Friday, February 22, 2013

Anas Urbaningrum Resmi Tersangka Hambalang


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Perlu disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa kali termasuk hari ini, dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan Sport Centre Hambalang atau proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/2/2013) malam.
Menurut Johan, Anas tidak hanya  diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, melainkan terkait proyek-proyek lainnya. Namun Johan tidak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek lain yang dimaksudkannya itu.
Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Ana situ dalam bentuk Toyota Harrier. “Jangan kita bicarakan materi,” ujarnya.
KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditanda tangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Johan juga menegaskan kalau penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. “Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik,” tambah Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Apa yang dituduhkan KPK terhadap Andi dan Deddy berbeda dengan Anas. Jika Anas diduga menerima gratifikasi, maka Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Adapun pengusutan kasus Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai, kelompok usaha milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Penggeledahan saat itu dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games yang menjerat Nazar.

Sejak saat itu, seolah tidak mau sendirian masuk bui, Nazaruddin kerap "bernyanyi" menyebut satu per satu nama rekan separtainya. Anas dan Andi pun tak luput dari tudingan Nazaruddin. Kepada media, Nazar menuding Anas menerima aliran dana dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang.

Menurutnya, ada aliran dana Rp 100 miliar dari proyek Hambalang untuk memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Nazaruddin juga mengatakan kalau mobil Harrier yang sempat dimiliki Anas itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.

Sementara itu, Anas membantah tudingan-tudingan Nazaruddin tersebut. Dia mengatakan bahwa Kongres Demokrat bersih dari politik uang. Anas bahkan mengatakan rela digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang.

"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas pada awal Maret tahun lalu. 

Thursday, February 21, 2013

Inilah Mekanisme Peleburan SCTV dan Indosiar


JAKARTA, KOMPAS.com -   PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) akan melakukan merger dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Mekanismenya, Indosiar akan berada di bawah SCTV.
Dalam dokumen yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary SCMA Hardijanto Saroso menjelaskan, mekanisme yang dipakai adalah setiap satu pemegang saham Indosiar akan ditukar dengan 0,481 saham SCTV.
Rasio itu diambil setelah ada penilaian independen berdasarkan valuasi saham terakhir kedua perseroan. Terakhir, harga valuasi saham SCTV sebesar Rp 2.171 per saham dan Rp 1.044 per saham untuk Indosiar.
Berdasarkan penutupan pada 18 Februari 2013, saham SCTV (SCMA) ditutup di level Rp 2.250 per saham dan Indosiar (IDKM) sebesar Rp 1.082 per saham. Nilai ini juga mewakili harga premium 9,3 persen pemegang saham Indosiar yang relatif dekat dengan penutupan harga di level Rp 990 per saham.
Nantinya, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) masih akan menjadi perusahaan terbuka di BEI setelah merger. Sementara Indosiar nantinya akan delisting. Nantinya juga pemegang saham SCMA dan IDKM akan memiliki masing-masing 67 persen dan 33 persen saham setelah dimerger.
Setelah merger, kapitalisasi saham SCMA akan menjadi Rp 32.898 triliun dengan nilai perusahan mencapai Rp 32,359 triliun. Nilai ini berdasarkan penutupan harga pasar pada 18 Februari 2013 dengan harga saham SCMA sebesar Rp 2.250 per saham.
Sementara susunan pemegang sahamnya nanti akan menjadi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) akan menggenggam SCMA sebesar 74,46 persen.
Sebanyak 25,54 persen dipegang publik. Sedangkan SCMA nantinya akan membawahi SCTV sebesar 99,99 persen dan PT Indosiar Visual Mandiri sebesar 99,99 persen. Proses ini akan efektif pada 1 Mei mendatang.
Informasi saja, IDKM dan SCMA merupakan anak usaha PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Berdasarkan laporan keuangan per September 2012, kepemilikan EMTK di SCMA mencapai 74,68 persen, sementara kepemilikan saham pada IDKM mencapai 74,08 persen.

