Wednesday, September 4, 2013

IPW Desak KPK Usut Aliran Dana DS ke Irwasum Polri

Metrotvnews.com, Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti mengusut kasus korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri dengan hanya menjerat terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.

Koordinator IPW, Neta S Pane meminta KPK dan Pengadilan Tipikor melanjutkan penyidikan terkait aliran dana ke sejumlah pihak termasuk pejabat Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri dan anggota DPR.

"Selama ini, baik penyidikan KPK maupun di persidangan terungkap adanya aliran dana ke berbagai pihak, termasuk ke Irwasum Polri sebesar Rp1,5 miliar," kata Neta kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (3/9/2013.

Menurut Neta, KPK dan Pengadilan Tipikor harus bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.

"Jika kasus Simulator SIM hanya menjerat DS, berarti KPK dan pengadilan tipikor sudah mencederai rasa keadilan publik," katanya.

Ia berharap pengungkapan kasus ini menginstropeksi jajaran Polri agar tidak melanggar hukum.

Sore tadi, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap Djoko Susilo 10 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan. Djoko terbukti melanggar dakwaan ke satu primer dalam tindak pidana korupsi pengadaan simulator yakni, Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) 2011, Djoko dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Terkait kasus TPPU sejak 2003 hingga 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Putusan itu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Editor: Deni Fauzan

No comments:

Post a Comment