Monday, September 9, 2013

Korupsi Rp 20 Juta, Kades Perempuan Ditahan



SITUBONDO, KOMPAS.com - Umami (53), Kepala Desa (Kades) Kendit, Kecamatan Kendit, Situbondo, Jawa Timur, ditahan di rumah tahanan setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dalam kasus dugaan korupsi, Senin (26/11/2012). Kades perempuan ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelaksana proyek PPIP di desanya sebesar Rp 20 juta.
Diperoleh keterangan, sejak kasusnya ditangani oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, perempuan yang diketahui juga menjabat sebagai ketua Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa (FOKAP) Situbondo sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) tahun 2011, namun belum ditahan.
Setelah berkasnya telah dinyatakan sempurna (P-21) serta berkasnya diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya perempuan yang juga mantan anggota DPRD Situbondo itu langsung ditahan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Moh Chozim menyatakan, penahanan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka serta berkasnya telah dinyatakan P-21.
"Jadi ada alasan obyektif dan subyektif atas penahanan tersebut. Untuk saat ini tersangka kami titipan di Rutan Situbondo," terangnya.
Sayangnya Chozim tidak menjelaskan secara rinci alasan penahanan ini. Dirinya hanya mengatakan, perkara itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kejati Surabaya untuk segera disidangkan. Jika tidak ada kendala, tegas Chozim, dalam sepekan ini perkara itu akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

No comments:

Post a Comment