"Faktanya belum ada tindak pidana. Tapi membawa uang dan tak ada kategori lain yang berhubungan dengan tindak pidana seperti suap, gratifikasi, atau korupsi," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Ronny F Sompie kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Dia juga membantah kalau keduanya menjalani pemeriksaan setelah ditangkap penyidik. "Penangkapan kalau ada bukti permulaan yang cukup. Penangkapan secara tangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang saat terjadi atau setelah beberapa saat terjadinya tindak pidana," sambung dia.
Sompie menjelaskan, kedua terperiksa yakni Wakil Direktur Satuan Bhayangkara (Sabara) Polda Jateng AKB ES, dan Komisaris JAP yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya. Menurut Sompie, mereka selalu berkelit saat ditanya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri perihal uang yang dibawa itu.
Menurut Sompie, mencari bukti berupa pengakuan dari contoh kasus kerah putih terbilang sulit. Pihak kepolisian tidak berharap pada hal tersebut melainkan cenderung mengejar keterangan saksi. Dalam KUHAP keterangan saksi sangat bernilai karena dapat menjadi petunjuk adanya niat jahat atau tidak.
"Uang itu belum diserahkan kepada siapapun juga. Apa yang dilakukan ES dan JAP sedang kita dalami tentang mengapa keduanya berada di Mabes Polri yang bukan kantor mereka. Apakah membawa surat perintah dari pimpinannya untuk datang lakukan tugas? Masih didalami," katanya.
Kedua terperiksa itu tidak menyandang status sebagai tersangka ataupun saksi sebab penyidik tidak menemukan adanya unsur pelanggaran tindak pidana. Usai menjalani pemeriksaan, kedua anggota Polri itu akhirnya diperbolehkan pulang.
Meski demikian, lanjut dia, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri berjanji akan menajamkan penyelidikan dalam hal temuan uang Rp200 juta. Adapun fakta terhadap hasil pemeriksaan bisa disampaikan apabila penyidik telah mendapatkan benang merahnya.
"Pemeriksaan (penyelidikan) sementara oleh Dit Tipikor sudah selesai namun bukan berarti penyelidikannya selesai. Sekarang mungkin sedang didalami Dit Propam Polri. Kami berangkat dari fakta dulu. Mabes Polri tak menutupi fakta yang ada," ucap Sompie.
Lebih jauh terang Sompie, kasus bermula pada Jumat (21/6) pukul 14.00 WIB. Kala itu ES dan JAP bertandang ke gedung utama Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Di sana ada beberapa petugas Direktorat Tipikor yang ditugaskan Kabareskrim Komjen Sutarman untuk melakukan tindakan dan upaya pencegahan terhadap indikasi praktik suap maupun gratifikasi dari tamu yang datang. Kebijakan itu merupakan intruksi langsung dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Kedua terperiksa yang hendak masuk ke dalam lift di lantai satu kemudian dihampiri petugas. Petugas menghentikan laju mereka karena ada kecurigaan dari pergerakan kedua tamu itu.
Petugas selanjutnya meminta ES membuka tas hitam yang dia bawa. Saat dibuka, tampak dua bundel uang pecahan Rp100 ribu yang diikat benang dan tersusun rapih dalam bentuk 10 kemasan.
"Ditanya untuk apa, masih mencurigakan. Akhirnya ES dan JAP dibawa ke Bareskrim di lantai 4 untuk lakukan pendalaman, interogasi, pemeriksaan atas uang 200 juta," terang Sompie. (Golda Eksa)
No comments:
Post a Comment