Monday, January 27, 2014

Dieksekusi Kejaksaan, Eks Anggota DPRD Ini Melawan


PINRANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, Parepare, Sulawesi Selatan, akhirnya menjemput paksa Ir Andi Wahyudi Etong, mantan anggota DPRD Pinrang periode 2004-2009 lalu, dieksekusi setelah sempat menjadi buron selama sebulan. Eksekusi menyusul turunnya putusan banding dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus proyek pengembangan hutan tanaman pemanfaatan potensi sumber daya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang tahun 2007.

Saat itu, Wahyudi masih aktif sebagai anggota legislatif Wahyudi sempat melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi pihak Kejaksaan. Eksekusi sempat mendapat perhatian warga setempat.

Wahyudi dieksekusi karena terlibat kasus proyek pengadaan 400.000 bibit mengkudu ratu dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. Kasus tersebut menyeret dua terpidana, yaitu Wahyudi Etong dan Urbanus yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas bersangkutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, N Rahmat SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Parawansa SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, eks anggota DPRD yang terlibat proyek tersebut, diamankan di Polres Pinrang.

"Awalnya kita telah berupaya melakukan eksekusi damai, melalui surat panggilan kepada terpidana sebanyak tiga kali. Tapi tidak direnspons yang bersangkutan," katanya, Senin (27/1/2014).

Dalam amar putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang terhadap terpidana, yaitu kurungan penjara selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan) dan denda pengembalian kerugian negara sebesar Rp 50 juta subsidier 3 bulan penjara.

"Setelah mendapat informasi pasti keberadaan terpidana, tim kami langsung bergerak dan melakukan eksekusi. Apa yang kami lakukan ini sebatas menjalankan tugas selaku aparat negara sesuai Undang-undang," katanya.

Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Wahyudi Etong divonis 12 bulan penjara (1 tahun) dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Terpidana kemudian banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan vonis yang sama dengan PN Pinrang. Putusan Kasasi MA yang bertanggal 9 Januari 2013.

"Diterima pihaknya pada tanggal 6 Desember 2013 kemarin dan pada hari itu juga langsung ditindaklanjuti dengan turunnya surat perintah eksekusi dari Kajari Pinrang. Terkait Urbanus, rekan terpidana Wahyudi Etong pada kasus yang sama, hingga saat ini putusan kasasi dari MA belum turun," papar Parawansa.

Penulis: Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle
Editor : Farid Assifa

Pimpinan Pengadilan Tipikor Akan Adili Hakim Penerima Suap



SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang dua hakim tersangka kasus dugaan penyuapan terkait penanganan perkara korupsi, Asmadinata dan Pragsono, bakal dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Endang Sri Widayanti di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (27/1/2014), mengatakan, sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada 3 Februari 2014.
Ia menjelaskan, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Mariyana akan mengadili perkara dengan terdakwa Pragsono. Adapun Asmadinata akan diadili dalam sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
"Jadwal sidang sudah ditetapkan, termasuk komposisi hakim yang akan menyidangkannya," ucapnya.
Berkas perkara dugaan penyuapan hakim yang menangani kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 22 Januari 2014.
Selain berkas yang sudah dilimpahkan, kedua tersangka kasus dugaan suap tersebut juga sudah dipindahkan tempat penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Asmadinata dan Pragsono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan. Dalam kasus tersebut, pengadilan telah menghukum Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono yang dulunya juga merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kartini, Asmadinata, dan Pragsono merupakan hakim yang menyidangkan kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan.

KPK periksa Wakil Ketua PPATK terkait Century


Senin, 27 Januari 2014 10:50 WIB | 1846 Views
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Nanti setelah keluar ya," kata Agus menanggapi pertanyaan wartawan saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin.

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (BI).

Ia menjadi saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI yang sudah ditahan sejak 15 November 2013.

KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Hukum BI Ahmad Fuad, pegawai BI Rudiatin S Djadmiko dan Doddy Budi Waluyo, mantan pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf dan Rusli Simanjuntak, serta Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah terkait kasus Century.

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik menyebabkan kerugian negara sampai Rp6,76 triliun.

Sebenarnya ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini, mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah. Namun saat ini Fajriah masih sakit sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski awalnya tidak memenuhi kriteria mendapatkan FPJP.

Editor: Maryati

KPK sita delapan berkas dari rumah Airin


Senin, 27 Januari 2014 16:06 WIB | 1577 Views
Tangerang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan berkas dari kediaman Wali Kota Tangerang, Airin Rachmi Diany, di Cluster Narada Alam Sutera Serpong.

"Ada delapan berkas yang disita KPK dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersebut," kata TB Sukatma selaku kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami Airin Rachmi Diany di Tangerang, Senin.

Dijelaskannya, tidak banyak berkas yang disita penyidik dari hasil penggeledahan. Hanya beberapa dokumen yang dinilai penting.

Berkas hasil sitaan penyidik KPK tersebut, dibawa dan dimasukan ke dalam kardus dan sebuah koper. "Jadi, isi di dalam koper itu adalah beberapa dokumen yang berisi delapan poin," kata TB Sukatma.

Mengenai kaitan penggeledahan, TB Sukatma menjelaskan bila hal itu terkait kasus yang menimpa Tubagus Chaeri Wardana. "Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus yang menimpa pak Wawan, bukan bu Airin," tegasnya.

Perlu diketahui, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kediaman Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di Cluster Narada Alam Sutera Serpong, Senin. Penyidik datang sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan minibus dengan nomor polisi B 7355 KAA dan keluar pukul 15.00 WIB dengan membawa sejumlah dokumen.

Berdasarkan informasi Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka TCW, adik Gubernur Banten Ratu Atut.

Lokasi yang digeledah tersebut di antaranya Rumah TCW (Tubagus Chaery Wardana-red) Jl Denpasar IV No. 35 Jaksel, Jl Denpasar II No. 43 Jaksel, Rumah Dinas Walkot Tangsel Jl Sutera Narada V No. 16 Alam Sutera - Tangsel, Rumah Yayah Rodiah Kompl. Grand Serang Asri Blok A3-4 , Cipocok Jaya-Serang, Kompl. Griya Serang Asri K5 No. 7 Serang - Banten, Rumah Dadang Prijatna Taman Graha Asri Blok H5-9, Serang - Banten dan Rumah Dadang Sumpena Taman Graha Asri Blok CC5 no.13.
Editor: Fitri Supratiwi

Saturday, January 18, 2014

Bupati Basuri Tjahaja Purnama bantah terima suap


Jumat, 17 Januari 2014 21:17 WIB | 3162 Views
Mangggar, Belitung Timur (ANTARA News) - Bupati Belitung Timur Basuri Tjahaja Purnama membantah keras pemberitaan yang menyebutkan dia menerima suap Rp400 juta terkait permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diajukan PT Mulya Artha Jaya Utama (MAJU).

"Jangankan Rp400 juta, satu rupiah pun saya tidak menerima uang terkait permohonan IUP yang diajukan Iwan Arif, pengusaha PT MAJU," ujar Basuri di Manggar, Jumat.

Ia juga membantah keras pernah menjanjikan dana sebesar Rp400 juta itu jika diterimanya, maka segala urusan IUP akan diselesaikan secepatnya.

"Saya tidak mau nama baik saya tercoreng hanya karena uang segitu," katanya.

Terkait biaya umrah sebesar Rp250 juta untuk sejumlah orang, ia juga menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut.

"Uang itu tidak pernah saya terima, tapi langsung diberikan ke biro perjalanan yang mengurusnya. Sementara kepada mereka yang akan melaksanakan umrah juga sudah saya jelaskan bahwa PT MAJU yang menanggung seluruh pembiayaan," jelasnya.

Kegiatan umrah itu, menurut dia, tidak berbeda dari program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan untuk masyarakat di sekitarnya.

"Dana dari PT MAJU untuk umrah itu bukanlah sesuatu imbalan dari perusahaan untuk bupati, apalagi harus dikait-kaitkan dengan proses perizinan usaha," tegasnya.

Sebagai warga negara yang baik, kakak kandung Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu menyatakan akan menghormati hukum dan berharap proses hukum berlangsung transparan.

Karena menyangkut nama dirinya dan keluarga, Basuri berencana melaporkan pihak perusahaan ke polisi.

Sebelumnya, Polda Bangka Belitung telah memeriksa Basuri Tjahaja Purnama terkait laporan PT MAJU.