Sunday, February 17, 2013

'Putri Solo' di Tengah Pusaran Korupsi


JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi awal datang pada Agustus 2012 saat Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menguak kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seorang unsur pimpinan KPK mengatakan, tersangka kasus itu, mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, diduga mencuci uang lewat teman perempuannya. Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, tersangkanya melakukan hal serupa.
Ketika KPK intensif menyidik Djoko sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terungkaplah sosok perempuan bernama Dipta Anindita ini. Kepingan informasi hampir lima bulan silam tersebut mulai jelas tersaji. Dipta, yang tadinya disebut hanya sebagai teman perempuan tersangka kasus ini, ternyata merupakan istri muda Djoko.
KPK telah menyita dokumen surat nikah keduanya. Namun, ada yang aneh dalam data di surat nikah tersebut. Nama Djoko ditulis tanpa huruf ’d’ menjadi Joko. Selain itu, tahun lahir Joko ini pun tertulis 1970. Padahal, Djoko lahir tahun 1960.
Tak kurang akal, KPK coba mengonfirmasi soal kebenaran pernikahan Dipta ini kepada orangtuanya. Namun, saat dimintai keterangan, orangtua Dipta menjelaskan bahwa suami anaknya seorang lelaki etnis Tionghoa yang memang bernama Joko. Hingga akhirnya KPK menemukan dokumen surat nikah Dipta dengan Joko. Foto suami Dipta dalam surat nikah tersebut mirip dengan wajah Djoko.
Berawal dari pelacakan yang biasa dilakukan KPK terhadap seluruh harta kekayaan yang dikuasai tersangka korupsi, sedikit demi sedikit mulai didapatkan fakta adanya sosok Dipta yang diduga berada di balik pencucian uang hasil korupsi Djoko.
Dari penelusuran Kompas di KPK, Dipta mulai dekat dengan Djoko setelah memenangi kontes kecantikan di kota kelahirannya, Solo, tahun 2008. Djoko diduga membelikan sejumlah properti untuk Dipta. Awalnya hanya properti di Solo. Dua rumah mewah dibelikan Djoko. Keduanya terletak di jalan utama Solo, Jalan Urip Sumohardjo, Jebres, dan Jalan Sam Ratulangi, Sondakan. Harga kedua properti tersebut ditaksir Rp 5 miliar.
Tak cukup di Solo, kedekatan hubungan keduanya kemudian juga berbuah sebuah rumah mewah di Semarang, tepatnya di Graha Candi Golf, kluster Golf Residence. Nilai jual obyek pajak rumah mewah di Semarang ini telah dilacak KPK dan nilainya mencapai Rp 3,6 miliar. Itu baru harga sesuai nilai pajaknya karena nilai aslinya bisa lebih dari Rp 3,6 miliar.
Tak sekadar membelikan rumah mewah di Solo dan Semarang, Djoko juga diduga membelikan properti mewah di Jabodetabek, yakni di Jalan Prapanca Raya, Jalan Cikajang, dan Apartemen The Peak di Jalan Setiabudi. Ketiganya di Jakarta. Ada satu lagi rumah mewah yang diduga dibelikan Djoko untuk Dipta, yakni di Pesona Kahyangan, Depok. The Peak merupakan kompleks apartemen mewah dengan bentuk ikonik di puncak bangunannya. Ada sejumlah tower di apartemen ini, dan milik Dipta berada di tower C lantai 29. Harga apartemen mewah ini berkisar Rp 3 miliar-Rp 4 miliar. Tak ada apartemen berharga murah di sini.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, saat ini petugas KPK memang tengah memasang plang tanda penyitaan terhadap properti berupa rumah di tiga kota, yakni Solo, Semarang, dan Yogyakarta. Penyitaan itu, menurut Johan, terkait penyidikan KPK atas dugaan TPPU dengan tersangka Djoko.
”Hari ini (kemarin) KPK melakukan pemasangan plang sita ke sejumlah rumah yang diduga milik DS di Solo, Yogyakarta, dan Semarang. Ada kegiatan pemasangan plang sita. Nilainya saya belum dapat informasi, tetapi terkait dengan kasus simulator yang dikembangkan ke TPPU,” ujar Johan.
Seusai diperiksa KPK, Rabu (13/2), Dipta terus bungkam saat ditanya hubungannya dengan Djoko. Dia juga tak mau menjawab soal dugaan menguasai dan memiliki sejumlah properti mewah di atas. Mengenakan baju berwarna hitam dengan kerudung merah muda, Dipta terus mengelak saat ditanya wartawan.
Perempuan cantik kelahiran 10 Mei 1989 itu sempat kembali masuk ke lobi ruangan KPK, tak tahan dikerubuti banyak wartawan, sementara tak ada kendaraan yang menjemput. Akhirnya Dipta bisa lepas dari kejaran wartawan dengan kawalan petugas satpam KPK. Ia berlalu menggunakan taksi.
Salah satu pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan belum tahu soal perempuan bernama Dipta itu. Saat ditanya apakah memang ada hubungan suami-istri antara Dipta dan Djoko, Tommy mengatakan, kliennya belum pernah menceritakan soal Dipta.
”Selama ini, kan, memang tak ada hubungannya, makanya Pak Djoko tak pernah cerita. Kami belum tahu siapa dia (Dipta). Kami mungkin akan menanyakannya besok (hari ini),” kata Tommy.

Friday, February 15, 2013

KPK: Semoga Ridwan Hakim Bisa Menjaga Marwah Diri & Keluarganya

Jakarta - - Ridwan Hakim, putra dari Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin terbang ke Turki sehari sebelum dicegah KPK. Dia juga tidak menghadiri panggilan KPK. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta Ridwan untuk patuh pada hukum.

"Semoga yang bersangkutan bisa menjawa marwah diri dan keluarganya sehingga segera mematuhi aturan hukum," kata Busyro dalam perbincangan, Sabtu (16/2/2013).

Mengenai upaya pemanggilan paksa, Busyro menyatakan belum mendalami lebih lanjut mengenai opsi itu. Dia belum dilapori oleh satuan penyidik yang menangani kasus suap impor daging ini.

"Soal itu (upaya penjemputan), saya belum bisa berkomentar. Saya belum dilapori oleh tim satgasnya," kata Busyro.

Kemarin Jubir KPK Johan Budi mengatakan pihaknya berencana akan melayangkan panggilan kedua. Diharapkan setelah panggilan kedua, Ridwan akan taat pada proses hukum menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan bisa dipanggil dengan paksa, jika dipanggilan ketiga tidak hadir, dengan alasan yang tidak dapat diterima secara hukum," jelas Johan.

Ridwan dicegah KPK keluar negeri sejak 8 Februari lalu. Jumat (15/2) Ridwan semestinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun data dari Imigrasi, Ridwan sudah terbang ke Turki pada 7 Februari lalu. Politisi PKS Indra menegaskan kepergian Ridwan ke Turki tidak terkait pencegahan KPK (detik.com)

Wednesday, February 13, 2013

KPK Minta Siapapun Tak Ganggu Pengusutan Kebocoran Sprindik


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua kalangan internal dan eksternal tak membuat pernyataan yang berpotensi mengganggu proses pengusutan soal dokumen mirip surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama Anas Urbaningrum tercantum sebagai tersangka.
"Saya mengimbau internal KPK, siapapun dia untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang akan mengganggu tim dalam memvalidasi (keaslian dokumen itu). Saya (juga) imbau pihak eksternal untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat insinuatif (menyerang/menyudutkan)," ujar Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/2/2013). Dia pun meminta agar pihak eksternal maupun internal menghormati proses validasi dokumen yang tengah dilakukan KPK.
Sebelumnya, Johan juga menyatakan KPK belum membutuhkan bantuan Polri dalam pengusutan masalah dokumen mirip sprindik ini. "Sampai hari ini KPK merasa belum membutuhkan bantuan Polri untuk mengusut apakah dokumen itu bocor atau tidak," kata Johan.
Saat ini tim investigasi yang dibentuk KPK menyusul beredarnya dokumen mirip sprindik, dengan nama Anas Urbaningrum disebut sebagai tersangka, masih bekerja melakukan validasi atas keaslian dokumen tersebut. "Jadi biarkan kami melakukan tugas itu, karena ini urusan KPK," kata Johan.
Bocornya draf sprindik untuk Anas ini sempat ramai beredar di kalangan media. Bersamaan dengan beredarnya dokumen itu, muncul pula kabar Anas telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK, tapi langsung dibantah KPK.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku pernah memparaf draf sprindik tersebut. Namun, Adnan mencabut kembali parafnya karena mengetahui belum ada gelar perkara besar terkait kasus Hambalang yang melibatkan pimpinan KPK.
Adnan juga mengungkapkan kalau draf dokumen yang sempat diparafnya itu merupakan dokumen asli. "Tapi saya tidak tahu kalau yang beredar (asli atau bukan)," kata dia, Rabu (13/2/2013).
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Monday, February 11, 2013

