Tuesday, July 3, 2012

Komisi XI Akan Panggil BPK Terkait Korupsi Alquran di Kemenag

Jakarta Komisi XI DPR akan segera memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan korupsi Alquran di Kemenag. Hal ini dipandang perlu karena BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenag.
"Ini kan aneh, predikat WTP tapi ternyata ada kasus seperti ini (korupsi pengadaan Alquran). Seharusnya apabila ada temuan BPK serahkan ini ke penegak hukum seperti ke Polisi, KPK atau Kejaksaan," ujar anggota Komisi XI DPR, Maruarar Sirait, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Menurut Maruar, pemanggilan ini dilakukan sebagai fungsi kontrol DPR kepada pemerintah. Terlebih lagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga dirasa perlu adanya penjelasan dari BPK.
"Kita nanti akan minta BPK untuk lakukan audit forensik, audit kinerja maupun audit investigasi. Kita sekalian akan memperingatkan BPK," tegas Maruarar.
Pemanggilan terhadap BPK tambah Maruarar, sudah dijadwalkan dan akan dilakukan dalam waktu dekat.(detik.com/3/7/2012)

 

No comments:

Post a Comment