Investor yang berencana membuka tambang bijih timah di Belitung Timur itu melaporkan bupati karena diduga telah melakukan penipuan dalam proses pengajuan IUP, mengingat izin tidak juga kunjung selesai sementara biaya yang dikeluarkan perusahaan sudah cukup banyak. 
Editor: Jafar M Sidik

Friday, January 17, 2014

Unair bantah terlibat kasus Anas


Jumat, 17 Januari 2014 13:46 WIB | 1670 Views
Surabaya (ANTARA News) - Pihak Universitas Airlangga (Unair) membantah keterlibatan dalam salah satu dari tiga kasus gratifikasi oleh mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Kasus Anas yang dikaitkan dengan Unair adalah kasus gratifikasi pengadaan alat laboratorium kesehatan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Dr MG Bagus Ani Putra S.Psi di Surabaya, Jumat.

Namun, tender dalam pengadaan alat-alat laboratorium kesehatan itu dilakukan oleh Kemenkes, sedangkan Unair hanya menerima dalam bentuk barang untuk Rumah Sakit Penyakit Tropis dan Infeksi (RSPTI).

"Itu kasus tahun 2011 dan Unair tidak terlibat dalam pengadaannya, karena tender untuk pengadaan dilakukan Kemenkes. Jadi, posisi Unair dalam kasus itu hanya saksi," katanya.

Apalagi, katanya, posisi Unair juga sangat pasif, karena alat-alat yang diterima itu bukan pengajuan Unair, melainkan hibah Kemenkes karena Unair ditunjuk sebagai "National Health Center".

"Kalau pun alat-alat itu disita KPK, kami juga tidak ada masalah. Hanya saja, kalau alat-alat itu dibutuhkan RSPTI, maka kami akan mengajukan permohonan pinjam-pakai," katanya.

Bahkan, katanya, jika Unair diperiksa KPK terkait alat-alat itu, maka Unair juga siap, tapi pemeriksaan itu sifatnya sebatas saksi, seperti pemeriksaan Rektor Unair terkait tersangka M Nazarudin.

"Pak Rektor memang baru saja diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan M Nazarudin terkait RS DGI," katanya.

Tentang posisi Anas Urbaningrum sebagai alumni Fisip Unair, Bagus menyatakan Anas memang merupakan alumni terbaik Fisip Unair dari angkatan tahun 1988.

"Kami menyesalkan hal itu bila memang Anas terbukti bersalah, tapi kami tidak perlu meminta maaf, karena kasus Anas itu berbeda dengan kasus Rudi Rubiandini, sebab Rudi itu guru besar, sedangkan Anas hanya alumni, jadi perbuatan Anas itu bersifat individu," katanya.

Selain itu, Anas juga bukan hanya alumni Unair. "Anas memang alumni Unair untuk S1, tapi dia alumni UI untuk S2 dan dia juga alumni UGM untuk S3. Jadi, kalau alumni itu di luar kontrol institusi, bahkan alumni juga sangat ditentukan lingkungan," katanya.

Namun, kasus yang menimpa Anas itu memberi hikmah kepada Unair untuk melakukan pembenahan organisasi alumni Unair di berbagai fakultas yang tersebar di berbagai daerah agar "Excellent with Morality" yang menjadi komitmen Unair juga menjadi komitmen alumni.
Editor: Fitri Supratiwi

KPK geledah kantor Kementerian ESDM


Jumat, 17 Januari 2014 15:21 WIB | 3474 Views
Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Kantor Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan Nomor 18 Jakarta Pusat dan menggeledah ruangan di kantor tersebut.

Para penyidik tiba Jumat sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menuju lantai enam Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Lantai enam merupakan ruang Biro Keuangan.

Para penyidik dengan memakai rompi bertuliskan KPK terlihat membawa dua koper besar berwarna merah beserta kereta dorongnya.

Tampak pula mendampingi sejumlah anggota kepolisian.

Saat ditanya penggeledahan terkait kasus dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, salah seorang penyidik tidak bersedia memberikan keterangan.

"Mau ke lantai 6," kata salah satu penyidik singkat sebelum naik lift.

Wartawan yang ingin menuju ke ruang lantai enam dilarang sejumlah petugas satuan pengamanan Kementerian ESDM.

Pada Kamis (16/1), KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap yang dijerat Pasal 12B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat penggeledahan beberapa waktu lalu, KPK menyita uang 200 ribu dolar AS dari ruang kerja Waryono Karno.
Editor: Fitri Supratiwi