Wednesday, September 11, 2013

KPK Periksa Mantan Jaksa Kasus Gayus


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Eddy Rakamto terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan pajak PT The Master Steel, Kamis (4/7/2013). Eddy yang pernah menangani kasus pegawai pajak Gayus H Tambunan tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Selain Edi, KPK memanggil Jaksa Muda Intelijen pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu sebagai saksi dalam kasus yang sama. Kedua saksi ini dimintai keterangan karena dianggap tahu seputar kasus dugaan penyuapan perpajakan yang menjerat pegawai pajak, Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan, tersebut.

Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto, Asisten Tindak Pidana Umum Happy Hadiastuti, serta jaksa pada Kejati DKI Jakarta Desi Meutia Firdaus untuk diperiksa sebagai saksi. Selain pihak Kejaksaan, KPK memanggil Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto dan Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Kuntoro dan Fuad diperiksa sebagai saksi meringankan atas permintaan tersangka Diah Soembedi dan Effendi Komala.

Dalam kasus dugaan suap terkait pajak PT The Master Steel ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah pegawai pajak Eko dan Mohammad Dian, Direktur PT Master Steel Diah Soembedi, serta dua manajer PT Master Steel, yaitu Effendi Komala dan Teddy Muliawan. Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel yang nilainya Rp 120 miliar.

No comments:

Post a Comment