Thursday, June 7, 2012

Kronologi Penangkapan Pegawai Pajak oleh KPK


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (6/6/2012) siang tadi, melakukan tangkap tangan terhadap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial TH dan seorang pengusaha berinisial JG di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Keduanya diduga terlibat transaksi suap terkait kepengurusan pajak.
Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu malam, menjelaskan, penangkapan itu terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal rencana transaksi tersebut yang diterima KPK tadi pagi.
Menurut Johan, TH dan JG tampak tiba di sebuah rumah makan di Tebet, sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya pun terlibat pembicaran sambil makan siang.
Kemudian, lanjut Johan, terlihat penyerahan uang yang dibungkus amplop coklat. Diperkirakan, uang yang menjadi alat bukti tersebut nilainya lebih dari Rp 200 juta. "Sekarang masih dihitung dan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Tak lama setelah transaksi berlangsung, empat orang penyidik KPK langsung menggerebek TH dan JG. Selain keduanya, penyidik juga mengamankan seseorang yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan TH.
Ketiga orang itu tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut Johan, baik TH, JG, maupun seorang keluarga TH, masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta hingga Rabu malam.
Dalam 1 x 24 jam, KPK akan memutuskan apakah menetapkan TH dan JG sebagai tersangka atau tidak. Johan juga belum dapat menyebut dari perusahaan mana JG berasal. Informasi itu, katanya, masih didalami penyidik melalui pemeriksaan.
"Sedang kita kembangkan, perusahaannya bisa dari Jatim, bisa juga dari Jakarta," ucapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi menambahkan, sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, TH bertugas mengawasi pekerjaan para account representative yang menjadi anak buahnya.
"Di mana account representative hanya melakukan pengawasan, juga menjadi tempat konsultasi para wajib pajak, diskusi, account representative bisa memberi jawaban sesuai peraturan perundangan," ungkapnya.
Ada lebih dari 10.000 wajib pajak yang ditangani KPP Pratama Sidoarjo, tempat TH bekerja. Wajib pajak di KPP tersebut terdiri dari perorangan dan suatu badan.

No comments:

Post a Comment