Friday, December 6, 2013

Anggota DPR Miing Disebut Terima Uang Hambalang


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Staf Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Poniran mengaku pernah memberikan uang Rp 50 juta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi X fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Deddy Gumelar atau yang dikenal dengan Miing.

Hal itu diungkapkan Poniran ketika bersaksi untuk mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Uang itu, menurut Poniran diserahkan melalui seseorang bernama Didit.

"Apakah Anda pernah memberi uang terhadap orang yang bernama Didit dari DPR. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Saudara ada Rp 50 juta kepada Didit," tanya Kuasa Hukum Deddy, Rudy Alfonso, kepada Poniran dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (6/12/2013).

"Iya, Pak," jawab Poniran singkat.

Poniran kemudian membenarkan bahwa uang yang diberikannya kepada Didit untuk Miing. Untuk memastikan, Rudy kembali menayakan nama Deddy yang dimaksud.

"Siapa itu Deddy Gumelar?" tanya Rudy.

"Anggota Komisi X DPR RI," jawab Poniran.

Selain itu, Rudy juga menanyakan apakah Poniran pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada anggota DPR lainnya. Poniran kemudian mengaku pernah diminta Sesmenpora Wafid Muharam mengantarkan uang ke Kepala Bagian Sekretariat Komisi X, Agus Salim.

"Saya diminta oleh Pak Wafid Muharam untuk mengantarkan ke Pak Agus Salim," ujarnya.

Tak hanya itu, Poniran juga mengaku memberikan Rp 100 juta kepada anggota DPR Komisi X Fraksi Demokrat Mahyudin atas perintah Wafid. Poniran mengatakan, dia selalu mencatat pengeluaran di komputer jinjing dan dengan kuitansi.

Dalam kasus ini Deddy didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment