Jakarta (ANTARA News) - Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepada daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi.

"Nanti saya jelaskan, sehabis diperiksa. Apa hubungannya dengan saya juga tidak tahu, saya juga tidak kenal Akil Mochtar," kata Bonaran saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kedatangan Bonaran tersebut adalah penjadwalan ulang, setelah ia tidak memenuhi panggilan pertama pada 30 Desember 2013 lalu. "Saya tidak datang tanggal 30, karena baru saya terima undangannya pada tanggal 30 malam," tambah Bonaran singkat.

Mantan pengacara Anggodo Widjojo dalam kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK itu menjadi Bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016.

Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada di MK, KPK telah menetapkan mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap terkait Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Lebak, Kota Palembang dan Empat Lawang.

Selain Akil, tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas adalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih sebagai pemberi dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana diduga sebagai pemberi suap. KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.

Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.

KPK juga menjadikan Akil tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil, 31 motor dan aset properti Akil di Jakarta dan daerah, ditambah pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita yaitu CV Ratu Samagad yang diduga sebagai tempat pencucian uang.