Monday, September 9, 2013

Fathanah Ditahan, Jazuli Terpaksa Lunasi Cicilan Prado


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini mengaku terpaksa melunasi cicilan Toyota Prado yang seharusnya dibayarkan Ahmad Fathanah ke dealer William Mobil. Jazuli terpaksa membayarkan sisa cicilan mobil mewah tersebut karena kontrak leasing mobil masih atas namanya dan Fathanah yang seharusnya meneruskan cicilan mobil tersebut, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Kredit harus tetap jalan, AF (Ahmad Fathanah) sudah ditahan, jadi tidak mungkin dibayar. Di leasing atas nama saya, akhirnya saya harus lunasi sebagai bentuk tanggung jawab secara administrasi overcredit," kata Jazuli, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2013).

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Ahmad Fathanah menggendong putrinya saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013). Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kepengurusan kuota impor daging sapi .
Jazuli mengungkapkan, dia menjual Prado kepada Fathanah dengan sistem over credit. Sesuai dengan kesepakatan, Fathanah membayarkan Rp 600 juta kepada Jazuli kemudian meneruskan pembayaran sisa cicilan mobil tersebut kepada William Mobil.

"Saya beli kredit. Seluruh harga termasuk asuransi sekitar Rp 900 jutaan. Ketika dijual ke Ahmad Fathanah, saya katakan nanti bayar kredit Fathanah yang lanjut," kata Jazuli.

Kepada majelis hakim, Jazuli juga mengeluhkan Fathanah yang menurutnya beberapa kali telat membayarkan cicilan Prado ke William Mobil.

"Tidak tepat waktu, saya lupa angkanya, tiga kali sekali Rp 50-40 juta tapi itu harus beberapa bulan. Molor saya, pusing jadi harus berapa bulan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sebelumnya, Jazuli mengaku telah menjual Prado tersebut kepada Fathanah karena butuh uang untuk membayar utang dana kampanye.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

No comments:

Post a Comment