Saturday, July 7, 2012

KPK Akan Langsung Tahan Bupati Buol


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan langsung menahan Bupati Buol, Amran Batalipu, setelah yang bersangkutan diperiksa penyidik. Amran tengah dalam perjalanan dari Buol, Sulawesi Tengah, ke Jakarta, setelah ditangkap penyidik KPK di rumahnya di Buol, Jumat (6/7/2012).
Namun, sebelum ditahan, Amran akan diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Kepastian soal penahanan Amran ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (6/7/2012). "Iya (ditahan)," katanya. Dipastikan, Amran akan ditahan di Jakarta.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat.
Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan kapan Amran akan tiba di Jakarta. Menurut Johan, Jumat (6/7/2012) dini hari, penyidik KPK mendatangi Amran di kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah, dengan membawa surat panggilan pemeriksaan sekaligus surat penjemputan paksa. Surat panggilan pemeriksaan yang sempat dianggap palsu oleh Amran tersebut, katanya, sudah ditembuskan ke instansi terkait.
Saat mendatangi rumah Amran, penyidik KPK dibantu petugas Kepolisian dari Mako Brimob, Depok. Dukungan pasukan ini diperlukan mengingat penangkapan pertama terhadap Bupati Buol pada 26 Juni lalu sempat gagal. Bahkan, ada anggota tim KPK yang mencegat Amran dengan menggunakan sepeda motor beberapa saat setelah dia menerima suap justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut.
Laporan dari Buol menyebutkan, Amran diciduk tanpa perlawanan saat belasan tim penyidik KPK bersenjata lengkap mendatangi rumahnya. Saat penangkapan, hanya terdapat beberapa petugas keamanan dan pengawal pribadinya di rumah tersebut.
Sejumlah saksi mata mengatakan, saat ditangkap, sebagian penghuni rumah sedang terlelap. Saat masuk, petugas sempat mendobrak pintu depan rumah. Amran yang saat itu terbangun langsung didatangi petugas. Tanpa perlawanan, petugas memborgol kedua tangan Amran. Petugas kemudian membawa Amran ke Tolitoli sambil menunggu pesawat yang akan berangkat ke Palu.
Dari Buol, istri Amran, Luciana Is Baculu, mendatangi Kepolisian Resor Buol untuk melaporkan soal penangkapan suaminya. KPK menetapkan Amran sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono, petinggi PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki pengusaha Hartati Murdaya Poo.
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Bahkan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut juga rencananya akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa.

No comments:

Post a Comment