Thursday, May 24, 2012

Wa Ode: Saya Akan Bongkar di Persidangan


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, berjanji akan membongkar permainan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan nanti. Wa Ode segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pelimpahan berkas pemeriksaannya ke tahap penuntutan hari ini.
"Ya, saya akan bongkar," kata Wa Ode di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (23/5/2012), seusai menandatangani berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan uang Rp 10 miliar dalam rekeningnya.
Menurut Wa Ode, dugaan penerimaan suap yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar. Wa Ode mengatakan, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dapat membuktikan kalau dirinya tidak bersalah.
"Kalau apa yang dituduhkan kepada saya, yang menjelaskan itu hanya Menkeu. Karena Menkeu tahu kapan proposal tiga daerah itu, hanya Menkeu yang tahu berapa saya minta untuk tiga daerah itu, tidak mungkin saya ujuk-ujuk menerima hadiah tanpa proses, simsalabim tahu-tahu ada daerah itu," ujar Wa Ode.
Sebelumnya, Wa Ode meminta KPK memeriksa Menkeu untuk menjadi saksi meringankan baginya. Namun, Menkeu menolak menjadi saksi untuk Wa Ode. Kuasa hukum Wa Ode, Arbab Prapoerka, mengatakan kalau pihaknya akan berupaya menghadirkan Menkeu sebagai saksi dalam persidangan Wa Ode.
Terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya, Wa Ode pernah menuding Wakil Ketua DPR Anis Matta serta pimpinan Banggar DPR, Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung, terlibat. Menurut Wa Ode, Anis dan dua pimpinan Banggar DPR itu menyalahi prosedur dalam menentukan daerah-daerah penerima DPID.
Wa Ode pun meminta KPK memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankannya. Namun, Agus menolak bersaksi untuk Wa Ode. Tudingan Wa Ode itu pun dibantah Anis, Tamsil, dan Olly.
Sementara terkait kasus pencucian uangnya, Wa Ode yang juga politikus Partai Amanat Nasional itu mengklaim kalau uang Rp 10 miliar di rekeningnya tersebut diperoleh secara mandiri, bukan hasil korupsi (Kompas, 24 Mei 2012).

No comments:

Post a Comment