Rabu, 04 September 2013 | 12:39 WIB
Hal itu dikatakan pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi. Ia menyayangkan penuntutuan awal jaksa hanya 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
Menurutnya, tuntutan itu terlalu ringan. Harusnya, tuntutan untuk terdakwa bisa lebih maksimal karena menggabungkan pidana pencucian uang dan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Selain itu, Akhiar menyayangkan pengadilan yang menghapus pidana pengganti atas Djoko sebesar Rp32 miliar. Ia pun menyarankan pidana pengganti itu menjadi pidana pokok.
No comments:
Post a Comment