Friday, September 13, 2013

Kasus Suap Bansos, KPK Periksa Hakim Ramlan Comel



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim adhoc Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung, Jumat (13/9/2013). Ramlan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DR," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang notaris bernama Mauluddin Ahmad Turyana sebagai saksi. Sebelumnya, Dada mengaku kenal dengan Ramlan. Namun, dia mengaku tidak pernah berhubungan dengan Ramlan.

Sementara itu, Toto Hutagalung, orang dekat Dada, mengaku hanya berurusan dengan hakim Setyabudi dan Ramlan. Setyabudi dan Ramlan merupakan majelis hakim yang menangani perkara bansos di PN Bandung.

Selain keduanya, perkara ini juga ditangani hakim Jojo Johari. KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka penerimaan suap, sementara dua hakim lainnya, masih berstatus sebagai saksi.

Dugaan keterlibatan Ramlan tampak dalam reka ulang atau rekonstruksi pemberian suap kepada hakim Setyabudi yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Ramlan diikutkan dalam rekonstruksi di Vila Jodam milik Toto. Diduga ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Ramlan, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di vila tersebut.

Seusai pertemuan, mereka pergi ke rumah karaoke Venetian tanpa dihadiri Dada. Rekonstruksi pun berlanjut ke rumah karaoke tersebut. Namun, saat rekonstruksi berlangsung, hakim Ramlan berhalangan sehingga keberadaannya diwakili orang lain.

KPK mulanya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung, yakni Toto, Setyabudi, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai suruhan Toto. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment