Wednesday, July 11, 2012

Saksi: Wa Ode Minta Bagian Proyek hingga 6 Persen


JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam kesaksiannya, Haris Surahman mengaku bahwa Wa Ode Nurhayati meminta commitment fee sebesar 5 hingga 6 persen dari nilai proyek Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah (DPID). Hal tersebut diungkapkan Haris dalam sidang lanjutan Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/7/2012).
"Waktu pertemuan di Restoran Pulau Dua, sesuai komitmen saya sampaikan akan diselesaikan 5 sampai 6 persen untuk proyek itu. Commitment fee disampaikan ke saya oleh Ibu Wa Ode," ujar Haris yang juga politisi partai Golkar, Selasa. Haris merupakan perantara pengusaha Fadh A Rafiq dalam mengalirkan dana proyek tersebut ke Wa Ode.
Menurut Haris, Wa Ode saat menjadi anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyanggupi akan mengurusi DPID tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Haris kemudian mengaku Fadh memintanya membuka rekening atas nama Haris di Bank Mandiri cabang DPR. Rekening itulah yang digunakan yang untuk mengalirkan dana ke Wa Ode.
"Supaya dibukakan rekening mandiri, supaya ditampung di Bank Mandiri saya, hari itu disuruh buka rekening," ujar Haris.
Haris menyatakan, uang yang diserahkan kepada Wa Ode berjumlah total Rp 6 miliar. Uang tersebut berasal dari Fadh secara bertahap. Haris mengaku hanya sebagai pelaksana untuk menyerahkan uang tersebut ke asisten pribadi Wa Ode bernama Sefa Yolanda.
Dalam kesaksiannya, Haris menyebut Sefa akan menyerahkan uang tersebut kepada Wa Ode. Adapun dirinya belum pernah bertemu Wa Ode secara langsung untuk menyerahkan uang tersebut. "Saya cairkan, kemudian saya kasih ke Sefa, sekretaris Wa Ode," ujarnya.
Ia juga menyatakan selalu melapor melalui pesan singkat kepada Wa Ode setiap kali menyetorkan uang tersebut ke Sefa. Bahkan, menurut dia, Wa Ode selalu membalas "Ok".
Seperti diberitakan, Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

No comments:

Post a Comment