Monday, January 27, 2014

Dieksekusi Kejaksaan, Eks Anggota DPRD Ini Melawan


PINRANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang, Parepare, Sulawesi Selatan, akhirnya menjemput paksa Ir Andi Wahyudi Etong, mantan anggota DPRD Pinrang periode 2004-2009 lalu, dieksekusi setelah sempat menjadi buron selama sebulan. Eksekusi menyusul turunnya putusan banding dari Mahkamah Agung (MA) atas kasus proyek pengembangan hutan tanaman pemanfaatan potensi sumber daya Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang tahun 2007.

Saat itu, Wahyudi masih aktif sebagai anggota legislatif Wahyudi sempat melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi pihak Kejaksaan. Eksekusi sempat mendapat perhatian warga setempat.

Wahyudi dieksekusi karena terlibat kasus proyek pengadaan 400.000 bibit mengkudu ratu dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. Kasus tersebut menyeret dua terpidana, yaitu Wahyudi Etong dan Urbanus yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas bersangkutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, N Rahmat SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Parawansa SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, eks anggota DPRD yang terlibat proyek tersebut, diamankan di Polres Pinrang.

"Awalnya kita telah berupaya melakukan eksekusi damai, melalui surat panggilan kepada terpidana sebanyak tiga kali. Tapi tidak direnspons yang bersangkutan," katanya, Senin (27/1/2014).

Dalam amar putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang terhadap terpidana, yaitu kurungan penjara selama 18 bulan (1 tahun 6 bulan) dan denda pengembalian kerugian negara sebesar Rp 50 juta subsidier 3 bulan penjara.

"Setelah mendapat informasi pasti keberadaan terpidana, tim kami langsung bergerak dan melakukan eksekusi. Apa yang kami lakukan ini sebatas menjalankan tugas selaku aparat negara sesuai Undang-undang," katanya.

Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Wahyudi Etong divonis 12 bulan penjara (1 tahun) dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Terpidana kemudian banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan vonis yang sama dengan PN Pinrang. Putusan Kasasi MA yang bertanggal 9 Januari 2013.

"Diterima pihaknya pada tanggal 6 Desember 2013 kemarin dan pada hari itu juga langsung ditindaklanjuti dengan turunnya surat perintah eksekusi dari Kajari Pinrang. Terkait Urbanus, rekan terpidana Wahyudi Etong pada kasus yang sama, hingga saat ini putusan kasasi dari MA belum turun," papar Parawansa.

Penulis: Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle
Editor : Farid Assifa

No comments:

Post a Comment