Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat Polda Papua tersebut memiliki aset di sejumlah daerah. Salah satunya yakni apartemen di Pejaten Village, Jakarta Selatan senilai Rp8 miliar.
"Aku dapat info, ada pejabat Polda Papua yang membeli apartemen di Pejaten Village sampai Rp8 miliar," kata Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari kepada Okezone di Jakarta, Selasa (3/9/2013) malam.
Namun politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu belum bisa menyebutkan identitas dari pejabat tersebut.
"Itu perlu diverifikasi. Saya enggak pada posisi untuk menelusuri itu," tutur Eva.
Sebelumnya, anggota Polri aktif kedapatan memiliki rekening gendut mencapai Rp1,5 triliun. Temuan angka rekening bombastis itu diketahui milik Aiptu Labora Sitorus yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua.
Uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang, penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penyelundupan kayu.
Akibat perbuatannya itu, dia disangkakan Pasal 53 huruf b dan d juncto Pasal 23 ayat 2 huruf b dan d Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan juncto Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.
Kemudian Pasal 3,4, dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (put)
No comments:
Post a Comment