Friday, October 19, 2012

Menurut JK, Kasus Novel Sama seperti Misbakhun dan Yusril


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK menilai, apa yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal institusi Polri Komisaris Novel Baswedan sama dengan yang dialami politisi M Misbakhun dan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra. Ketika memperjuangkan kebenaran, kata JK, dijerat dengan kasus yang tidak jelas.
Awalnya, JK mengatakan, penegakan hukum ketika zaman kepemimpinan Soekarno sangat jelas sesuai dengan kesalahan. Pada zaman Soeharto, kata dia, ketika berbicara di luar kontes yang diatur maka konsekuensinya bisa diculik atau dipenjara.
Sementara, zaman sekarang, tambah politisi Partai Golkar itu, semua pihak memang bebas berbicara. Namun, kata dia, perlu hati-hati lantaran tidak jelas penegakan hukumnya. Dia memberi contoh kasus letter of credit (LC) bodong Bank Century yang dituduhkan kepada Misbakhun.
"Novel tiba-tiba muncul kasus burung walet. Yusril tiba-tiba muncul peristiwa 10 tahun lalu (Sisminbakum). Tidak jelas, hanya untuk memberi pesan hati-hati ngomong," kata JK saat peluncuran buku "Melawan Takluk Perlawanan dari Penjara Century" karangan Misbakhun, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (15/10/2012).
JK menambahkan, memperjuangkan kebenaran memang tidak mudah dan selalu ada risiko yang harus dihadapi. Selain itu, membutuhkan waktu yang lama seperti pengusutan kasus bail out Bank Century.

"Saya ucapkan penghargaan kepada Misbakhun dan kawan-kawan di DPR yang gigih memperjuangkan dengan sepenuh hati tetap mengusahakan keadilan tegak," kata JK.
Seperti diberitakan, awalnya Misbakhun diputus bersalah dengan penjara selama satu tahun pada pengadilan tingkat pertama November 2010. Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara. Di tingkat kasasi, Misbakhun juga dinyatakan bersalah.
Mahkamah Agung lalu mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali yang diajukan Misbakhun. Putusan PK menyebutkan Misbakhun bebas dari segala dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan agar harkat dan martabat Misbakhun dipulihkan.
Yusril sempat dijerat kasus korupsi biaya akses dan biaya penerimaan negara bukan pajak dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) . Kejaksaan Agung lalu menghentikan penyidikan kasus itu setelah tak cukup bukti untuk membawa ke pengadian.
Adapun Novel dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap enam orang pencuri sarang burung walet tahun 2004 . Ketika itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Penyidikan perkara itu dihentikan sementara waktu pascapidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 

No comments:

Post a Comment