Tuesday, July 31, 2012

Ada yang Tidak Beres di Tubuh Polri

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggeledahan yang dilakukan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (31/7/2012), menegaskan masih adanya persoalan serius terkait korupsi di tubuh kepolisian Indonesia. Sementara sikap Polri yang disebut menghalang-halangi kerja penyidik KPK malah membuat kecurigaan publik makin besar tentang adanya ketidakberesan di institusi tersebut.
"Penyidikan KPK di Polri menunjukkan bahwa kepolisian bermasalah. Masalah itu harus dihilangkan jika Polri berkomitmen untuk transparansi publik. KPK seharusnya didukung penuh oleh Polri karena bagaimanapun juga tindakan korupsi itu melanggar hukum," kata peneliti di Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Junto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/7/2012). Ia dimintai pendapatnya mengenai ketegangan yang terjadi antara tim KPK dan Polri terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Gedung Korlantas Polri.
Ia menyayangkan sikap kepolisian yang menghalangi penggeledahan tersebut. Menurut dia, seharusnya Polri mendukung kinerja KPK membongkar praktik korupsi di dalam tubuh instansi Polri. "Polri seharusnya mendukung kinerja KPK. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Mabes Polri seharusnya tidak dihalang-halangi," ujar Emerson.
Seperti diberitakan, penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri, Senin (29/7/2012) tengah malam, tertahan selama berjam-jam serta tidak boleh keluar dari gedung tersebut hingga Selasa (31/7/2012) dini hari. Tak kurang dari 10 penyidik KPK terlibat dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan simulator motor dan mobil pada 2011. KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.
Dihubungi terpisah, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia membantah pihaknya menghalangi atau menahan penyidik KPK. "Bukan menahan, yang betul adalah koordinasi dalam rangka penyelidikan. Penyidik Polri juga sudah melakukannya (penyidikan atas kasus dugaan korupsi simulator kemudi motor dan mobil) dengan memeriksa 32 saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Anang Iskandar, pagi ini.
Sebelumnya, Polri pernah membantah dugaan bahwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar ketika memimpin Korps Lalu Lintas Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar kala itu, sekarang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafly Amar, menyatakan, proyek ini telah sesuai prosedur.

No comments:

Post a Comment