Monday, January 13, 2014

KPK Tetapkan Wawan Tersangka Pencucian Uang


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan kasus baru. Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

“Setelah melakukan pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan TCW (Tubagus Chaeri Wardana), penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Menurut Johan, Wawan disangka dengan dua undang-undang pencucian uang, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP,” tutur Johan.

Dia juga mengatakan bahwa KPK terus melakukan penelusuran aset-aset Wawan. Mengenai mobil-mobil mewah Wawan, Johan mengaku belum tahu apakah aset tersebut sudah disita atau belum. “Ini yang saya belum tahu, saya harus cek dulu, yang pasti penelusuran aset sudah dilakukan,” ucap Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta, beberapa waktu lalu, KPK sempat menyegel 11 mobil Wawan. Tujuh di antaranya diketahui sebagi mobil mewah. Namun ketika itu, mobil-mobil Wawan tersebut tidak disita KPK.

Lembaga antikorupsi itu melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak. Ketika itu Wawan belum dtetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. KPK pertama kali menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Lebak.

Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Tangsel dan Banten. Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak dan dugaan korupsi alkes Banten, KPK juga menetapkan Atut sebagai tersangka.

No comments:

Post a Comment