Saturday, September 14, 2013

Polri Persilakan KPK Telusuri Dua Perwira Polisi Tenteng Rp200 Juta

Metrotvnews.com, Jakarta: Polri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu penelusuran terhadap dua perwira polisi yang kedapatan menenteng Rp200 juta ke Mabes Polri.

"(Penyelidikan KPK) silakan, penanganan kasus ini tidak tertutup," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Ronny F Sompie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Sompie menjelaskan, Polri pada prinsipnya tidak berwenang menilai apapun hak KPK untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran. "Tidak bisa saya yang menilai boleh atau tidak boleh. Yang jelas KPK bisa asistensi."

Lebih jauh terang Sompie, kasus itu bermula pada Jumat (21/6) pukul 14.00 WIB. Kala itu, Wakil Direktur Satuan Bhayangkara (Sabara) Polda Jateng AKB ES dan petugas di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Komisaris JAP bertandang ke gedung utama Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Di sana ada beberapa petugas Direktorat Tipikor yang ditugaskan Kabareskrim Komjen Sutarman untuk melakukan tindakan dan upaya pencegahan terhadap indikasi praktik suap maupun gratifikasi dari tamu yang datang. Kebijakan itu merupakan intruksi langsung dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Kedua orang itu pun diperiksa petugas saat hendak memasuki lift di lantai 1. Petugas meminta ES membuka tas hitam yang dia bawa. Saat dibuka, tampak dua bundel uang pecahan Rp100 ribu yang diikat benang dan tersusun rapih dalam bentuk 10 kemasan.

"Ditanya untuk apa, masih mencurigakan. Akhirnya ES dan JAP dibawa ke Bareskrim di lantai 4 untuk lakukan pendalaman, introgasi, pemeriksaan atas uang 200 juta," jelas Sompie.

Namun Korps Bhayangkara ini enggan menyebut bahwa itu terkait dengan dugaan suap untuk memperoleh sebuah jabatan tertentu. Polri juga membantah kalau keduanya menjalani pemeriksaan setelah lebih dulu ditangkap penyidik.

"Penangkapan itu (dilakukan) kalau ada bukti permulaan yang cukup. Penangkapan secara tangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang saat terjadi atau setelah beberapa saat terjadinya tindak pidana. Faktanya belum ada tindak pidana," tandasnya. (Golda Eksa)

No comments:

Post a Comment