Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Janedjri Mahilli Gaffar terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak untuk tersangka mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Terkait Pak Akil Mochtar, untuk kasus pilkada Lebak," kata Janedjri saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa, sekitar pukul 10.15 WIB.

Janedjri telah diperiksa oleh penyidik KPK pada 11 Oktober 2013 untuk kasus yang sama. Saat itu dia mengaku dicecar pertanyaan seputar tugas dan fungsinya sebagai Sekjen serta kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

KPK juga telah memeriksa dua hakim konstitusi yaitu Anwar Usman dan Maria Farida. Keduanya merupakan rekan satu panel Akil Mochtar, yang sudah menjadi tersangka, dalam menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah.

KPK juga memeriksa Ketua MK Hamdan Zoelfa pada 12 Desember 2013 terkait kasus itu.

Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak sejak 3 Oktober 2013.

Penyidik KPK menangkap Akil di rumah dinasnya beserta barang bukti uang Rp 3 miliar yang diduga merupakan uang suap terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas dan uang Rp1 miliar terkait kasus pernanganan kasus sengketa Pilkada Lebak.

KPK menambahkan satu pasal untuk menjerat Akil terkait gratifikasi lantaran diduga menerima pemberian hadiah atau janji saat ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita sekitar 33 mobil dan dua rumah dan tanah serta membekukan rekening perusahaan milik istrinya Ratu Rita, CV Ratu Samagad, yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan perikanan.