Friday, May 25, 2012

Kejagung Sudah Rampungkan Berkas Perkara Dhana

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merampungkan berkas kasus korupsi dan pencucian uang eks pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Menurutnya ada waktu 7 hari, bagi jaksa peneliti untuk memeriksa apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.

"Kasus DW mulai kemarin sudah diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti apakah berkas itu lengkap atau tidak. Kalau sampai 14 hari ga ada beritanya berarti sudah P21," ujar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (Detik.com, 25/5/2012).

No comments:

Post a Comment