Monday, September 9, 2013

Diduga Korupsi, Satu Pejabat Disdik Jabar Ditahan



BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dede Hasan Kurniadi yang saat ini menjabat sebagai Kabid Penti Disdik jabar dengan jabatan terakhir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditahan Ditreskrimsus Polda Jabar.
Dede ditahan sejak Selasa, (20/11/2012), kemarin. Dede dijemput Ditreskrimsus Polda Jabar di kantornya, Jalan Dokter Radjiman, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan dari Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Rusli Hadyaman didampingi Kasubdit III Tipikor Polda Jabar AKBP Yayat Popon Ruhiyat, penahanan DHK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga TK dan SD se-Jawa Barat. Dugaan korupsi dana APBD tahun 2011 senilai Rp 2,4 miliar itu merugikan negara Rp 1,5 miliar.
"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa Dede terlibat dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat peraga TK SD," jelas Rusli kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Rabu, (21/11/2012).
Menurutnya, modus operandinya adalah dengan cara menggelembungkan (mark up) harga atau menaikan HPS tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Rusli melanjutkan, Dede terjerat pasal 2, 3 ,12 b Undang-Undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 junto UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.
Selain Dede, ada tersangka lain, yakni, pengusaha dalam pengadaan barang tersebut yang diyakini berinisial MF. "Ya, MF sebagai pengusahanya, ia juga turut ditangkap," jelasnya.
Apakah ada tersangka lainnya? Rusli menyatakan kemungkinan ada. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka lainnya Kemungkinan besar ada, tapi kita masih mengembangkan dan menyelidiki kasusnya lebih dalam," jelasnya. Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.

No comments:

Post a Comment