Wednesday, June 13, 2012

KPK Periksa Hary Tanoesoedibjo


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (13/6/2012), menjadwalkan pemeriksaan CEO PT Bhakti Investama, Tbk, Hary Tanoesoedibjo terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Hary akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus itu. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Johan saat dihubungi, Rabu.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Tommy Hindratno selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur; dan pengusaha James Gunarjo. Keduanya tertangkap tangan saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 280 juta, Rabu (6/6/2012). James diduga sebagai orang suruhan PT Bhakti Investama.
Selain memeriksa Hary, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua direktur PT Bhakti Investama, yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riady, serta dua staf bagian keuangan PT Bhakti Investama yang bernama Maya dan Lany. Sebelumnya, KPK meminta Imigrasi untuk mencegah komisaris PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, terkait penyidikan kasus ini.
Jumat (8/6/2012), KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama di lantai 5 gedung MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita dokumen pajak PT Bhakti sebanyak sekitar 20 gulung.
Selain menggeledah PT Bhakti, KPK juga melakukan pemeriksaan di kantor PT Agis Tbk di lantai 6 gedung MNC Tower. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menduga ada keterkaitan antara PT Agis dan tersangka James.
Senin (11/6/2012), kuasa hukum PT Bhakti Investama, Andi Simangungsong, membantah keterkaitan antara perusahaan tersebut dan kasus dugaan suap ini. Menurut Andi, James bukanlah karyawan PT Bhakti Investama.

No comments:

Post a Comment