Wednesday, September 11, 2013

KPK Kembali Periksa 2 Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Seferina Sinaga dan Kristi Purnamiwulan terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Rabu (1/5/2013). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi Wali Kota Bandung Dada Rosada yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai DR (Dada Rosada)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK memeriksa kedua hakim itu karena dianggap tahu dan dapat memberikan informasi terkait kasus yang tengah disidik KPK. Pemeriksaannya juga dalam rangka melengkapi berkas perkara Dada.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Seferina dan Kristi. Ketika kasus Bansos masuk ke PT Jabar, Kristi menjabat sebagai pelaksana tugas Ketua PT Jabar.

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara bansos ini, KPK menetapkan enam tersangka. Selain Dada, tersangka lainnya mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

Diduga, Setyabudi menerima suap dari Dada, Edi, Toto, Herry, dan Asep terkait penanganan perkara korupsi bansos di PN Bandung. Setyabudi bersama hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djohari merupakan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kini, perkara korupsi Bansos Bandung tengah memasuki tahapan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

No comments:

Post a Comment