Wednesday, March 20, 2013

Merasa Nama Baik Tercemar, Ibas Laporkan Yulianis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jendral DPP Partai Demokrat, Edy Baskoro Yudhoyono melaporkan wakil direktur keuangan group permai, Yulianis di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013).
Ibas didampingi kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono melaporan Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan Yulianis yang dimuat dalam pemberitaan pada Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013.
"Pada hari ini saya baru menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya terkait dengan pemberitaan media yang telah mencemarkan nama baik saya dan berdampak tidak menguntungkan utamanya kepada saya pribadi dan orang lain," kata Ibas, usai melaporkan di Mapolda Metro Jaya, Rabu sore.
Ibas melanjutkan, laporan terhadap Yulianis terkait keterangan Yulianis dalam pemberitaan Koran Sindo yang menyebut bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait kongres Partai Demorkat yang dilangsungkan pada tahun 2010 di Bandung.
"Menurut keterangan saudari Yulianis, bahwa saya, Edhie Baskoro Yudhoyono telah menerima uang sebesar 200.000 US Dollar terkait dengan kongres Partai Demokrat tahun 2012 di Bandung. Terhadap pemberitaan dan pernyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut tidak benar," ujar Ibas.
Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagai mana yang dimaksud oleh Yulianis.
"Sementara saya pun sama sekali tidak pernah kenal dengan yang namanya saudari Yulianis," papar Ibas.
Ibas menyebut apa yang disampaikan oleh Yulianis adalah fitnah terhadap dirinya. Sejak dimuatkannya pemberitaan itu, Ibas mengatakan bahwa hal tersebut tidak didukung dengan data dan cederung fitnah terhadap dirinya.
Sementara itu, kuasa hukum Ibas, Agus Dwiwarsono menuturkan pihaknya menyatakan terlapor dalam hal ini adalah Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Terlapor itu Yulianis, dengan dugaan pencemaran nabaik dan fitnah, kita laporkan dengan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP," ujar Agus. Laporan Ibas tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan TBL/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.

No comments:

Post a Comment