Friday, September 6, 2013

KPK: Ada yang Coba Ganggu Upaya KPK Bongkar Korupsi di SKK Migas


Jum'at, 06 September 2013 17:10 wib
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga ada percobaan gerakan yang bermaksud mengganggu pengusutan kasus suap PT Kernel Oil di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan upaya itu bisa dilihat dari beredarnya surat perintah penyidikan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya kira ada upaya-upaya percobaan mengganggu pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Ini harus diwaspadai, apa maksud dan tujuan pengirim dari sepenggal kopi sprindik palsu ini," kata dia, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2013).

Johan Budi mengklaim, KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik untuk Jero Wacik. "Jadi KPK sampai hari ini belum pernah mengeluarkan sprindik atas nama Jero Wacik. Sprindik itu palsu," ujarnya.

Sebelumnya, beredar sprindik dengan kop surat KPK yang telah menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus suap PT Kernel Oil di SKK Migas. Sprindik itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Dalam sprindik tersebut terdapat tulisan tangan yang berisi, "Tunggu persetujuan presiden (RI1)."

Dalam kasus itu, KPK menangkap mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap USD400. Rudi diduga menerima uang dari Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, terkait pengurusan migas di SKK Migas, melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi.

Namun, belakangan kasus itu seperti dilokalisasi hanya terhenti di Ardi. PT Kernell Oil misalnya, membantah sebagai pihak penyuap Rudi dan menyatakan bahwa uang USD700 yang diterima Guru Besar ITB itu adalah titipan Ardi. Simon dan Deviardi turut ditetapkan sebagai tersangka.
(lam)

No comments:

Post a Comment