Sunday, March 31, 2013

FITRA: Pengelolaan Anggaran Polri Berpotensi Disalahgunakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana non APBN di Kepolisian tahun 2011 sebesar Rp 268,9 miliar. Dana ini, dinilai FITRA, berpotensi disalahgunakan.

"Dana non APBN ini digunakan secara off budget dengan pencatatan sendiri, di luar mekanisme pengelolaan anggaran," ujar Koordinator Advokasi Seknas Fitra, M Maulana, di Kantor FITRA, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2013).

Maulana menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 dan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penggunaan dana tersebut akhirnya tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang valid dan berpotensi disalahgunakan. Ia menambahkan, dana non APBN tersebut juga ditemukan tahun 2010 sebesar Rp 188,6 miliar.

Jika dibandingkan tahun 2011, terjadi kenaikan sebesar Rp 80,27 miliar. Dana non APBN Polri tahun 2011 itu terdiri atas dana pemeliharaan kesehatan Rp 120,3 miliar, dana samsat Rp 113,1 miliar, rumah sakit Rp 21,4 miliar, dana siap pakai Rp 8,5 miliar, Jasa Rahardja Rp 4,9 miliar, pengamanan objek vital Rp 410 juta, pelatihan satpam Rp 10 juta, dan sisa dana tsunami Rp 7 juta.

Oleh karena itu, menurut Maulana, Kementerian Keuangan harus menertibkan dana off budget yang dikelola Polri sebab belum diatur dalam mekanisme APBN. "Kementerian Keuangan harus segera menertibkan dana-dana off budget yang dikelola Polri, masuk ke dalam mekanisme anggaran APBN atau dicatatkan dalam dokumen anggaran negara," katanya.

No comments:

Post a Comment