Monday, January 27, 2014

Pimpinan Pengadilan Tipikor Akan Adili Hakim Penerima Suap



SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang dua hakim tersangka kasus dugaan penyuapan terkait penanganan perkara korupsi, Asmadinata dan Pragsono, bakal dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Endang Sri Widayanti di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (27/1/2014), mengatakan, sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada 3 Februari 2014.
Ia menjelaskan, Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Mariyana akan mengadili perkara dengan terdakwa Pragsono. Adapun Asmadinata akan diadili dalam sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
"Jadwal sidang sudah ditetapkan, termasuk komposisi hakim yang akan menyidangkannya," ucapnya.
Berkas perkara dugaan penyuapan hakim yang menangani kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 22 Januari 2014.
Selain berkas yang sudah dilimpahkan, kedua tersangka kasus dugaan suap tersebut juga sudah dipindahkan tempat penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Asmadinata dan Pragsono merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan. Dalam kasus tersebut, pengadilan telah menghukum Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono yang dulunya juga merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Kartini, Asmadinata, dan Pragsono merupakan hakim yang menyidangkan kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan.

No comments:

Post a Comment