Jakarta
Ketua Departemen Kominfo Partai Demokrat (PD) Andi
Nurpati menegaskan semua elite PD wajib memenuhi panggilan KPK terkait
dugaan uang negara melalui proyek Hambalang masuk ke Kongres PD. Tak
terkecuali Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum.
"PD sangat jelas d
tegas, wajib hormati proses hukum. Kehadiran Andi Mallarangeng sebagai
Menpora memberi keterangan sebagai saksi merupakan salah satu wujud PD
menghormati proses hukum di KPK dan kader-kader lain dipanggil KPK juga
wajib hadir memberi keterangan," kata Nurpati.
Hal ini disampaikan Nurpati kepada detikcom, Minggu (27/5/2012).
Menurut
Nurpati, perintah Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
sangat tegas dan jelas. Bahwa semua kader PD harus pro terhadap
pemberantasan korupsi.
"Bahkan SBY memerintahkan menteri yang dipanggil agar hadiri panggilan KPK," katanya.
Meski
masih berada di level penyelidikan, penelusuran kasus Hambalang mulai
dikembangkan secara luas. KPK telah memanggil petinggi DPC Partai
Demokrat untuk menelusuri kongres partai itu di Bandung pada 2010.
Pemanggilan
kader partai terkait kasus pada proyek pemerintah tentu menarik
perhatian. Pada Jumat (25/5/2012), KPK memanggil Diana Maringka mantan
Ketua DPC Minahasa Tenggara dan Ismiati Saidi Ketua DPC Demokrat Boalemo
Gorontalo. Dua nama itu tidak memiliki kaitan langsung dengan
pembangunan proyek sport center di Hambalang, Bogor.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, penyelidik memang tengah mengkonfirmasi temuan
mereka mengenai adanya dugaan aliran uang fee proyek Hambalang di
Kongres Demokrat. Jika bukti tersebut nantinya cukup kuat, maka para
penerima uang panas di kongres tersebut bisa dikenakan pasal pencucian
uang, ketika kasus itu sudah naik ke level penyidikan.
Dikonfirmasi
mengenai hal ini, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Diana dan Ismiati
memang diperlukan keterangannya oleh penyelidik. "Jadi siapa saja yang
kita butuhkan keterangannya terkait kasus Hambalang, kita akan panggil
untuk diperiksa dan didengar keterangannya," ujar Abraham kepada
detikcom, Jumat (25/5) malam.
No comments:
Post a Comment