Monday, March 3, 2014

Korupsi Rp 53 Juta, Rekanan Proyek Dituntut 2 Tahun Penjara


SEMARANG, KOMPAS.com – Priyono Sanjoyo, rekanan proyek pengadaan seragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dituntut pidana dua tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 50 juta setara tiga bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Demak di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/3/2014). Priyono didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Membebani terdakwa untuk membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 53,4 juta," kata JPU Kejari Demak, Farah Dian dan Dyah Budiastuti membacakan tuntutan hukum.

Pada dakwaan subsider, suami Direktur CV Ganesha Semarang ini melanggar ketentuan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Jaksa menuding, Priyono telah bermain curang dalam proyek seragam PNS tahun 2010 dengan nilai kontak Rp 1,1 miliar tersebut. Terdakwa meminjam bendera istrinya, Irene Diah Yuli Nafiati selaku direktur CV Ganesha untuk mengikuti lelang. Kemudian, terdakwa menandatangani seluruh dokumen yang semestinya ditandatangani Irene.

"Saksi Direktur CV Ganesha di persidangan mengatakan tidak pernah memberikan persetujuan. Saksi Irene juga mengaku tidak pernah mengikuti lelang," paparnya.

Dari total kerugian sebesar Rp 353,4 juta, terdakwa diketahui telah menitipkan Rp 300 juta. Sisanya, Rp 53,4 juta. Pengadaan seragam juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak perjanjian sebagaimana hasil Laboratorium Pengujian Uji Kalibrasi Kerajinan dan Batik di Kementerian Perindustrian RI.

Dalam uji tebal kain, seragam hasil CV Genesa memiliki ketebalan 0,55 mm. Sedangkan dalam kontrak disepakati 0,61 mm dengan toleransi antara 0,58 mm hingga 0,64 mm. Ketahanan tarik dalam kontrak disepakati sebesar 352,37 dengan toleransi 329,62 hingga 334,75. Namun hasil uji dari tekstil yang disediakan CV Genesa hanya 352,37.

Sementara dalam uji tahan kusut disepakati nilai 166 dengan toleransi minimal 157,70. Namun, hasil pengujian terhadap tekstil hanya 156. Pengujian itu dilakukan di Laboratorium Uji Komoditi Industri Kerajinan dan Batik, Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta.

Atas tuntutan ini, Kuasa hukum terdakwa Kairul Anwar meminta waktu sepekan untuk menyusun pembelaan secara hukum dari tuduhan jaksa.

No comments:

Post a Comment