"Saya meminta maaf belum bisa memberikan keterangan untuk tersangka AF. Saya belum bisa menjadi saksi karena masalah keamanan keluarga saya. Istri ditangkap oleh pihak bareskrim dan diamankan dalam TPPU," tulis Yudi dalam surat yang dibacakan Jaksa Rini saat persidangan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Didalam suratnya, Yudi menyatakan, untuk meminta waktu sekira dua pekan untuk mengembalikan traumatiknya atas persoalan yang membelit istrinya.
Dia berharap bisa dengan tenang ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu.
"Bersama bukti meringankan saya, kiranya saya diminta waktu dua minggu berdasarkan tanpa tekanan. Karena anak-anak setiap malam mencari mama dan papanya," pungkasnya. (trk)
No comments:
Post a Comment