Monday, September 9, 2013
Mantan Kadistan NTT Tersangka Korupsi
KUPANG, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Timur (NTT) Piet Muga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pengadaan pupuk senilai Rp 900 juta bagi 14 kabupaten di NTT periode 2009.
"Keterlibatan Muga, yakni sebagai kepala dinas, kuasa pengguna anggaran, tetapi tidak bertanggung jawab atas keuangan negara senilai Rp 900 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Ida Pelo, Kamis (22/11/2012) di Kupang, NTT.
Muga menjabat sebagai kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT periode 2008-2011. Uang senilai Rp 900 juta itu sudah habis digunakan dan dilaporkan bahwa proyek itu dikerjakan tuntas 100 persen, padahal masyarakat 14 kabupaten tidak pernah menikmati atau menerima pupuk sama sekali.
Selain Muga, polisi juga menetapkan rekanan Muga sebagai tersangka. Kini Muga sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polda NTT.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment