"Saat ini, ada dua tersangka, yakni Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Besok jadwalnya akan diserahkan ke jaksa penutut umum," kata Johan saat dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.

Rahmat Syahputra adalah Manajer Administrasi Konsorsium proyek pembangunan Stadion Utama (main stadium) untuk pelaksanaan PON di Riau itu, senilai Rp900 miliar.

Konsorsium itu, terdiri dari tiga perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Pembangunan Perumahan (PP), Wijaya Karya (Wika), dan PT Adhi Karya.

Rahmat ditetapkan sebagai tersangka setelah lebih 24 jam menjalani pemeriksaan intensif di Pekanbaru, usai tertangkap tangan tengah membawa uang tunai senilai lebih Rp900 juta yang juga disita KPK sebagai alat bukti kasus dugaan suap ini.

Sedangkan Eka Dharma Putra merupakan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada waktu bersamaan dengan Rahmat Syahputra.

Bersama keduanya, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka untuk tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, yakni Muhammad Faisal Aswan dari Partai Golkar, dan Muhammad Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Taufan Andoso Yakin dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ditetapkan pula berstatus tersangka kepada mantan Kepala Dispora Riau, Lukman Abbas yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau, HM Rusli Zainal.

"Untuk saat ini, hanya dua tersangka itu (Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra, Red) yang dinyatakan berkas perkaranya lengkap," kata Johan pula.

Kemungkinan adanya tersangka lainnya, Johan mengaku sejauh ini pihak penyidik masih memprosesnya, termasuk juga kelengkapan berkas perkara yang kemudian akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (antaranews.com, 31 Mei 2012).

(KR-FZR)
Editor: Suryanto