SBY Isyaratkan Anas Mundur dari Demokrat

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, yang menonaktifkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dinilai sebagai upaya untuk melengserkan Anas. Pernyataan "nonaktif" itu dinilai hanya ungkapan halus untuk meminta Anas mundur dari jajaran partai.
"Sikap SBY jelas menginginkan Anas lengser. Permintaannya agar Anas fokus pada masalah korupsi yang sedang dihadapi merupakan sinyal bahwa ia menginginkan Anas mundur. Dengan demikian, secara otomatis Anas akan berhenti dari posisi Ketua Umum," ujar pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Toto Sugiarto, saat dihubungi pada Sabtu (9/2/2013).
Dalam pidatonya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/2/2013) malam, SBY mengatakan memberi kesempatan kepada Anas untuk memfokuskan diri menghadapi masalah dugaan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Partai Demokrat siap memberi bantuan hukum kepada Anas.
Anas telah lama dikabarkan terlibat kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dugaan keterlibatan Anas muncul dari mulut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Belakangan nama Anas kembali disebut-sebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan gratifikasi saat dia masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Toto menilai pernyataan SBY yang menonaktifkan Anas dianggap aneh sebab KPK sendiri belum mengumumkan pada publik soal status Anas. Menurut Toto, SBY hanya ingin mengembalikan kepercayaan publik yang sudah mengecap Anas terlibat kasus korupsi. SBY tak ingin Demokrat dinilai sebagai partai korup karena Anas masih menduduki jabatan Ketua Umum. SBY yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu meyakini mundurnya Anas dapat meningkatkan elektabilitas partai yang sedang terpuruk.
"SBY yakin bahwa jika Anas tetap dibiarkan duduk manis di kursi Ketua Umum, partai akan semakin terpuruk. Publik akan melihat partai ini dipenuhi dan dipimpin tokoh yang terkait kasus korupsi," kata Toto.
Berdasarkan beberapa hasil survei menjelang Pemilu 2014, elektabilitas Partai Demokrat memang terus merosot setelah sejumlah politikus di dalamnya tersandung kasus korupsi. Selain Nazaruddin, Angelina Sondakh dan Hartati Murdaya juga telah divonis karena kasus korupsi. Adapun Andi Alfian Mallarangeng masih menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Thursday, December 6, 2012

Tersangka, Andi Mallarangeng Mundur sebagai Menpora


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng menyatakan, telah mengajukan mundur dari jabatannya pascapencekalan terhadap dirinya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (7/12/2012) pagi.

"Sehubungan dengan pengumuman penetapan KPK tentang poencekalan saya kemarin, tanggal 6 Desember. Maka, saya telah menghadap Bapak Presiden dan mengajukan surat pengunduran diri saya," kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, pagi ini.
Menurutnya, jabatan adalah amanah. Jabatan sebagai menpora dijalaninya untuk membantu Presiden SBY untuk menjalankan pemerintahan. "Dengan pencekalan ini, saya akan tidak efektif menjalankan tugas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas membenarkan hal tersebut.

"Iya," kata Busyro, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/12/2012).

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran Kemenpora.

"Andi dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna kepentingan penyidikan," kata Busyro.