"Ini jelas menyakitkan hati masyarakat," tegas Bonyamin saat dihubungi Okezone, Sabtu (7/9/2013).
Sebenarnya sejak awal tersangka, lanjut Bonyamin, Polri bisa saja melakukan tindakan tegas. "Kita tahu ini sudah pelanggaran berat, bukan hanya pelanggaran disiplin. Tidak ada alasan buat Polri tidak memberhentikan Irjen Djoko dengan tidak hormat, karena ini kasus dugaan korupsi dan selama ini Irjen Djoko juga sudah tak pernah ke kantor karena di penjara," bebernya.
Mungkin saja, lanjut Bonyamin, ada kekhawatiran tersendiri bagi Polri jika memecat Irjen Djoko.
"Mungkin takut nyanyi, jadi Irjen Djoko Susilo enggak dipecat," tukasnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan, status keanggotaan Polri masih berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (incracht).
"Harus incracht putusan dulu, status dia saat ini ya masih anggota Polri," ujar Ronny, Selasa 3 September lalu.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan status mantan Gubernur Akpol ini dapat dicabut sebagai anggota Polri, jika kasus korupsi tersebut terbukti. "Kan belum ada putusan yang menjadikan Pak Djoko harus diberhentikan atau PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," tegasnya.
Sedekar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
Mantan Kepala Korlantas Polri itu di dianggap terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang, baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi terkait proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. (ydh)
No comments:
Post a Comment