Wednesday, September 11, 2013

Dua Kali Mangkir Panggilan, Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Ditangkap KPK

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Asmadinata, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

Penangkapan yang berlangsung Selasa (10/9/2013) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Hakim itu langsung digiring oleh penyidik KPK dengan menggunakan sebuah mobil minibus.

Asmadinata tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB dengan diapit dua orang penyidik KPK. Dia enggan berkomentar terkait penangkapan dirinya. Dengan wajah lelah, sang hakim bergegas masuk ke dalam gedung KPK.

Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (11/9), mengatakan KPK menangkap hakim Asmadinata pada Selasa (10/9) malam karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Johan menjelaskan, KPK menilai yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik dan terkesan sengaja menghindari pemeriksaan KPK dengan bepergian ke Medan, Sumatra Utara.

Menurut Johan, penyidik KPK telah mendatangi kantor dan kediaman Asmadinata. Namun yang bersangkutan tidak ada sehingga penyidik melakukan pencarian dan pengejaran.

Johan menjelaskan, penyidik KPK menangkap hakim Asmadinata di area Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.30 WIB, saat tersangka baru mendarat dari Medan.

Berdasarkan informasi, hakim Asmadinata ke Medan antara lain untuk menikmati Festival Danau Toba.

Selain hakim Asmadinata, Johan menyampaikan ada seorang hakim lainnya yang juga berasal dari Pengadilan Tipikor Semarang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim Pragsono.

Kedua hakim tersebut menjadi tersangka karena diduga turut menikmati suap dari penanganan perkara kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Pada 17 Agustus 2012, hakim Kartini Juliana Marpaung dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono ditangkap di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp150 juta.

Uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui sang penyuap yaitu adik M Yaeni, Sri Dartuti, yang telah divonis empat tahun penjara.

Hakim Heru Kisbandono pun akhirnya divonis penjara selama 6 tahun oleh Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang. (Mario Pasaribu)

Editor: Henri Salomo Siagian

No comments:

Post a Comment