-top: 20px;">Jakarta (ANTARA <span class="f8p66u" id="f8p66u_3">News</span>) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik <span class="f8p66u" id="f8p66u_2">Negara</span>
Sofyan Djalil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka
pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai
bank gagal berdampak sistemik.<br /><br />
"Saya saksi dalam kasus pak Budi Mulya," kata Sofyan saat tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat.<br /><br />
Seharusnya Sofyan diperiksa pada Rabu (15/1), namun ia tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.<br /><br />
Sofyan yang menjadi menteri BUMN pada 2007-2009, mengaku saat dana
talangan KPK dikucurkan pada 2008 menjabat sebagai Menteri Keuangan
ad-interm.<br /><br />
"Waktu itu saya kebetulan Menteri Keuangan ad-interim sewaktu Bank Century kalah <span class="f8p66u" id="f8p66u_8">clearing</span>, itu saja, mungkin dalam konteks itu saya dipanggil," ungkap Sofyan.<br /><br />
Sofyan mengonfirmasi bahwa memang ada dana BUMN yang sempat disimpan di Bank Century.<br /><br />
"Makanya diselamatkan, jadi amanlah dia (BUMN), ada empat atau <span class="f8p66u" id="f8p66u_7">lima</span> yang menyimpan <span class="f8p66u" id="f8p66u_6">deposito</span>," katanya.<br /><br />Ia tidak menjelaskan BUMN apa saja yang menyimpan dananya di Bank Century.<br /><br />
"Kalau tidak salah kurang dari Rp1 triliun, sekitar Rp600-700 miliar," jelas Sofyan.<br /><br />
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank <span class="f8p66u" id="f8p66u_5">Indonesia</span>
ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga merugikan
keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun sehingga total kerugian negara
adalah Rp7,4 triliun.<br /><br />
KPK dalam kasus ini baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV
Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dan telah
ditahan sejak 15 November 2013 lalu di rumah tahanan KPK.<br /><br />
Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban
hukum yaitu mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah
namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai
pertanggungjawaban pidana. <br /><br />
</span><div class="mt10">
<i>Editor: AA Ariwibowo</i></div>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-71230141159545015502014-01-13T14:39:00.003-08:002014-01-13T14:39:58.342-08:00Tersangka Korupsi, Bupati Rembang Ditahan<h2>
<br /></h2>
<strong><span class="j3jzmfwj7yu" id="j3jzmfwj7yu_8">SEMARANG</span>, KOMPAS.com</strong> — Bupati Rembang Moch Salim ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda <span class="j3jzmfwj7yu" id="j3jzmfwj7yu_1">Jawa Tengah</span>, Senin (13/1/2014) sekira pukul 14.30 WIB.<br /><br />Salim yang mengenakan kemeja <span class="j3jzmfwj7yu" id="j3jzmfwj7yu_6">batik</span> berlengan panjang dimasukkan ke <span class="j3jzmfwj7yu" id="j3jzmfwj7yu_5">mobil</span>
tahanan Polda Jateng. Dia tidak memberi keterangan apa pun kepada
puluhan wartawan yang menunggunya sejak pagi. Mobil tahanan itu kemudian
membawa Salim ke Markas Polda Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang.<br /><br />Moch
Salim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD 2006-2007 yang
turut menjerat pamannya, Waluyo, yang dulu menjadi Kabag Perekenomian.<br /><br />Waluyo yang juga menjadi tersangka kini aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rembang. <strong>(A Prianggoro)</strong> <hr class="orange" />
<table class="grey" style="width: 400pxpx;"><tbody>
<tr><td width="50px">
Editor
</td>
<td>
: Kistyarini </td></tr>
</tbody></table>
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-945708631963577620.post-32228106712289499392014-01-13T14:36:00.004-08:002014-01-13T14:36:36.539-08:00KPK Tetapkan Wawan Tersangka Pencucian Uang<h2>
<br /></h2>
<strong><span class="c6wixw" id="c6wixw_6">JAKARTA</span>, KOMPAS.com</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan kasus baru. Adik Gubernur <span class="c6wixw" id="c6wixw_4">Banten</span>
Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak
pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil pengembangan
penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni
dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan
alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di
Lebak, Banten.<br /><br />“Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak
pidana korupsi yang diduga dilakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana),
penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Juru
Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2014). <br /><br />Menurut
Johan, Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni UU
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang. <br /><br />“Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1
serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto
Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP,” tutur Johan. <br /><br />Dia juga mengatakan bahwa KPK terus melakukan penelusuran aset-aset Wawan. Mengenai <span class="c6wixw" id="c6wixw_2">mobil</span>-mobil
mewah Wawan, Johan mengaku belum tahu apakah aset tersebut sudah disita
atau belum. “Ini yang saya belum tahu, saya harus cek dulu, yang pasti
penelusuran aset sudah dilakukan,” ucap Johan. <br /><br />Seperti diberitakan sebelumnya, saat menggeledah kediaman Wawan di Jalan <span class="c6wixw" id="c6wixw_5">Denpasar</span>,
Jakarta, beberapa waktu lalu, KPK sempat menyegel 11 mobil Wawan. Tujuh
di antaranya diketahui sebagi mobil mewah. Namun ketika itu,
mobil-mobil Wawan tersebut tidak disita KPK. <br /><br />Lembaga antikorupsi
itu melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada
Lebak. Ketika itu Wawan belum dtetapkan sebagai tersangka dugaan
pencucian uang. KPK pertama <span class="c6wixw" id="c6wixw_8">kali</span> menetapkan Wawan sebagai tersangka <span class="c6wixw" id="c6wixw_7">atas</span> dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak. <br /><br />Wawan
kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi
pengadaan alkes Tangsel dan Banten. Dalam kasus dugaan suap sengketa
pilkada Lebak dan dugaan korupsi alkes Banten, KPK juga menetapkan Atut
sebagai tersangka. <hr class="orange" />
Sudirman Tebbahttp://www.blogger.com/profile/07687640393309377090noreply@blogger.com0