Monday, March 3, 2014

Inisiator Timwas Century Ingin Gali Kasus Century Lewat Anas


JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu inisiator Tim Pengawas (Timwas) Bank Century Akbar Faisal ingin menggali informasi seputar kasus bail out Bank Century melalui mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Akbar ingin mengkonfirmasi langsung pernyataan Anas melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, bahwa ada arahan agar kasus Century tidak mengarah pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Ada beberapa poin yang menurut saya ada missing link-nya, termasuk pengakuan Mas Anas yang mengatakan sebagai Ketua Fraksi waktu itu, dia diminta agar Century tidak berefek kepada pemerintah maupun kepada pribadinya yang mulia Bapak Presiden. Saya ingin tahu sebenarnya,” kata Akbar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/3/2014).
Namun, hari ini Akbar gagal menemui Anas karena belum mendapat izin besuk oleh KPK. Akbar juga menduga ada pihak yang menyembunyikan informasi kasus Century kepada Panwas. Ia pun mengatakan akan menghadiri sidang perdana kasus Century dengan tersangka Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya yang dijadwalkan pada 6 Maret 2014.

“Saya akan hadir (sidang). Kita lihat nanti. Seperti yang saya katakan tadi, saya ke sini untuk melihat dan mendengarkan informasi dari Mas Anas karena terputusnya beberapa informasi. Saya ingin menyambung itu. Dengan itu pula saya ingin melihat proses persidangan Budi Mulya. Apakah seperti yang seharusnya atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Anas melalui Handika mengaku pernah diminta mencegah agar Panitia Khusus Bank Century di DPR saat itu tidak mengarah ke SBY, baik secara hukum maupun politik.

Menurut Handika, kliennya pernah diminta melobi fraksi partai lain untuk mengamankan Presiden SBY. Ia juga diminta membangun opini di media massa bahwa Presiden SBY tidak terlibat. Terkait tugas tersebut, kata Handika, Anas diminta berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta pihak terkait lainnya.

Handika juga mengatakan bahwa informasi tersebut sudah disampaikan Anas kepada tim penyidik KPK.

No comments:

Post a Comment