Ketiga tersangka adalah Has yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek IPL, UH, pelaksana proyek yang juga ketua sebuah partai di Kabupaten Soppeng, serta Suh.
Ketiganya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Watansoppeng pada Jumat, (23/11/2012) lalu dan langsung dititipkan di Rutan Kelas C Soppeng.
"Ketiganya terpaksa kami tahan karena sudah memenuhi kelengkapan berkas dan secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar," kata Andi Taufik, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Soppeng, Senin (26/11/2012).
Informasi yang dihimpun Kompas.com kasus korupsi proyek IPL senilai Rp. 1,6 milyar ini telah lama mengendap dan berkas pemeriksaannya telah beberapa kali bolak-balik antara pihak Kepolisian dengan Kejari setempat.
Dana untuk proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan proses pembangunannya mulai dilakukan pada 2011 lalu. Saat ini tahap pembangunannya belum rampung namun dananya telah dicairkan dengan melampirkan laporan pertanggungjawaban fiktif.
No comments:
Post a Comment