Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merampungkan berkas
kasus korupsi dan pencucian uang eks pegawai Ditjen Pajak Dhana
Widyatmika. Menurutnya ada waktu 7 hari, bagi jaksa peneliti untuk
memeriksa apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.
"Kasus
DW mulai kemarin sudah diserahkan ke penuntut umum. Penuntut umum
mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti apakah berkas itu lengkap atau
tidak. Kalau sampai 14 hari ga ada beritanya berarti sudah P21," ujar
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto
di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat
(Detik.com, 25/5/2012).
No comments:
Post a Comment