"Saya kira ini pukulan berat dari dunia hukum. Kalau dari dulu, di MA banyak terjadi hakim-hakim yang bermasalah, KY juga ikut mengawasi dan menghadirkan saksi. Tapi MK kan selama ini dianggap baik-baik, belum sampai tahap seperti sekarang, penangkapan. Ini memalukan dunia hukum," kata Imam, Kamis (3/10/2013), di Gedung KY, Jakarta.
Ia berharap, undang-undang yang mengatur kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK dihidupkan kembali lewat amandemen konstitusi. Pada putusan MK tahun 2006, kewenangan KY untuk mengawasi hakim MK dipangkas. Namun, menurutnya, tanpa pengawasan, hakim MK tidak bisa menjaga dirinya tetap bersih.
KPK menangkap tangan Akil, bersama anggota DPR asal Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.
KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (1/10/2013). Namun rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam. Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
No comments:
Post a Comment